TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›(Cek Hoaks atau Fakta) Anies Baswedan Edarkan Seruan Penghentian Sementara Hubungan Suami-Istri

(Cek Hoaks atau Fakta) Anies Baswedan Edarkan Seruan Penghentian Sementara Hubungan Suami-Istri

By Joni Sitohang
27 Maret 2020
678
0
(Cek Hoaks atau Fakta) Anies Baswedan Edarkan Seruan Penghentian Sementara Hubungan Suami-Istri

TIKTAK.ID – Beredar di media sosial surat edaran berisi seruan Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan mengenai penghentian sementara hubungan suami-istri dalam upaya menekan penyebaran virus Corona atau COVID-19. Dipastikan surat edaran dengan informasi tersebut tidak benar alias HOAKS.

Seperti diberitakan kantor berita Antara pada Kamis (26/3/20), Surat Seruan Gubernur DKI mengenai penghentian sementara hubungan suami-istri tersebut bernomor 6 Tahun 2020.

Padahal, Surat Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020 tertanggal 20 Maret yang ditandatangani Anies berisikan tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran dalam rangka Mencegah Penyebaran Wabah COVID-19.

Baca juga : Viral! Ternyata Begini Isi Surat Terima Kasih Anies untuk Tenaga Medis yang Bikin Nangis

Dalam Surat Seruan Nomor 6 Tahun 2020, Pemprov DKI Jakarta meminta seluruh perusahan di wilayah Jakarta untuk secara serius melakukan hal-hal berikut:
Menghentikan seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu, menutup fasilitas operasional, serta melakukan kegiatan berusaha dari rumah.
Perusahaan yang tidak dapat menghentikan total kegiatan perkantorannya, diminta mengurangi kegiatan tersebut sampai batas minimal (jumlah karyawan, waktu kegiatan, dan fasilitas operasional). Selain itu, mendorong sebanyak mungkin karyawan untuk bekerja dari rumah.

Baca juga : Lho, APD dari China yang Diterima Anies Bertuliskan ‘Made in Indonesia’, Kok Bisa?
Memperhatikan Surat Edaran Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor: M/3/HK.04/III/2020 mengenai Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.

Seruan tersebut berlaku 14 hari, terhitung mulai tanggal 23 Maret 2020 hingga 5 April 2020.

Informasi terkait:
a. Penyebaran COVID-19 dapat dilihat melalui situs https://corona.jakarta.go.id.
b. Panduan penanggulangan COVID-19 (poster, spanduk berdiri, dll.) dapat diunduh melalui tautan https://bit.ly/PublikasiCoronaDKI.

Baca juga : Sudah Terima 100 Ribu Alat Rapid Test, Anies Pilih Tak Gunakan untuk Tes Massal, Kenapa?

Anies menerbitkan Surat Seruan Nomor 6 Tahun 2020 untuk menghambat penyebaran wabah COVID-19 yang terus meningkat pesat. Apalagi, Provinsi DKI Jakarta menjadi salah satu pusat sebaran wabah COVID-19, serta telah ditetapkannya Jakarta sebagai Daerah Tanggap Darurat Bencana.

Berdasarkan peta data yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta, titik-titik merah persebaran pasien positif Covid-19 merata ada di seluruh wilayah. Sedangkan wilayah yang memiliki banyak pasien positif Corona terdapat di Jakarta Selatan dan Jakarta Barat.

TagsAnies BaswedanCoronaCOVID-19Hubungan Suami-IstriPenghentian SementaraSeruanVirus Coronawabah Corona

Related articles More from author

  • Anies Baswedan Janji Beri Bantuan 1 Juta Rupiah per Keluarga, Ini Rinciannya
    Nasional

    Anies Baswedan Janji Beri Bantuan 1 Juta Rupiah per Keluarga, Ini Rinciannya

    4 April 2020
    By Joni Sitohang
  • Terkait Wacana Anies-Kaesang di Pilgub Jakarta, Sandiaga: Pemikiran Muda Punya Keunggulan Tersendiri
    Nasional

    Terkait Wacana Anies-Kaesang di Pilgub Jakarta, Sandiaga: Pemikiran Muda Punya Keunggulan Tersendiri

    22 Juni 2024
    By Joni Sitohang
  • Banjir Surut, Anies Ikut Kerja Bakti Dengan Warga Jaktim
    Nasional

    Kerja Bakti Bareng Warga, Anies Bersihkan Sisa Banjir di Jaktim

    5 Januari 2020
    By Burhan Adiatma
  • Pesertanya Malah Alami Penyakit Misterius, AstraZeneca Hentikan Uji Coba Vaksin Covid-19 Buatannya
    Internasional

    Pesertanya Malah Alami Penyakit Misterius, AstraZeneca Hentikan Uji Coba Vaksin Covid-19 Buatannya

    10 September 2020
    By William Putra Wijaya
  • TIKTAK.ID - Perintah Jokowi ke Kapolri untuk Penimbun Masker
    Nasional

    Perintah Jokowi ke Kapolri untuk Penimbun Masker

    4 Maret 2020
    By Johan Arif
  • Ini Alasan Satgas Covid-19 Nasional Larang Kelompok Usia di Atas 45 Tahun Keluar Rumah
    Nasional

    Ini Alasan Satgas Covid-19 Nasional Larang Kelompok Usia di Atas 45 Tahun Keluar Rumah

    18 September 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Gak Main-main, Rencana 'Kudeta' PM Malaysia Diungkap Sendiri oleh Mahathir Lewat Akun Twitternya
    Internasional

    Gak Main-main, Rencana ‘Kudeta’ PM Malaysia Diungkap Sendiri oleh Mahathir Lewat Akun Twitternya

  • Ingatkan Soal Potensi Anak Muda Berkarya, Gibran: Kalau Telat Indonesia Begini-begini Saja
    Nasional

    Ingatkan Soal Potensi Anak Muda Berkarya, Gibran: Kalau Telat Indonesia Begini-begini Saja

  • TKN Minta Prabowo Tak Ikut-ikutan Langkah Mahfud Mundur dari Kabinet
    Nasional

    TKN Minta Prabowo Tak Ikut-ikutan Langkah Mahfud Mundur dari Kabinet

  • Mengintip Kenaikan Harta Kekayaan Pejabat Mulai dari Anies hingga Jokowi
    Nasional

    Pakar Sebut Anies Bakal Diganti Orang Pilihan Jokowi

  • Intelijen Jerman Bantah Tuduhan Trump Soal Asal-usul Virus Corona dari Laboratorium di Wuhan
    Internasional

    Intelijen Jerman Bantah Tuduhan Trump Soal Asal-usul Virus Corona dari Laboratorium di Wuhan

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.