Tag: Hubungan Suami-Istri

  • Benarkan Malas Mandi Salah Satu Gejala Depresi?

    Benarkan Malas Mandi Salah Satu Gejala Depresi?

    TIKTAK.ID – Malas mandi kerap disebut-sebut sebagai salah satu gejala depresi. Lantas benarkah malas mandi tanda depresi?

    Ternyata, seseorang yang menderita depresi bakal mengalami gangguan fungsi eksekutif yang membuat tugas sehari-hari terasa sulit, termasuk mandi. Meski begitu, tidak semua orang yang malas mandi mengalami depresi.

    Seperti dikutip Kompas.com dari Medical News Today, depresi membuat penderitanya tidak punya energi, memiliki pikiran negatif, dan brain fog atau tak dapat berpikir secara jernih.

    Kondisi tersebut pun membuat penderita menganggap mandi merupakan kegiatan yang melelahkan dan tidak penting. Bahkan penderita bisa meragukan harga dirinya dan merasa tak pantas untuk merawat tubuhnya, termasuk mandi.

    Gangguan fungsi eksekutif juga dinilai mampu membuat seseorang yang depresi merasa malas untuk mandi.

    Fungsi eksekutif sendiri adalah bagian otak yang terletak di bagian lobus frontal. Fungsi eksekutif berkaitan dengan kemampuan kognitif yang membantu seseorang untuk melakukan kegiatan sehari-hari. Misalnya menentukan tujuan, membuat rencana untuk mencapai tujuan tersebut, dan mencapai tujuan yang dibuat.

    Umumnya, penderita depresi bakal mengalami gangguan fungsi eksekutif tersebut, sehingga mengalami penurunan kemampuan menyelesaikan kegiatan sehari-hari, termasuk menjaga kebersihan diri.

    Walaupun malas mandi termasuk salah satu gejala depresi, namun kondisi itu tak dapat dijadikan satu-satunya diagnosis. Mengutip Mayo Clinic, gejala depresi sangat kompleks dan akan berbeda-beda bagi setiap individu.

    Akan tetapi, gejala yang muncul biasanya berlangsung selama beberapa minggu atau beberapa bulan sampai berdampak negatif pada kegiatan sehari-hari, termasuk untuk melakukan hal yang sederhana, seperti mandi.

    Berikut ini sejumlah gejala depresi yang akan dialami:

    1. Merasa sedih, hampa, atau tak berdaya
    2. Marah yang meledak-ledak, mudah tersinggung atau frustasi, bahkan terhadap hal-hal kecil
    3. Merasa kehilangan minat pada hampir semua kegiatan, termasuk hubungan seksual, hobi, atau kegiatan olahraga
    4. Menderita gangguan tidur, termasuk insomnia atau tidur terlalu lama
    5. Merasa sangat lelah dan tidak punya energi, bahkan hal-hal yang sederhana terasa sangat melelahkan
    6. Mengalami penurunan nafsu makan dan penurunan berat badan, atau ingin makan lebih banyak dan mengalami kenaikan berat badan
    7. Merasa cemas atau gelisah
    8. Mengalami penurunan kemampuan berpikir, berbicara, atau menggerakkan tubuh
    9. Merasa tak berharga atau bersalah, terlalu fokus pada kesalahan masa lalu atau menyalahkan diri sendiri
    10. Sulit berpikir, berkonsentrasi, mengambil keputusan, dan mengingat sesuatu
    11. Punya pikiran untuk mengakhiri hidup atau melakukan percobaan bunuh diri
    12. Mengalami masalah kesehatan fisik yang datang tiba-tiba, misalnya sakit punggung atau pusing.
  • (Cek Hoaks atau Fakta) Anies Baswedan Edarkan Seruan Penghentian Sementara Hubungan Suami-Istri

    (Cek Hoaks atau Fakta) Anies Baswedan Edarkan Seruan Penghentian Sementara Hubungan Suami-Istri

    TIKTAK.ID – Beredar di media sosial surat edaran berisi seruan Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan mengenai penghentian sementara hubungan suami-istri dalam upaya menekan penyebaran virus Corona atau COVID-19. Dipastikan surat edaran dengan informasi tersebut tidak benar alias HOAKS.

    Seperti diberitakan kantor berita Antara pada Kamis (26/3/20), Surat Seruan Gubernur DKI mengenai penghentian sementara hubungan suami-istri tersebut bernomor 6 Tahun 2020.

    Padahal, Surat Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020 tertanggal 20 Maret yang ditandatangani Anies berisikan tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran dalam rangka Mencegah Penyebaran Wabah COVID-19.

    Baca juga : Viral! Ternyata Begini Isi Surat Terima Kasih Anies untuk Tenaga Medis yang Bikin Nangis

    Dalam Surat Seruan Nomor 6 Tahun 2020, Pemprov DKI Jakarta meminta seluruh perusahan di wilayah Jakarta untuk secara serius melakukan hal-hal berikut:
    Menghentikan seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu, menutup fasilitas operasional, serta melakukan kegiatan berusaha dari rumah.
    Perusahaan yang tidak dapat menghentikan total kegiatan perkantorannya, diminta mengurangi kegiatan tersebut sampai batas minimal (jumlah karyawan, waktu kegiatan, dan fasilitas operasional). Selain itu, mendorong sebanyak mungkin karyawan untuk bekerja dari rumah.

    Baca juga : Lho, APD dari China yang Diterima Anies Bertuliskan ‘Made in Indonesia’, Kok Bisa?
    Memperhatikan Surat Edaran Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor: M/3/HK.04/III/2020 mengenai Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.

    Seruan tersebut berlaku 14 hari, terhitung mulai tanggal 23 Maret 2020 hingga 5 April 2020.

    Informasi terkait:
    a. Penyebaran COVID-19 dapat dilihat melalui situs https://corona.jakarta.go.id.
    b. Panduan penanggulangan COVID-19 (poster, spanduk berdiri, dll.) dapat diunduh melalui tautan https://bit.ly/PublikasiCoronaDKI.

    Baca juga : Sudah Terima 100 Ribu Alat Rapid Test, Anies Pilih Tak Gunakan untuk Tes Massal, Kenapa?

    Anies menerbitkan Surat Seruan Nomor 6 Tahun 2020 untuk menghambat penyebaran wabah COVID-19 yang terus meningkat pesat. Apalagi, Provinsi DKI Jakarta menjadi salah satu pusat sebaran wabah COVID-19, serta telah ditetapkannya Jakarta sebagai Daerah Tanggap Darurat Bencana.

    Berdasarkan peta data yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta, titik-titik merah persebaran pasien positif Covid-19 merata ada di seluruh wilayah. Sedangkan wilayah yang memiliki banyak pasien positif Corona terdapat di Jakarta Selatan dan Jakarta Barat.