TIKTAK.ID – Pemerintah Pusat RI telah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan 3 di Jawa-Bali sampai 2 Agustus 2021 mendatang. Keputusan tersebut diambil setelah Pemerintah menilai lonjakan kasus virus Corona (Covid-19) di Indonesia masih belum mengalami pelandaian kasus yang cukup signifikan.
Perpanjangan kali ini pun menjadi perpanjangan kedua, usai sebelumnya PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021. Awalnya, Pemerintah menerapkan PPKM Darurat 3-20 Juli di Jawa Bali, dan 12-20 Juli di luar Jawa-Bali. Setelah itu, diperpanjang dengan istilah PPKM Level 4 pada 20-25 Juli, dan saat ini PPKM Level 4 sudah resmi diperpanjang lagi oleh Pemerintah.
Peraturan dan ketentuan PPKM Level 4 dan 3 di Jawa Bali tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Mendagri, M Tito Karnavian pada 25 Juli.
Baca juga : BIN Lacak Provokator ‘Jokowi End Game’ yang Tuntut Presiden Mundur
Seperti dilansir CNN Indonesia, berikut ini aturan lengkap selama PPKM Level 4 yang ditetapkan di 95 kabupaten/kota di Jawa-Bali:
- Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring secara keseluruhan.
- Kegiatan sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah.
- Kegiatan pada sektor esensial dan kritikal berlaku pengecualian WFO 100 persen, WFH 50 persen dan WFH 25 persen sesuai ketetapan.
- Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen, dan jam operasi sampai pukul 15.00 waktu setempat.
- Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
Baca juga : Angka Kasus Kematian Covid Melejit, Luhut Beri Arahan Anies-Ganjar Cs
- Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit.
- Restoran/rumah makan, kafe yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya bisa menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat alias dine-in.
- Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara, kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal tiga orang di setiap toko, restoran, supermarket, serta pasar swalayan.
- Tempat ibadah ditutup 100 persen, dan diimbau beribadah di rumah masing-masing
- Pelaksanaan resepsi pernikahan sementara dilarang.
Baca juga : PDIP Lapor Polisi Usai Heboh Coretan ‘Open BO’ di Baliho Puan
- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal), taksi (konvensional dan online) diberlakukan kapasitas maksimal 50 persen.
- Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan sementara ditutup.
- Pelaku perjalanan domestik yang memakai mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin dengan minimal vaksinasi dosis pertama. Serta menunjukkan hasil PCR H-2 untuk pesawat udara dan antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut.
Lebih lanjut, berikut perbedaan aturan PPKM Level 3 yang ditetapkan di 33 kabupaten/kota di Jawa-Bali dengan PPKM Level 4.
Baca juga : BEM dan Guru Besar UI Minta PP Statuta UI Jokowi Dibatalkan
- Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 20.00 waktu setempat. Maksimal pengunjung makan di tempat maksimal 25 persen dari kapasitas, dan waktu makan maksimal 30 menit.
- Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen hingga pukul 17.00 waktu setempat.
- Tempat ibadah bisa melakukan kegiatan keagamaan dengan maksimal 20 persen dari kapasitas, atau 20 orang saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal), taksi (konvensional dan online) diberlakukan kapasitas maksimal 70 persen.
- Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 tamu undangan dan tidak boleh makan di tempat.