Menkumham: SK Kepengurusan PKB Sudah Ditandatangani
TIKTAK.ID – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Menkumham, Supratman Andi Agtas mengeklaim telah menandatangani Surat Keputusan (SK) kepengurusan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dihasilkan dari Muktamar PKB di Bali pada 24-25 Agustus 2024 lalu.
“Kalau tidak salah saya sudah tanda tangani, kalau tidak salah ya,” ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu (4/9/24), seperti dilansir Tempo.co.
Supratman menyatakan pada prinsipnya, Kemenkumham tak mungkin menahan bila ada permohonan dari partai politik. Meski begitu, Supratman mengungkapkan bahwa hingga sejauh ini ada beberapa partai politik lainnya yang sudah melaksanakan kongres atau musyawarah, tapi belum mengirimkan nama kepengurusannya kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham.
Baca juga : Tepis Isu Keretakan, Jokowi Optimis Prabowo Akan Lanjutkan Program-programnya
Di samping itu, Supratman menyatakan saat ini sudah ada SK partai politik terbaru yang sudah diterbitkan dan juga telah ditandatangani.
“Ada yang sudah saya tanda tangani, ada partai yang sudah selesai berkongres namun masih belum memasukkan permohonan untuk pengesahan,” tutur Supratman.
Supratman pun enggan menanggapi lebih jauh soal wacana adanya isu Muktamar PKB tandingan. Dia menyebut Kemenkumham melayani setiap pihak yang mengajukan permohonan terkait hal itu.
“Kami tidak bisa berandai-andai mengenai hal itu. Yang belum ada buat apa saya komentarin, oke,” tegas Supratman.
Baca juga : Tepis Isu Keretakan, Jokowi Optimis Prabowo Akan Lanjutkan Program-programnya
Seperti diketahui, PKB telah menggelar Muktamar pada 24-25 Agustus 2024 di Bali dan menunjuk Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin untuk kembali menjadi Ketua Umum PKB. Selain itu, hasil Muktamar juga menyepakati Wakil Presiden Ma’ruf Amin sebagai Ketua Dewan Syuro PKB.
Lebih lanjut, mantan Sekretaris Jenderal PKB, Lukman Edy bersama rekan-rekannya melempar wacana bakal membuat Muktamar tandingan di Jakarta, untuk melawan hasil Muktamar di Bali. Lukman Edy sempat menyebut pelaksanaan Muktamar tandingan tersebut harus mendapat restu Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terlebih dahulu.
Menanggapi hal itu, Garda Bangsa selaku organisasi sayap partai PKB melayangkan ultimatum dengan tidak segan-segan membubarkan secara paksa Muktamar tandingan, kalau tetap dilaksanakan.
Baca juga : Janji-janji Ridwan Kamil: Permukiman di Atas Sungai Hingga Mobil Curhat
“Kami menyatakan sikap bahwa Muktamar itu adalah ilegal. Muktamar tersebut tidak berdasarkan hukum, tidak punya dasar konstitusi yang jelas,” ungkap Ketua Umum Garda Bangsa, Tommy Kurniawan dalam jumpa pers di DPP PKB, Jakarta, Sabtu (31/8/24), mengutip CNNIndonesia.com.