TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Mahfud MD Bicara Seberapa Bahaya KAMI bagi Pemerintahan Jokowi

Mahfud MD Bicara Seberapa Bahaya KAMI bagi Pemerintahan Jokowi

By Joni Sitohang
19 Oktober 2020
1123
0
Mahfud MD Bicara Seberapa Bahaya KAMI bagi Pemerintahan Jokowi

TIKTAK.ID – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjawab pertanyaan mengenai seberapa berbahaya gerakan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) bagi pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam program ROSI di Kompas TV, (15/10/20).

Mahfud mengatakan Pemerintah tak pernah berbicara mengenai gerakan KAMI terkait sejumlah anggota KAMI yang ditangkap oleh pihak kepolisian menyangkut demo menolak UU Cipta Kerja. Ia menyebut Pemerintah dan pihak kepolisian melihat orang yang ditangkap tersebut karena ada pesan yang ditemukan menyangkut gerakan KAMI, dan bukan karena gerakannya.

“Itu kebetulan saja mereka adalah anggota KAMI,” ujar Mahfud, seperi dilansir Kompas.tv, (15/10/20).

Baca juga : Jokowi Beberkan 3 Manfaat UU Cipta Kerja untuk Rakyat, Apa Saja?

Kemudian Mahfud MD mempertanyakan kritikan baru apa yang disampaikan oleh gerakan KAMI. Ia menyatakan tidak ada kritikan yang baru yang disampaikan oleh gerakan ini. Oleh sebab itu, ia menegaskan bahwa Pemerintah tidak tertarik membidik orang-orang tersebut.

“Kita tidak tertarik membidik orangnya, tapi kebetulan orang-orang tersebut sekarang bergabung dengan KAMI,” tutur Mahfud MD.

Seperti diketahui, terdapat delapan anggota KAMI yang ditangkap oleh Tim Cyber Bareskrim Polri. Salah satunya anggota KAMI Medan yang berinisial JG. Polri menyampaikan bahwa JG berperan menyampaikan narasi untuk menciptakan kerusuhan seperti pada 1998 di grup WhatsApp KAMI Medan.

Baca juga : Habib Rizieq Gaungkan Revolusi di Tengah Pandemi, Pengamat: Ibarat Menari di Atas Derita Rakyat

“Tersangka JG dalam WA group menyampaikan, ‘batu kena satu orang, bom molotov bisa kebakar 10 orang, dan bensin bisa berceceran’ dan sebagainya. Dia juga menulis, ‘buat skenario seperti 98, penjarahan toko China dan rumah-rumahnya’, serta ‘preman diikutkan untuk menjarah’,” terang Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, mengutip Detik.com, Kamis (15/10/20).

JG sendiri ditangkap pada 10 Oktober 2020 oleh Polda Sumut. Dari penangkapan terhadap JG, Polri mengamankan barang bukti seperti bom molotov.

“Sudah kita jadikan barang bukti, makanya kita bisa mendapatkan bom molotovnya ini (sambil menunjukkan barang bukti),” ucap Argo.

Baca juga : Ma’ruf Amin Soal Vaksin Covid-19: Meski Tidak Halal, Tetap Harus Distempel MUI

Menurut Argo, bom molotov itu yang disiapkan untuk melempar fasilitas umum. Dampaknya, kata Argo, ada mobil yang terbakar akibat dilempar bom molotov.

TagsJokowiKAMImahfud mdMenkopolhukamUU Cipta Kerja

Related articles More from author

  • Kantongi Bukti Kuat Kecurangan, Jagoan PKS-Demokrat ini Gugat Kemenangan Menantu Jokowi ke MK
    Nasional

    Kantongi Bukti Kuat Kecurangan, Jagoan PKS-Demokrat ini Gugat Kemenangan Menantu Jokowi ke MK

    22 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Tegaskan Akan Ajak Musyawarah Seluruh Relawan Putuskan Capres 2024
    Nasional

    Jokowi Tegaskan Akan Ajak Musyawarah Seluruh Relawan Putuskan Capres 2024

    24 Mei 2022
    By Joni Sitohang
  • Kapolri Ancam Jajarannya yang Tak Ikuti Jokowi: Silakan Keluar atau Saya Keluarkan!
    Nasional

    Kapolri Ancam Jajarannya yang Tak Ikuti Jokowi: Silakan Keluar atau Saya Keluarkan!

    21 Oktober 2022
    By Joni Sitohang
  • Amien Rais Soal Gibran Cawapres: Dia Milenial Gadungan
    Nasional

    Amien Rais Soal Gibran Cawapres: Dia Milenial Gadungan

    30 Oktober 2023
    By Joni Sitohang
  • Ahli Hukum UI: Kerumunan Langgar Prokes Saat Kunker Jokowi Tak Bisa Jadi Dalih Bebaskan Rizieq
    Nasional

    Ahli Hukum UI: Kerumunan Langgar Prokes Saat Kunker Jokowi Tak Bisa Jadi Dalih Bebaskan Rizieq

    28 Februari 2021
    By Joni Sitohang
  • Ternyata Ini yang Dibahas Jokowi Saat Temui Elon Musk
    Nasional

    Ternyata Ini yang Dibahas Jokowi Saat Temui Elon Musk

    17 Mei 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • BPK Sebut Pengelolaan Subsidi Angkutan Umum DKI Era Anies Berpotensi Tak Efektif dan Tak Efisien
    Nasional

    BPK Sebut Pengelolaan Subsidi Angkutan Umum DKI Era Anies Berpotensi Tak Efektif dan Tak Efisien

  • DPR Usul MBG Saat Libur Sekolah Dialihkan untuk Korban Bencana di Sumatera
    Nasional

    DPR Usul MBG Saat Libur Sekolah Dialihkan untuk Korban Bencana di Sumatera

  • Putra Ba'asyir Ungkap Tujuan Sang Ayah Bertemu Habib Rizieq di Petamburan
    Nasional

    Putra Ba’asyir Ungkap Tujuan Sang Ayah Bertemu Habib Rizieq di Petamburan

  • TIKTAK.ID - Jokowi Rombak Tim Gugus Tugas Covid-19, Sri Mulyani Digeser
    Nasional

    Jokowi Rombak Tim Gugus Tugas Covid-19, Sri Mulyani Digeser

  • Nasional

    Penelitian ICRS UGM dan PGI Ungkap Potensi Polarisasi Pemilu 2024 Terkait Lemahnya Kebebasan Beragama

Artikel Terbaru

  • 9 Cara Mengatasi Kamera HP Buram Tanpa Harus ke Tukang Servis 30 September 2026
  • Pemerintah Kaji Upaya Atasi Over Capacity Lapas Napi Narkoba 30 September 2026
  • Cara Menggunakan Password Manager di HP agar Akun Tetap Aman 30 September 2026
  • Cara Menjaga Postur Tubuh agar Tidak Mudah Bungkuk 30 September 2026
  • Cara Menggunakan WhatsApp Web di Laptop dengan Mudah 2026 30 September 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (60)
  • Keuangan (10)
  • Kuliner (1,058)
  • Nasional (7,946)
  • Olahraga (1,135)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,227)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.