TIKTAK.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti pengelolaan subsidi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Anies Rasyid Baswedan yang berpotensi tidak efisien dan efektif. Pasalnya, Pemprov DKI belum optimal dalam merevitalisasi angkutan umum di Jakarta.
Ketua BPK, Agung Firman Sampurna mengatakan Pemprov DKI Jakarta sebenarnya sudah mengupayakan pengembangan angkutan umum perkotaan berbasis jalan yang terintegrasi. Namun, ia menyebut hasil pemeriksaan atas kinerja pelaksanaan dari 2017 hingga semester I 2019 justru menunjukkan potensi subsidi tidak efektif dan efisien.
Agung menyatakan Pemprov DKI Jakarta belum optimal melakukan revitalisasi angkutan umum. Hal itu karena Pemprov DKI belum dapat memenuhi target peremajaan angkutan umum bus besar dan sedang.
“Imbasnya, rute yang tumpang tindih dan tidak segera direstrukturisasi dan di-reroute. Hal ini akan berakibat subsidi angkutan umum yang diberikan menjadi tidak efisien dan efektif,” ujar Agung dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2019, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Rabu (6/5/20).
Selain itu, Pemprov DKI juga diketahui tidak melakukan penegakan hukum berupa sanksi administratif atas ketentuan pembatasan usia kendaraan bermotor umum. BPK kemudian memberi rekomendasi ke Anies agar segera menyusun dan menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur tata cara pengenaan sanksi administratif.
Rekomendasi itu khususnya untuk kendaraan umum yang beroperasi dengan umur kendaraan lebih dari 10 tahun. BPK juga memberi rekomendasi survei penumpang dan armada agar lebih efisien.
Baca juga : Ini Deretan Pengacara yang Siap Dampingi Said Didu Melawan Luhut
“BPK telah merekomendasikan Gubernur DKI Jakarta agar memerintahkan Kepala Dinas Perhubungan untuk melakukan survei periodik atas jumlah penumpang, dalam rangka penentuan jumlah armada yang efisien,” terangnya.
Halaman selanjutnya…