Dana Reses DPR Naik 75 Persen, Jadi Rp702 Juta

TIKTAK.ID – Lembaga pemerhati kinerja parlemen, Indonesian Parliementary Center (IPC), menyoroti kenaikan dana reses DPR periode 2024-2029 hingga 75 persen, dari semula Rp400 juta pada periode sebelumnya kini menjadi Rp702 juta.
Peneliti IPC, Ahmad Hanafi, mengatakan bahwa kenaikan dana reses mestinya didasarkan pada perhitungan yang konkret, bukan asumsi. Dia menilai setiap kenaikan satu rupiah dari pajak harus berdampak berkali-kali lipat kepada rakyat.
“Kenaikan mestinya ada basis perhitungannya, dan itu harus konkret, bukan asumsi. Setiap kenaikan satu rupiah dari pajak rakyat dampaknya wajib kembali kepada rakyat sepuluh kali lipat,” ujar Hanafi, pada Selasa (14/10/25), seperti dilansir CNNIndonesia.com.
Baca juga : KPK Beberkan Sumber Uang Rp100 Miliar yang Disita Dalam Kasus Kuota Haji
Hanafi menyatakan IPC memberikan catatan terhadap penggunaan dana reses. Dia menyebut dana reses selama ini tidak diatur dan dialokasikan dengan baik oleh DPR. Dia menjelaskan, publik tidak bisa mengakses laporan penggunaan dana reses, termasuk tindak lanjutnya.
Oleh sebab itu, Hanafi mempertanyakan dasar kenaikan dana reses DPR tersebut, sementara laporan pelaksanaannya selama ini tak dapat diakses. Dia mengaku pihaknya sudah sejak lama mendesak DPR membuka dana reses dan pertanggungjawabannya.
Hanafi menganggap dana reses dengan perencanaan dan pertanggungjawaban yang tidak transparan serta sistem lump sump, membuka peluang lebar penggunaannya tidak sesuai tujuan.
Baca juga : Ribuan Penambang di Babel Demo PT Timah, Protes Harga Beli hingga Satgas
“Sepanjang persyaratan itu tidak dilakukan DPR, maka dana reses seberapa pun akan menimbulkan kecurigaan publik,” tutur Hanafi.
Sekadar informasi, reses merupakan masa saat anggota DPR tidak melakukan kegiatan sidang di kompleks parlemen, Jakarta. Pada masa reses, anggota dewan bakal kembali ke Dapil mereka guna menyerap aspirasi masyarakat hingga bakti sosial (baksos).
Total terdapat sebanyak 84 Dapil di seluruh Indonesia yang diwakili 580 anggota DPR. Reses dilakukan biasanya antara 4-5 kali dalam setahun dan dananya bakal diterima dalam setiap kali masa reses itu.
Baca juga : Pramono Beberkan Dampak Kebijakan Pusat Pangkas Dana Transfer Daerah
Per Mei 2025, DPR sudah mengalokasikan dana reses setiap anggota DPR sebesar Rp702 juta. Jumlah itu bertambah dari periode DPR sebelumnya sebesar Rp400 juta.
Di sisi lain, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad tidak menampik isu kenaikan yang angkanya mencapai hampir dua kali lipat tersebut. Dia beralasan kenaikan tersebut imbas komponen, kegiatan, dan jumlah titik kunjungan anggota DPR yang bertambah di Daerah Pemilihan (Dapil) mereka. Akan tetapi, Dasco tidak merinci perbedaannya.










