KPK Beberkan Sumber Uang Rp100 Miliar yang Disita Dalam Kasus Kuota Haji

TIKTAK.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan sumber uang hampir Rp100 miliar yang sudah disita dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
“Ada sejumlah hal ya terkait uang-uang yang dilakukan penyitaan ini. Ada yang modusnya percepatan. Ada juga yang memang modusnya memberikan, semacam ya ‘kutipan’ ke pihak-pihak Kementerian Agama, ke pihak-pihak atau oknum di Kementerian Agama, dan beragam,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, pada Senin (6/10/25), seperti dilansir CNNIndonesia.com.
Menurut Budi, uang-uang tersebut disita dari para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Beberapa biro perjalanan haji yang tergabung dalam asosiasi Aliansi Silaturahmi Penyelenggara Haji dan Umrah Azhari Indonesia (Asphuri), sejumlah biro perjalanan haji dalam asosiasi Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH), dan Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah adalah pihak-pihak yang telah mengembalikan uang kepada KPK.
Baca juga : Ribuan Penambang di Babel Demo PT Timah, Protes Harga Beli hingga Satgas
Budi menjelaskan, kini penyidik punya wewenang pembuktian terhadap tindak lanjut dari uang-uang yang telah disita.
“Ini salah satu uang-uang yang terkait dengan itu yang kita amankan, kita sita untuk proses pembuktian. Sebab, memang itu dibutuhkan oleh penyidik untuk pembuktian dari perkara ini,” tutur Budi.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto sempat mengumumkan jumlah uang yang telah disita di kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan mencapai hampir Rp100 miliar.
Baca juga : Pramono Beberkan Dampak Kebijakan Pusat Pangkas Dana Transfer Daerah
“Secara keseluruhan kalau ratusan miliar mungkin belum, tapi kalau sudah puluhan miliar mungkin sudah, mendekati 100 [miliar] ada,” ungkap Setyo di Kantor Kementerian Hukum, pada Senin (6/10/25).
KPK sendiri masih memerlukan waktu untuk menuntaskan penanganan kasus ini. Pasalnya, kuota haji tambahan melibatkan 400-an travel dan uang telah mengalir ke banyak pihak.
Selain itu, KPK masih mengejar pihak yang berperan sebagai juru simpan uang diduga hasil korupsi kuota haji tambahan. KPK turut bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menelusuri aliran uang dalam kasus tersebut.
Baca juga : Temui Menag, Cak Imin Bahas Standarisasi dan Keamanan Bangunan Ponpes
Adapun menurut perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih. Temuan itu pun bakal dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).










