Pramono Beberkan Dampak Kebijakan Pusat Pangkas Dana Transfer Daerah

TIKTAK.ID – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, membeberkan dampak yang dihadapi Pemerintah Provinsi (Pemprov) soal kebijakan Pemerintah Pusat terkait pemangkasan transfer ke daerah (TKD) 2026.
Pramono mengatakan kebijakan itu membuat dana transfer ke DKI Jakarta dipotong sekitar Rp15 triliun. Pramono menyatakan Pemprov tak punya pilihan lain selain menerima kebijakan tersebut.
“Kita hanya menerima Rp11,15 triliun, di dalam APBD kita dari Rp95,35 triliun, menjadi Rp79,06 triliun, jadi penurunannya hampir Rp15 triliun. Apapun ini, sudah menjadi keputusan Pemerintah Pusat, sehingga kita tak punya pilihan lain, kecuali menjalankan apa yang menjadi keputusan Pemerintah Pusat,” ujar Pramono lewat video yang diunggah di akun instagram pribadinya, pada Senin (6/10/25), seperti dilansir CNN Indonesia.
Baca juga : Temui Menag, Cak Imin Bahas Standarisasi dan Keamanan Bangunan Ponpes
Pramono mengaku bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno bakal memimpin secara langsung pemanfaatan penggunaan anggaran. Dia pun meminta seluruh organisasi perangkat daerah untuk melakukan efisiensi.
“Kita melakukan evaluasi secara menyeluruh, menyisir kembali belanja-belanja yang nonprioritas, serta menajamkan fokus belanja yang secara langsung akan dirasakan oleh masyarakat di Jakarta,” tutur Pramono.
Pramono juga menjamin program Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tidak akan terdampak, walaupun akan ada pengurangan APBD DKI dengan kebijakan pemangkasan Pemerintah Pusat tersebut.
Baca juga : Pulang dari Misi Global Sumud Flotilla, Wanda Hamidah Tetap Ingin Berjuang untuk Palestina
“Yang tidak boleh dikurangi adalah KJP maupun KJMU, karena ini menjadi landasan kita semua untuk melakukan perbaikan di Jakarta, khususnya bagi keluarga yang kurang beruntung atau tidak mampu,” jelas Pramono.
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin sempat menyampaikan, nilai APBD DKI 2026 berpotensi turun akibat rencana pemangkasan dana transfer ke DKI Jakarta oleh Pemerintah Pusat. Padahal, DPRD dan Pemprov DKI sudah menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2026.
Dari kebijakan tersebut, diproyeksikan penerimaan transfer dari Pusat, seperti Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK) mencapai Rp26 triliun.
Baca juga : Reshuffle Kabinet, Pengamat: Sedang Berlangsung Dejokowinisasi ke Gerindranisasi
“DBH kita bakal berubah sekitar Rp15 triliun, yang tersisa Rp11 triliun. Tentu ini juga akan mengubah postur angka yang sangat signifikan perubahannya, sedangkan kita sudah MoU KUA-PPAS, sudah (menyusun) RKA (rencana kerja anggaran),” ungkap Khoirudin.










