
TIKTAK.ID – Aremania, kelompok suporter Arema FC, diketahui telah melayangkan somasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meminta maaf atas Tragedi Kanjuruhan, pada Sabtu (1/10/22).
Aremania juga melayangkan somasi itu kepada Menpora, Kapolri, Panglima TNI, DPR RI, Ketua Umum PSSI, Direktur Utama PT LIB, Manajemen Arema FC, dan Panpel Pertandingan Arema FC.
Melalui surat somasi yang ditembuskan ke Pengadilan Internasional di Belanda dan FIFA di Swiss, Aremania Menggugat meminta sembilan tuntutan, salah satunya yaitu menetapkan tersangka. Mereka mengklaim bila sembilan tuntutan tersebut tidak dikabulkan dalam tempo tiga kali 24 jam, maka pihaknya bakal menempuh jalur hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Baca juga : Muhadjir Minta Aremania Tahan Diri, Cegah Ledakan Sosial Imbas Tragedi Kanjuruhan
“Kami mengharap itikad baik dari para pihak yang bertanggung jawab agar segera memenuhi seluruh tuntutan kami. Jika dalam waktu 3 x 24 jam tidak ada itikad baik para pihak tersebut, maka kami akan menempuh jalur hukum”, tulis Aremania Menggugat, seperti dilansir CNNIndonesia.com.
Berikut ini 9 tuntutan dari Aremania:
- Mendesak Presiden Republik Indonesia, Menpora Republik Indonesia, Kapolri, Panglima TNI, DPR RI, Ketua PSSI, Direktur PT. LIB, Manajemen Arema FC, dan Panitia Pelaksana pertandingan, agar meminta maaf secara terbuka lewat media nasional dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari usai somasi terbuka ini disampaikan.
- Menuntut pernyataan secara terbuka dari pihak pengamanan dan penyelenggara melalui media, kalau timbulnya korban jiwa di Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang merupakan murni kesalahan penyelenggara maupun satuan pengamanan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah somasi terbuka ini disampaikan.
- Mendesak penetapan tersangka kepada para pelaku dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak somasi terbuka ini disampaikan.
Baca juga : Kenali Bahaya Gas Air Mata seperti yang Ditembakkan di Stadion Kanjuruhan
- Mendesak pertanggungjawaban hukum secara perdata maupun pidana oleh pihak-pihak terkait.
- Menuntut pihak penyelenggara dan perangkat pertandingan agar memastikan adanya jaminan (asuransi) terkait hak-hak para korban, baik yang meninggal dunia maupun yang luka-luka.
- Menjamin tidak akan terulang kembali tindakan represif aparat keamanan terhadap penanganan kerumunan suporter di dalam stadion dengan melanggar berbagai peraturan perundang-undangan, terutama implementasi Prinsip HAM.
- Mendesak Negara, dalam hal ini direpresentasikan lewat institusi negara, seperti Komnas HAM, Kompolnas, POM TNI, dan lainnya, supaya segera melakukan transparansi penyelidikan secara menyeluruh, akuntabel serta terpadu terhadap tragedi yang telah mengakibatkan jatuhnya 131 korban jiwa (data sementara) dan korban luka-luka dengan membentuk tim penyelidik independen, guna memeriksa dugaan pelanggaran HAM oleh aparat keamanan, dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota kepolisian dan TNI yang bertugas di lapangan.
Baca juga : Kapolri Copot 10 Polisi Buntut Tragedi Kanjuruhan, Berikut Ini Daftarnya
- Meminta Presiden, Kapolri dan Panglima TNI agar melakukan evaluasi menyeluruh atas tragedi yang terjadi yang memakan korban jiwa, baik dari massa suporter maupun anggota kepolisian.
- Mendesak dilibatkannya Tim Pendampingan Bantuan Hukum Aremania di dalam segala proses investigasi tragedi kemanusiaan 01 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan.