DPR Desak Bentuk Pansus Keamanan Siber Usai Peretasan PDNS
TIKTAK.ID – Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR mempertanyakan kinerja dan tanggung jawab Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), terkait peristiwa serangan siber ransomware yang menyasar Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) II Surabaya.
Anggota Komisi bidang Pertahanan DPR, Sukamta mendorong dibentuknya panitia khusus atau Pansus untuk mendalami dan menuntaskan persoalan serangan siber yang kerap terjadi dan menyasar lembaga pemerintahan.
“Ini perlu dibentuk karena serangan siber merupakan persoalan serius,” ungkap Sukamta dalam keterangan tertulis, seperti dilansir Tempo.co, pada Sabtu (29/6/24).
Baca juga : Zulhas Bantah Sekjen PKS Soal Jokowi Tawarkan Kaesang ke Parpol untuk Pilgub Jakarta
Sukamta menjelaskan, nantinya pansus tersebut harus diisi oleh figur-figur yang punya keahlian dalam bidang keamanan siber, tidak hanya melibatkan tim Kemenkominfo dan BSSN.
“Unsurnya melibatkan sipil profesional untuk sekaligus membenahi tata kelola dan infrastruktur PDN,” jelas politikus PKS tersebut.
Senada dengan Sukamta, Anggota Komisi bidang Pertahanan DPR lainnya, TB Hasanuddin menilai penentukan Pansus untuk mendalami dan menuntaskan peristiwa serangan siber yang menyasar PDNS itu bakal menjadi pembuka jalan untuk memperbaiki tata kelola dan menguatkan keamanan data siber negara.
Baca juga : 82 Anggota DPR Dilaporkan Main Judi Online, MKD Bakal Bahas Bareng PPATKv
“Sebab, hal ini sudah berulang kali terjadi. Jadi saya rasa sudah waktunya dibentuk Pansus soal keamanan siber kita,” tutur politikus PDIP tersebut.
Kemudian purnawirawan militer dengan pangkat terakhir Mayor Jenderal itu mengeklaim usulan ini akan dikomunikasikan dengan seluruh fraksi yang ada di Komisi bidang Pertahanan DPR, guna memperoleh dukungan dan persetujuan.
“Kami yakin fraksi lain juga akan berpendapat serupa,” jelas Hasanuddin.
Sebelumnya, sejak Kamis, 20 Juni lalu, PDNS yang dikelola oleh Komimfo mengalami gangguan yang berimbas pada terkendalanya layanan publik. Gangguan itu berasal dari serangan siber ransomware. Akan tetapi, Pemerintah baru mengakui adanya serangan siber tersebut pada Senin lalu.
Baca juga : Pilkada Jawa Timur, PDIP Siapkan 3 Kader Menteri untuk Maju
Serangan tersebut menyebabkan layanan digital Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak berfungsi. Begitu pula dengan layanan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di daerah yang mengalami gangguan.
Adapun virus yang menyerang PDNS ini berupa serangan ransomware LockBit 3.0. Varian itu disebut-sebut mirip dengan yang menyerang data pelanggan Bank Syariah Indonesia (BSI) pada Mei tahun lalu.
Ransomware sendiri adalah istilah yang mencakup jenis-jenis malware tertentu yang menyerang sistem data. Pelaku biasanya meminta sejumlah uang tebusan, lalu mengancam membobol atau menghapus data di web yang diretasnya.