TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›RUU Otsus Papua Akan Disahkan DPR-Pemerintah Besok

RUU Otsus Papua Akan Disahkan DPR-Pemerintah Besok

By Joni Sitohang
14 Juli 2021
514
0
RUU Otsus Papua Akan Disahkan DPR-Pemerintah Besok

TIKTAK.ID – DPR RI dan Pemerintah berencana mengesahkan rancangan Revisi Undang-Undang Otonomi Khusus (RUU Otsus) Papua besok, Kamis (15/7/21). Pengesahan akan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Ketua Pansus Otsus Papua DPR RI, Komarudin Watubun mengungkapkan bahwa RUU Otsus Papua sudah disepakati semua fraksi di tingkat pertama. Ia pun menyebut Badan Musyawarah (Bamus) telah memberi lampu hijau pengesahan RUU tersebut.

“Kamis (15/7/21) besok, kemarin sudah diputuskan di Bamus agar disahkan besok,” ujar Komarudin seperti dilansir CNNIndonesia.com, Rabu (14/7/21).

Baca juga : Ahok Sempat Positif Covid Bahkan Sampai Pakai Tabung Oksigen

Menurut Komarudin, RUU Otsus Papua mengubah 20 pasal dari Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001. Terdapat 3 pasal yang diajukan oleh Pemerintah, dan sisanya diajukan DPR RI.

Lebih lanjut, pasal-pasal yang diajukan oleh Pemerintah terkait dengan perpanjangan Otsus Papua untuk 20 tahun ke depan dan aturan pemekaran di Provinsi Papua. Kemudian satu pasal lainnya memuat ketentuan peralihan.

Selain itu, DPR juga mengusulkan revisi sebanyak 17 pasal. Dua pasal di antaranya adalah aturan baru. Sementara salah satu pasal baru mengatur pembentukan Badan Khusus Papua.

Baca juga : Prof Hamdi Muluk: Anies, Ridwan, dan Ganjar Sama Saja, Gak Ada Bedanya

“Mengenai pembentukan Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua (BKPPP), akan dipimpin langsung oleh wakil presiden, dan bertanggung jawab langsung kepada presiden,” terang Komarudin.

Satu pasal lainnya diketahui mengatur afirmasi Orang Asli Papua (OAP). RUU Otsus Papua tersebut mengubah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK).

“Seperempat total kursinya diisi oleh Orang Asli Papua, tapi dengan syarat dia tidak boleh berasal dari partai politik (parpol),” jelas Komarudin.

Baca juga : Masker Bisa Deteksi Covid-19, Akurasi Setara PCR

“Tidak hanya itu, tiga puluh persen di antaranya harus perempuan asli Papua,” imbuh Komarudin.

Di sisi lain, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengaku Pemerintah terbuka dalam pembahasan RUU Otsus Papua. Ia menjelaskan, hal itu dilihat dari adanya perubahan terhadap 19 pasal dalam pembahasan RUU yang hampir berusia 20 tahun ini.

“Pada akhirnya, Pansus (Panitia Khusus) Otsus Papua telah menetapkan perubahan terhadap 19 pasal sebagai berikut, tiga pasal usulan Pemerintah dan 16 pasal di luar usulan Pemerintah. Perluasan tambahan 16 pasal tersebut pun menunjukkan Pemerintah sangat bersifat terbuka,” tutur Tito melalui Rapat Kerja (Raker) Pansus Otsus Papua DPR dengan Mendagri, Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan HAM, Senin (12/7/21).

TagsDPROtonomi KhususRUU Otsus Papua

Related articles More from author

  • PDIP Lapor Polisi Usai Heboh Coretan 'Open BO' di Baliho Puan
    Nasional

    PDIP Lapor Polisi Usai Heboh Coretan ‘Open BO’ di Baliho Puan

    29 Juli 2021
    By Joni Sitohang
  • Anies Tak Tahu Namanya Dicatut Satgas Omnibus Law UU Cipta Kerja yang Dibentuk Menko Perekonomian Airlangga Hartarto
    Nasional

    Anies Tak Tahu Namanya Dicatut Satgas Omnibus Law UU Cipta Kerja yang Dibentuk Menko Perekonomian Airlangga Hartarto

    10 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • MUI Bantah Keluarkan Maklumat Agar Jokowi Bubarkan BPIP
    Nasional

    MUI Bantah Keluarkan Maklumat Agar Jokowi Bubarkan BPIP

    25 Agustus 2020
    By Joni Sitohang
  • Tepis Tudingan Ahok Soal Direksi Pertamina Hobi Melobi Menteri, Erick Thohir: Hanya Rapat Biasa, Tidak Ada Lobi-lobi!
    Nasional

    Tepis Tudingan Ahok Soal Direksi Pertamina Hobi Melobi Menteri, Erick Thohir: Hanya Rapat Biasa, Tidak Ada Lobi-lobi!

    25 September 2020
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - Ditanya PKS Soal 16 Ribu Anggota TNI Terpapar Radikalisme, Menhan dan Panglima TNI Tak Bisa Jawab
    Nasional

    Ditanya PKS Soal 16 Ribu Anggota TNI Terpapar Radikalisme, Menhan dan Panglima TNI Tak Bisa Jawab

    29 November 2019
    By Rusli Qomar
  • Reaksi Susi Pudjiastuti Saat Edhy Prabowo Ditangkap KPK
    Nasional

    Reaksi Susi Pudjiastuti Saat Edhy Prabowo Ditangkap KPK

    28 November 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Tips Sehat Selama Puasa untuk Penderita Diabetes
    Tips & Tutorial

    Tips Sehat Selama Puasa untuk Penderita Diabetes

  • Waduh, Jokowi Larang Penjualan Rokok Eceran Hingga Iklan Produk Tembakau
    Nasional

    Waduh, Jokowi Larang Penjualan Rokok Eceran Hingga Iklan Produk Tembakau

  • Hindari Maraknya Aksi Saling Lapor Gunakan Pasal Karet, Kapolri Listyo Sigit Janji Selektif Terapkan UU ITE
    Nasional

    Hindari Maraknya Aksi Saling Lapor Gunakan Pasal Karet, Kapolri Listyo Sigit Janji Selektif Terapkan UU ITE

  • Fakta Unik Dibeberapa Negara
    Tips & Tutorial

    7 Hal yang dilarang di Indonesia, Tapi Diperbolehkan di Negara Lain

  • Komisi IX DPR Panggil Kepala BGN Soal Pengadaan 20.000 Motor Listrik
    Nasional

    Komisi IX DPR Panggil Kepala BGN Soal Pengadaan 20.000 Motor Listrik

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.