TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›RUU Otsus Papua Akan Disahkan DPR-Pemerintah Besok

RUU Otsus Papua Akan Disahkan DPR-Pemerintah Besok

By Joni Sitohang
14 Juli 2021
514
0
RUU Otsus Papua Akan Disahkan DPR-Pemerintah Besok

TIKTAK.ID – DPR RI dan Pemerintah berencana mengesahkan rancangan Revisi Undang-Undang Otonomi Khusus (RUU Otsus) Papua besok, Kamis (15/7/21). Pengesahan akan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Ketua Pansus Otsus Papua DPR RI, Komarudin Watubun mengungkapkan bahwa RUU Otsus Papua sudah disepakati semua fraksi di tingkat pertama. Ia pun menyebut Badan Musyawarah (Bamus) telah memberi lampu hijau pengesahan RUU tersebut.

“Kamis (15/7/21) besok, kemarin sudah diputuskan di Bamus agar disahkan besok,” ujar Komarudin seperti dilansir CNNIndonesia.com, Rabu (14/7/21).

Baca juga : Ahok Sempat Positif Covid Bahkan Sampai Pakai Tabung Oksigen

Menurut Komarudin, RUU Otsus Papua mengubah 20 pasal dari Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001. Terdapat 3 pasal yang diajukan oleh Pemerintah, dan sisanya diajukan DPR RI.

Lebih lanjut, pasal-pasal yang diajukan oleh Pemerintah terkait dengan perpanjangan Otsus Papua untuk 20 tahun ke depan dan aturan pemekaran di Provinsi Papua. Kemudian satu pasal lainnya memuat ketentuan peralihan.

Selain itu, DPR juga mengusulkan revisi sebanyak 17 pasal. Dua pasal di antaranya adalah aturan baru. Sementara salah satu pasal baru mengatur pembentukan Badan Khusus Papua.

Baca juga : Prof Hamdi Muluk: Anies, Ridwan, dan Ganjar Sama Saja, Gak Ada Bedanya

“Mengenai pembentukan Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua (BKPPP), akan dipimpin langsung oleh wakil presiden, dan bertanggung jawab langsung kepada presiden,” terang Komarudin.

Satu pasal lainnya diketahui mengatur afirmasi Orang Asli Papua (OAP). RUU Otsus Papua tersebut mengubah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK).

“Seperempat total kursinya diisi oleh Orang Asli Papua, tapi dengan syarat dia tidak boleh berasal dari partai politik (parpol),” jelas Komarudin.

Baca juga : Masker Bisa Deteksi Covid-19, Akurasi Setara PCR

“Tidak hanya itu, tiga puluh persen di antaranya harus perempuan asli Papua,” imbuh Komarudin.

Di sisi lain, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengaku Pemerintah terbuka dalam pembahasan RUU Otsus Papua. Ia menjelaskan, hal itu dilihat dari adanya perubahan terhadap 19 pasal dalam pembahasan RUU yang hampir berusia 20 tahun ini.

“Pada akhirnya, Pansus (Panitia Khusus) Otsus Papua telah menetapkan perubahan terhadap 19 pasal sebagai berikut, tiga pasal usulan Pemerintah dan 16 pasal di luar usulan Pemerintah. Perluasan tambahan 16 pasal tersebut pun menunjukkan Pemerintah sangat bersifat terbuka,” tutur Tito melalui Rapat Kerja (Raker) Pansus Otsus Papua DPR dengan Mendagri, Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan HAM, Senin (12/7/21).

TagsDPROtonomi KhususRUU Otsus Papua

Related articles More from author

  • Soroti Omnibus Law, YLBHI: Presiden Potensial Jadi 'Lembaga Tertinggi Negara' yang Lebih Berkuasa Ketimbang DPR
    Nasional

    Soroti Omnibus Law, YLBHI: Presiden Potensial Jadi ‘Lembaga Tertinggi Negara’ yang Lebih Berkuasa Ketimbang DPR

    20 Juni 2020
    By Joni Sitohang
  • Beda Gaya Ganjar Pranowo, Ridwan Kamil dan Anies Baswedan Hadapi Demonstran
    Nasional

    Beda Gaya Ganjar Pranowo, Ridwan Kamil dan Anies Baswedan Hadapi Demonstran

    12 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • Meme Puan Berbadan Tikus Bikin Heboh, Istana vs BEM UI Makin Panas
    Nasional

    Meme Puan Berbadan Tikus Bikin Heboh, Istana vs BEM UI Makin Panas

    26 Maret 2023
    By Joni Sitohang
  • Risma, Susi dan Sahroni, Tokoh Potensial Pesaing Anies Baswedan di Pilkada DKI 2022
    Nasional

    Risma, Susi dan Sahroni, Tokoh Potensial Pesaing Anies Baswedan di Pilkada DKI 2022

    17 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Sesalkan Aktivis Kritis KAMI Langsung Dibui, Fahri Hamzah: Pak Presiden dan Pak Kyai, Kita Tak Bisa Begini..
    Nasional

    Sesalkan Aktivis Kritis KAMI Langsung Dibui, Fahri Hamzah: Pak Presiden dan Pak Kyai, Kita Tak Bisa Begini..

    16 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • Jokowi: Banyak Pihak yang Belum Membaca dan Memahami UU Cipta Kerja
    Nasional

    Jokowi: Banyak Pihak yang Belum Membaca dan Memahami UU Cipta Kerja

    18 November 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Ultah ke-59, Jubir Presiden: Jokowi Terus Berjuang Untuk Rakyat
    Nasional

    Ultah ke-59, Jubir Presiden: Jokowi Terus Berjuang Untuk Rakyat

  • Alberto Ali Dicopot
    Nasional

    Beri Penghargaan Diskotek Colosseum Dicap Salah Fatal, Alberto Ali Dicopot Anies Baswedan

  • Bandingkan Era Jokowi-Ahok, Hasto Sebut Anies Hanya Fokus Urusi Jakarta Pusat
    Nasional

    Bandingkan Era Jokowi-Ahok, Hasto Sebut Anies Hanya Fokus Urusi Jakarta Pusat

  • TIKTAK.ID - Tak Ingin Salah Sasaran, Ahok Akan Salurkan Gas Melon 3 Kg Secara Tertutup
    Nasional

    Tak Ingin Salah Sasaran, Ahok Akan Salurkan Gas Melon 3 Kg Secara Tertutup

  • Segera Rilis Debut Solo, Produksi MV Jisoo Termahal dari Semua MV BLACKPINK
    Selebriti

    Segera Rilis Debut Solo, Produksi MV Jisoo Termahal dari Semua MV BLACKPINK

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.