TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›RUU Otsus Papua Akan Disahkan DPR-Pemerintah Besok

RUU Otsus Papua Akan Disahkan DPR-Pemerintah Besok

By Joni Sitohang
14 Juli 2021
514
0
RUU Otsus Papua Akan Disahkan DPR-Pemerintah Besok

TIKTAK.ID – DPR RI dan Pemerintah berencana mengesahkan rancangan Revisi Undang-Undang Otonomi Khusus (RUU Otsus) Papua besok, Kamis (15/7/21). Pengesahan akan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Ketua Pansus Otsus Papua DPR RI, Komarudin Watubun mengungkapkan bahwa RUU Otsus Papua sudah disepakati semua fraksi di tingkat pertama. Ia pun menyebut Badan Musyawarah (Bamus) telah memberi lampu hijau pengesahan RUU tersebut.

“Kamis (15/7/21) besok, kemarin sudah diputuskan di Bamus agar disahkan besok,” ujar Komarudin seperti dilansir CNNIndonesia.com, Rabu (14/7/21).

Baca juga : Ahok Sempat Positif Covid Bahkan Sampai Pakai Tabung Oksigen

Menurut Komarudin, RUU Otsus Papua mengubah 20 pasal dari Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001. Terdapat 3 pasal yang diajukan oleh Pemerintah, dan sisanya diajukan DPR RI.

Lebih lanjut, pasal-pasal yang diajukan oleh Pemerintah terkait dengan perpanjangan Otsus Papua untuk 20 tahun ke depan dan aturan pemekaran di Provinsi Papua. Kemudian satu pasal lainnya memuat ketentuan peralihan.

Selain itu, DPR juga mengusulkan revisi sebanyak 17 pasal. Dua pasal di antaranya adalah aturan baru. Sementara salah satu pasal baru mengatur pembentukan Badan Khusus Papua.

Baca juga : Prof Hamdi Muluk: Anies, Ridwan, dan Ganjar Sama Saja, Gak Ada Bedanya

“Mengenai pembentukan Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua (BKPPP), akan dipimpin langsung oleh wakil presiden, dan bertanggung jawab langsung kepada presiden,” terang Komarudin.

Satu pasal lainnya diketahui mengatur afirmasi Orang Asli Papua (OAP). RUU Otsus Papua tersebut mengubah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK).

“Seperempat total kursinya diisi oleh Orang Asli Papua, tapi dengan syarat dia tidak boleh berasal dari partai politik (parpol),” jelas Komarudin.

Baca juga : Masker Bisa Deteksi Covid-19, Akurasi Setara PCR

“Tidak hanya itu, tiga puluh persen di antaranya harus perempuan asli Papua,” imbuh Komarudin.

Di sisi lain, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengaku Pemerintah terbuka dalam pembahasan RUU Otsus Papua. Ia menjelaskan, hal itu dilihat dari adanya perubahan terhadap 19 pasal dalam pembahasan RUU yang hampir berusia 20 tahun ini.

“Pada akhirnya, Pansus (Panitia Khusus) Otsus Papua telah menetapkan perubahan terhadap 19 pasal sebagai berikut, tiga pasal usulan Pemerintah dan 16 pasal di luar usulan Pemerintah. Perluasan tambahan 16 pasal tersebut pun menunjukkan Pemerintah sangat bersifat terbuka,” tutur Tito melalui Rapat Kerja (Raker) Pansus Otsus Papua DPR dengan Mendagri, Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan HAM, Senin (12/7/21).

TagsDPROtonomi KhususRUU Otsus Papua

Related articles More from author

  • Anggap Jabatan Presiden 'Tujuan Politik Rendahan', Din Syamsuddin Balas Lebih Pedas Sindiran Megawati Soal KAMI
    Nasional

    Anggap Jabatan Presiden ‘Tujuan Politik Rendahan’, Din Syamsuddin Balas Lebih Pedas Sindiran Megawati Soal KAMI

    28 Agustus 2020
    By Joni Sitohang
  • Anggota Komisi VII DPR Kaitkan Ormas Ambil Izin Tambang dengan Kisah Perang Uhud
    Nasional

    Anggota Komisi VII DPR Kaitkan Ormas Ambil Izin Tambang dengan Kisah Perang Uhud

    6 Agustus 2024
    By Joni Sitohang
  • Dinilai Ancam Kebebasan Pers, AJI Minta DPR dan Pemerintah Cabut 19 Pasal Bermasalah RKUHP
    Nasional

    Dinilai Ancam Kebebasan Pers, AJI Minta DPR dan Pemerintah Cabut 19 Pasal Bermasalah RKUHP

    21 Agustus 2022
    By Joni Sitohang
  • Wakil Ketua DPR Soal Wacana Presiden Kembali Dipilih MPR: Belum Saatnya
    Nasional

    Wakil Ketua DPR Soal Wacana Presiden Kembali Dipilih MPR: Belum Saatnya

    10 Juni 2024
    By Joni Sitohang
  • Gaji Ahok Apabila Jadi Bos Pertamina
    Nasional

    Sikap PDIP Bela Ulah Ahok Ungkap Kebobrokan Pertamina, Ditentang 8 Fraksi Lain di DPR

    18 September 2020
    By Joni Sitohang
  • Berikut Rencana Jokowi Pasca Omnibus Law Cipta Kerja Disahkan DPR
    Nasional

    Berikut Rencana Jokowi Pasca Omnibus Law Cipta Kerja Disahkan DPR

    11 Oktober 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Dewan Keamanan PBB Serukan Diakhirinya Kudeta Militer di Myanmar
    Internasional

    Dewan Keamanan PBB Serukan Diakhirinya Kudeta Militer di Myanmar

  • Ketahui Prosedur Scaling Gigi Pakai BPJS Kesehatan
    Tips & Tutorial

    Ketahui Prosedur Scaling Gigi Pakai BPJS Kesehatan

  • PBSI Utamakan Atlet yang Butuh Poin Olimpiade
    Olahraga

    PBSI Utamakan Atlet yang Butuh Poin Olimpiade

  • Jerinx Siap Terima Tantangan Disuntik Virus Corona, Ini Syaratnya
    Selebriti

    Jerinx Siap Terima Tantangan Disuntik Virus Corona, Ini Syaratnya

  • TIKTAK.ID - Tak Punya Sepatu, Bocah Ini Lomba Lari Degan Cara Kakinya Diperban, Hasilnya Sabet 3 Medali
    Viral

    Ikut Lomba Lari Tak Punya Sepatu, Bocah yang Perban Kakinya ini Malah Sabet 3 Medali Emas

Artikel Terbaru

  • Gejala Awal Hipertensi dan Cara Efektif Mencegahnya 1 Oktober 2026
  • Prabowo Akan Hadir di Rapat Paripurna DPR Hari Ini 1 Oktober 2026
  • Profil Veddriq Leonardo: Biodata, Karier, dan Prestasi 30 September 2026
  • Pemerintah Serahkan DIM RUU LLAJ ke Komisi V DPR 30 September 2026
  • Apa Itu Sinyal GPS di HP dan Cara Memperkuat Sinyalnya 30 September 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (61)
  • Keuangan (11)
  • Kuliner (1,058)
  • Nasional (7,949)
  • Olahraga (1,136)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,227)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.