Tag: Otonomi Khusus

  • RUU Otsus Papua Akan Disahkan DPR-Pemerintah Besok

    RUU Otsus Papua Akan Disahkan DPR-Pemerintah Besok

    TIKTAK.ID – DPR RI dan Pemerintah berencana mengesahkan rancangan Revisi Undang-Undang Otonomi Khusus (RUU Otsus) Papua besok, Kamis (15/7/21). Pengesahan akan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI.

    Ketua Pansus Otsus Papua DPR RI, Komarudin Watubun mengungkapkan bahwa RUU Otsus Papua sudah disepakati semua fraksi di tingkat pertama. Ia pun menyebut Badan Musyawarah (Bamus) telah memberi lampu hijau pengesahan RUU tersebut.

    “Kamis (15/7/21) besok, kemarin sudah diputuskan di Bamus agar disahkan besok,” ujar Komarudin seperti dilansir CNNIndonesia.com, Rabu (14/7/21).

    Baca juga : Ahok Sempat Positif Covid Bahkan Sampai Pakai Tabung Oksigen

    Menurut Komarudin, RUU Otsus Papua mengubah 20 pasal dari Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001. Terdapat 3 pasal yang diajukan oleh Pemerintah, dan sisanya diajukan DPR RI.

    Lebih lanjut, pasal-pasal yang diajukan oleh Pemerintah terkait dengan perpanjangan Otsus Papua untuk 20 tahun ke depan dan aturan pemekaran di Provinsi Papua. Kemudian satu pasal lainnya memuat ketentuan peralihan.

    Selain itu, DPR juga mengusulkan revisi sebanyak 17 pasal. Dua pasal di antaranya adalah aturan baru. Sementara salah satu pasal baru mengatur pembentukan Badan Khusus Papua.

    Baca juga : Prof Hamdi Muluk: Anies, Ridwan, dan Ganjar Sama Saja, Gak Ada Bedanya

    “Mengenai pembentukan Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua (BKPPP), akan dipimpin langsung oleh wakil presiden, dan bertanggung jawab langsung kepada presiden,” terang Komarudin.

    Satu pasal lainnya diketahui mengatur afirmasi Orang Asli Papua (OAP). RUU Otsus Papua tersebut mengubah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK).

    “Seperempat total kursinya diisi oleh Orang Asli Papua, tapi dengan syarat dia tidak boleh berasal dari partai politik (parpol),” jelas Komarudin.

    Baca juga : Masker Bisa Deteksi Covid-19, Akurasi Setara PCR

    “Tidak hanya itu, tiga puluh persen di antaranya harus perempuan asli Papua,” imbuh Komarudin.

    Di sisi lain, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengaku Pemerintah terbuka dalam pembahasan RUU Otsus Papua. Ia menjelaskan, hal itu dilihat dari adanya perubahan terhadap 19 pasal dalam pembahasan RUU yang hampir berusia 20 tahun ini.

    “Pada akhirnya, Pansus (Panitia Khusus) Otsus Papua telah menetapkan perubahan terhadap 19 pasal sebagai berikut, tiga pasal usulan Pemerintah dan 16 pasal di luar usulan Pemerintah. Perluasan tambahan 16 pasal tersebut pun menunjukkan Pemerintah sangat bersifat terbuka,” tutur Tito melalui Rapat Kerja (Raker) Pansus Otsus Papua DPR dengan Mendagri, Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan HAM, Senin (12/7/21).

  • Mahfud MD: Survei BIN, Hanya 8% Warga Papua Tolak Kelanjutan Otonomi Khusus

    Mahfud MD: Survei BIN, Hanya 8% Warga Papua Tolak Kelanjutan Otonomi Khusus

    TIKTAK.ID – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengungkapkan bahwa hanya ada delapan persen masyarakat Papua yang menolak otonomi khusus (Otsus) di wilayah paling timur Indonesia itu berlanjut.

    Mahfud mengklaim angka tersebut berdasarkan survei Badan Intelijen Negara (BIN) dengan sejumlah universitas di Indonesia. Ia menyampaikan hal itu melalui keterangan tertulis dalam dialog dengan Papua yang digelar bersama sejumlah kementerian, lembaga, dan sejumlah tokoh, pada Kamis (27/5/21).

    Sekadar informasi, dialog tersebut mengangkat tema “Membangun Papua yang Damai dengan Berbagai Program”.

    Selain Mahfud MD, acara itu turut dihadiri oleh KSP Moeldoko, Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin Al Rahab, tokoh LSM seperti Haris Azhar (Lokataru), Tokoh senior Papua seperti Freddy Numberi, Yorrys Raweyai, serta Michael Manufandu, peneliti LIPI Adriana Elisabeth, akademisi seperti Hikmahanto Juwana dan Rhenald Kasali.

    Lebih lanjut, Mahfud menerangkan bahwa menurut survei itu, terdapat sebanyak 92 persen warga Papua yang mendukung pembangunan Papua dan setia terhadap NKRI. Dari 92 persen, 82 persen di antaranya mengaku setuju Otsus berlanjut, sedangkan 10 persen lainnya menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah.

    “(Yang 10 persen) berarti setuju juga, dan sisanya delapan persen yang menyatakan menolak” terang Mahfud melalui tayangan video di akun YouTube Polhukam RI, Jumat (28/5/21), seperti dilansir CNN Indonesia.

    Kemudian Mahfud menjelaskan, delapan persen warga yang menolak Otsus terdiri dari tiga kelompok. Mereka adalah kelompok politik, klandestein, dan kriminal bersenjata.

    “Yang paling kecil yakni kelompok kriminal bersenjata (KKB) ini,” kata Mahfud.

    Lantas mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut menyampaikan bahwa kelompok itu yang kini tengah dilawan pasukan TNI-Polri.

    “Jadi yang dihadapi saat ini yakni KKB Egianus Kagoya, KKB Lekagak Talenggen, KKB Militer Murib, dan kelompok lain lagi. Jadi bukan KKB Papua,” tutur Mahfud.

    Perlu diketahui, Polri sempat menduga perpanjangan kebijakan Otsus Papua menjadi salah satu pemantik KKB atau OPM melakukan berbagai penyerangan dalam beberapa waktu belakangan ini.

    Asisten Kapolri bidang Operasi (Asops), Inspektur Jenderal Imam Sugianto menilai kelompok separatis pejuang kemerdekaan Papua tersebut mulai terusik dengan kebijakan Otsus Pemerintah.

    “Kemarin memang terdapat peningkatan eskalasi kejadian, karena ini kan memang mendekati kepada diberlakukannya Otsus,” ucap Imam, Selasa (27/4/21) malam.