TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Tips & Tutorial
Home›Tips & Tutorial›Ketahui Prosedur Scaling Gigi Pakai BPJS Kesehatan

Ketahui Prosedur Scaling Gigi Pakai BPJS Kesehatan

By Hendra Setiawan
31 Juli 2022
812
0
Ketahui Prosedur Scaling Gigi Pakai BPJS Kesehatan

TIKTAK.ID – Perawatan gigi dan mulut merupakan layanan medis yang dijamin oleh BPJS Kesehatan, termasuk scaling gigi, yakni perawatan untuk membersihkan penumpukan karang gigi atau plak. Akan tetapi, proses scaling gigi menggunakan layanan BPJS Kesehatan memiliki prosedur tersendiri.

Laman Twitter resmi BPJS Kesehatan @BPJSKesehatanRI menyatakan bahwa scaling gigi termasuk yang mendapat jaminan dari BPJS Kesehatan.

“Pembersihan karang gigi pada gingivitis akut (scaling gigi) dijamin oleh BPJS Kesehatan 1 tahun sekali sesuai indikasi medis atau arahan dokter di Fasilitas Kesehatan tingkat I, bukan atas permintaan sendiri,” tulis BPJS Kesehatan RI, seperti dilansir CNN Indonesia.

Aritnya, walaupun scaling gigi memang dicover BPJS, tapi ketentuan seseorang bisa memperoleh tindakan perawatan tersebut tidak sembarangan. Berdasarkan peraturan yang berlaku, scaling gigi dijamin BPJS Kesehatan sebanyak satu tahun sekali. Kebijakan itu juga harus berdasarkan indikasi medis atau arahan dokter di faskes tingkat I, sehingga bukan atas keinginan sendiri.

Untuk itu, peserta aktif BPJS Kesehatan perlu datang ke faskes tingkat I untuk mendaftar sekaligus melakukan pemeriksaan terlebih dulu. Jika dokter merekomendasikan untuk scaling gigi, maka akan diberi surat rujukan. Dengan begitu, tindakan tersebut akan ditanggung BPJS Kesehatan sepenuhnya sampai selesai.

Cara scaling gigi memakai layanan BPJS Kesehatan sebenarnya mudah, asalkan Anda sudah mendapat rujukan resmi dari dokter yang menangani di faskes tingkat I.

Seperti dilansir CNNIndonesia.com, berikut ini prosedurnya:

  1. Bawa surat rujukan dokter dari faskes tingkat I dan kartu BPJS Kesehatan ke faskes rujukan lanjutan sesuai yang diarahkan dokter di faskes I.
  2. Kemudian datang ke bagian administrasi untuk melakukan pengecekan surat rujukan dan kartu BPJS Kesehatan.
  3. Bila telah mendapat Surat Eligibilitas Peserta (SEP) dari bagian administrasi, Anda dapat langsung ke poli penyakit yang diarahkan untuk mendapat tindakan pemeriksaan, perawatan, atau pemberian obat-obatan oleh dokter gigi.

Karena tindakan scaling gigi tersebut sudah mengikuti prosedur yang sesuai, Anda tidak akan dibebankan biaya sepeser pun, termasuk untuk obat yang mungkin diresepkan oleh dokter gigi.

TagsBPJS Kesehatanprosedur bpjsScaling gigiTips Kesehatan

Related articles More from author

  • Tubuh Kelebihan Gula, Waspadai Penyakit Ini
    Tips & Tutorial

    Tubuh Kelebihan Gula, Waspadai Penyakit Ini

    18 April 2023
    By Hendra Setiawan
  • Soal Aturan Jual Beli Tanah Harus Punya BPJS, Pengamat: Diskriminatif dan Bebani Masyarakat
    Nasional

    Soal Aturan Jual Beli Tanah Harus Punya BPJS, Pengamat: Diskriminatif dan Bebani Masyarakat

    22 Februari 2022
    By Joni Sitohang
  • Waspadai Masalah Kesehatan Akibat Menahan Buang Air Kecil
    Tips & Tutorial

    Waspadai Masalah Kesehatan Akibat Menahan Buang Air Kecil

    11 Oktober 2022
    By Hendra Setiawan
  • Penyebab dan Cara Atasi Pusing Saat Bangun Tidur
    Tips & Tutorial

    Penyebab dan Cara Atasi Pusing Saat Bangun Tidur

    30 Januari 2021
    By Hendra Setiawan
  • Lakukan Kebiasaan Baik Ini untuk Turunkan Kolesterol
    Tips & Tutorial

    Tips Turunkan Kolesterol Tinggi

    4 Maret 2023
    By Hendra Setiawan
  • Ketahui Penyebab Nyeri Haid Menyakitkan
    Tips & Tutorial

    Ketahui Penyebab Nyeri Haid Menyakitkan

    7 Mei 2021
    By Hendra Setiawan

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Pasca Kongres Demokrat, Diam-diam AHY Temui Jokowi dan Ma'ruf Amin, Ada Apa?
    Nasional

    Pasca Kongres Demokrat, Diam-diam AHY Temui Jokowi dan Ma’ruf Amin, Ada Apa?

  • Joe Biden Yakin Bakal Depak Donald Trump dari Gedung Putih
    Internasional

    Joe Biden Yakin Bakal Depak Donald Trump dari Gedung Putih

  • Kubu Moeldoko Ngaku Diintimidasi AHY Agar Cabut Gugatan AD/ART, Demokrat Membantah
    Nasional

    Kubu Moeldoko Ngaku Diintimidasi AHY Agar Cabut Gugatan AD/ART, Demokrat Membantah

  • China Klaim Perairan Natuna, Menhan Prabowo: Kita Santai Saja
    Nasional

    China Klaim Perairan Natuna, Menhan Prabowo: Kita Santai Saja

  • Sebut Klaim Big Data Luhut Bohong, La Nyalla: Publik Jangan Takut
    Nasional

    Sebut Klaim Big Data Luhut Bohong, La Nyalla: Publik Jangan Takut

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.