TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Tips & Tutorial
Home›Tips & Tutorial›Ketahui Prosedur Scaling Gigi Pakai BPJS Kesehatan

Ketahui Prosedur Scaling Gigi Pakai BPJS Kesehatan

By Hendra Setiawan
31 Juli 2022
812
0
Ketahui Prosedur Scaling Gigi Pakai BPJS Kesehatan

TIKTAK.ID – Perawatan gigi dan mulut merupakan layanan medis yang dijamin oleh BPJS Kesehatan, termasuk scaling gigi, yakni perawatan untuk membersihkan penumpukan karang gigi atau plak. Akan tetapi, proses scaling gigi menggunakan layanan BPJS Kesehatan memiliki prosedur tersendiri.

Laman Twitter resmi BPJS Kesehatan @BPJSKesehatanRI menyatakan bahwa scaling gigi termasuk yang mendapat jaminan dari BPJS Kesehatan.

“Pembersihan karang gigi pada gingivitis akut (scaling gigi) dijamin oleh BPJS Kesehatan 1 tahun sekali sesuai indikasi medis atau arahan dokter di Fasilitas Kesehatan tingkat I, bukan atas permintaan sendiri,” tulis BPJS Kesehatan RI, seperti dilansir CNN Indonesia.

Aritnya, walaupun scaling gigi memang dicover BPJS, tapi ketentuan seseorang bisa memperoleh tindakan perawatan tersebut tidak sembarangan. Berdasarkan peraturan yang berlaku, scaling gigi dijamin BPJS Kesehatan sebanyak satu tahun sekali. Kebijakan itu juga harus berdasarkan indikasi medis atau arahan dokter di faskes tingkat I, sehingga bukan atas keinginan sendiri.

Untuk itu, peserta aktif BPJS Kesehatan perlu datang ke faskes tingkat I untuk mendaftar sekaligus melakukan pemeriksaan terlebih dulu. Jika dokter merekomendasikan untuk scaling gigi, maka akan diberi surat rujukan. Dengan begitu, tindakan tersebut akan ditanggung BPJS Kesehatan sepenuhnya sampai selesai.

Cara scaling gigi memakai layanan BPJS Kesehatan sebenarnya mudah, asalkan Anda sudah mendapat rujukan resmi dari dokter yang menangani di faskes tingkat I.

Seperti dilansir CNNIndonesia.com, berikut ini prosedurnya:

  1. Bawa surat rujukan dokter dari faskes tingkat I dan kartu BPJS Kesehatan ke faskes rujukan lanjutan sesuai yang diarahkan dokter di faskes I.
  2. Kemudian datang ke bagian administrasi untuk melakukan pengecekan surat rujukan dan kartu BPJS Kesehatan.
  3. Bila telah mendapat Surat Eligibilitas Peserta (SEP) dari bagian administrasi, Anda dapat langsung ke poli penyakit yang diarahkan untuk mendapat tindakan pemeriksaan, perawatan, atau pemberian obat-obatan oleh dokter gigi.

Karena tindakan scaling gigi tersebut sudah mengikuti prosedur yang sesuai, Anda tidak akan dibebankan biaya sepeser pun, termasuk untuk obat yang mungkin diresepkan oleh dokter gigi.

TagsBPJS Kesehatanprosedur bpjsScaling gigiTips Kesehatan

Related articles More from author

  • Tips Hilangkan Ketombe Secara Alami dan Permanen
    Tips & Tutorial

    Tips Hilangkan Ketombe Secara Alami dan Permanen

    28 Februari 2023
    By Hendra Setiawan
  • Cegah Infeksi Ulang, Ganti Sikat Gigi Usai Sembuh dari Covid-19
    Tips & Tutorial

    Cegah Infeksi Ulang, Ganti Sikat Gigi Usai Sembuh dari Covid-19

    6 Agustus 2021
    By Hendra Setiawan
  • Beragam Rekomendasi Menu Sarapan untuk Turunkan Berat Badan
    Tips & Tutorial

    Beragam Rekomendasi Menu Sarapan untuk Turunkan Berat Badan

    5 Oktober 2022
    By Hendra Setiawan
  • Mandi Saat Demam Memperburuk Kondisi Kesehatan, Mitos atau Fakta?
    Tips & Tutorial

    Mandi Saat Demam Memperburuk Kondisi Kesehatan, Mitos atau Fakta?

    29 Januari 2022
    By Hendra Setiawan
  • Dokter Ortopedi: Hindari Pijat Saat Cedera Olahraga
    Tips & Tutorial

    Dokter Ortopedi: Hindari Pijat Saat Cedera Olahraga

    16 September 2021
    By Hendra Setiawan
  • Susu Kedelai Vs Susu Almond, Lebih Sehat Mana?
    Tips & Tutorial

    Susu Kedelai Vs Susu Almond, Lebih Sehat Mana?

    25 Januari 2022
    By Hendra Setiawan

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Jadi Menteri Jokowi, AHY Siap Kawal Transisi Pemerintahan ke Prabowo
    Nasional

    Jadi Menteri Jokowi, AHY Siap Kawal Transisi Pemerintahan ke Prabowo

  • Dahlan Iskan: Usul Ahok Bubarkan Kementerian BUMN, Ide Usang yang Dimunculkan Kembali
    Nasional

    Dahlan Iskan: Usul Ahok Bubarkan Kementerian BUMN, Ide Usang yang Dimunculkan Kembali

  • Nycta Gina Mulai Geluti Bisnis Surabi Mini Bersama Keluarga
    Selebriti

    Nycta Gina Mulai Geluti Bisnis Surabi Mini Bersama Keluarga

  • Cerita Napi Wanita Besarkan Buah Hatinya di Penjara
    Nasional

    Cerita Napi Wanita Besarkan Buah Hatinya di Penjara

  • Kebakaran Pasar Baru Tanjung Balai
    NasionalViral

    Ratusan Kios Pakaian Bekas di Tanjung Balai Ludes Terbakar

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.