Tag: BPJS Kesehatan

  • Ketahui Prosedur Scaling Gigi Pakai BPJS Kesehatan

    Ketahui Prosedur Scaling Gigi Pakai BPJS Kesehatan

    TIKTAK.ID – Perawatan gigi dan mulut merupakan layanan medis yang dijamin oleh BPJS Kesehatan, termasuk scaling gigi, yakni perawatan untuk membersihkan penumpukan karang gigi atau plak. Akan tetapi, proses scaling gigi menggunakan layanan BPJS Kesehatan memiliki prosedur tersendiri.

    Laman Twitter resmi BPJS Kesehatan @BPJSKesehatanRI menyatakan bahwa scaling gigi termasuk yang mendapat jaminan dari BPJS Kesehatan.

    “Pembersihan karang gigi pada gingivitis akut (scaling gigi) dijamin oleh BPJS Kesehatan 1 tahun sekali sesuai indikasi medis atau arahan dokter di Fasilitas Kesehatan tingkat I, bukan atas permintaan sendiri,” tulis BPJS Kesehatan RI, seperti dilansir CNN Indonesia.

    Aritnya, walaupun scaling gigi memang dicover BPJS, tapi ketentuan seseorang bisa memperoleh tindakan perawatan tersebut tidak sembarangan. Berdasarkan peraturan yang berlaku, scaling gigi dijamin BPJS Kesehatan sebanyak satu tahun sekali. Kebijakan itu juga harus berdasarkan indikasi medis atau arahan dokter di faskes tingkat I, sehingga bukan atas keinginan sendiri.

    Untuk itu, peserta aktif BPJS Kesehatan perlu datang ke faskes tingkat I untuk mendaftar sekaligus melakukan pemeriksaan terlebih dulu. Jika dokter merekomendasikan untuk scaling gigi, maka akan diberi surat rujukan. Dengan begitu, tindakan tersebut akan ditanggung BPJS Kesehatan sepenuhnya sampai selesai.

    Cara scaling gigi memakai layanan BPJS Kesehatan sebenarnya mudah, asalkan Anda sudah mendapat rujukan resmi dari dokter yang menangani di faskes tingkat I.

    Seperti dilansir CNNIndonesia.com, berikut ini prosedurnya:

    1. Bawa surat rujukan dokter dari faskes tingkat I dan kartu BPJS Kesehatan ke faskes rujukan lanjutan sesuai yang diarahkan dokter di faskes I.
    2. Kemudian datang ke bagian administrasi untuk melakukan pengecekan surat rujukan dan kartu BPJS Kesehatan.
    3. Bila telah mendapat Surat Eligibilitas Peserta (SEP) dari bagian administrasi, Anda dapat langsung ke poli penyakit yang diarahkan untuk mendapat tindakan pemeriksaan, perawatan, atau pemberian obat-obatan oleh dokter gigi.

    Karena tindakan scaling gigi tersebut sudah mengikuti prosedur yang sesuai, Anda tidak akan dibebankan biaya sepeser pun, termasuk untuk obat yang mungkin diresepkan oleh dokter gigi.

  • Soal Aturan Jual Beli Tanah Harus Punya BPJS, Pengamat: Diskriminatif dan Bebani Masyarakat

    Soal Aturan Jual Beli Tanah Harus Punya BPJS, Pengamat: Diskriminatif dan Bebani Masyarakat

    TIKTAK.ID – Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, buka suara mengenai keputusan Pemerintah yang akan mewajibkan syarat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk pendaftaran hak atas tanah atau satuan rumah susun yang diperoleh dari jual beli. Trubus mengatakan hal itu terlalu dipaksakan dan memberatkan beban masyarakat.

    “Kebijakan itu akan memberatkan masyarakat dan kesannya seperti memaksakan masyarakat harus ikut BPJS Kesehatan,” ujar Trubus, seperti dilansir Republika.co.id, Senin (21/2/22).

    Trubus mengatakan bahwa jual beli tanah tidak sama dengan jual beli objek lain. Dia menjelaskan, butuh transaksi dengan adanya notaris, lurah dan camat, serta bukti otentik. Untuk itu, dia menilai kebijakan ini cenderung dipaksakan.

    Baca juga : Jokowi Luncurkan JKP Pengganti JHT, Apa Manfaatnya?

    “Jadinya membuat proses lama dan kurang efektif bila masyarakat ingin jual beli tanah. Ini seharusnya dikaji ulang,” terang Trubus.

    Kemudian Trubus mengklaim aturan mengenai BPJS Kesehatan bersifat diskriminatif. Dia menyebut aturan ini tidak memikirkan perusahaan asuransi kesehatan swasta yang ada di Indonesia.

    “Masyarakat tidak semuanya anggota BPJS Kesehatan, tapi ada juga asuransi kesehatan lain, tidak hanya BPJS. Kalau semua harus pakai BPJS, lantas bagaimana asuransi yang diselenggarakan oleh swasta, berarti kan ada perilaku diskriminatif,” tutur Trubus.

    Baca juga : Survei Indikator Ungkap 70 Persen Masyarakat Puas dengan Kinerja Jokowi

    Trubus pun mendesak Pemerintah agar menunda pelaksanaan aturan tersebut dan mensosialisasikannya terlebih dahulu kepada masyarakat. Dia menyatakan komunikasi kepada publik itu penting.

    “Harus ada sosialisasi kepada masyarakat, dan dijelaskan secara transparan,” ungkapnya.

    Perlu diketahui, kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat jual beli tanah mulai 1 Maret 2022. Aturan itu dikeluarkan sehubungan dengan terbitnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

    Baca juga : Dinilai Bertentangan dengan UUD 1945, Jokowi Didesak KSPSI Cabut UU Cipta Kerja

    Presiden memerintahkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional agar memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

    “Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan,” begitu bunyi surat Kementerian ATR/BPN bernomor HR.02/153-400/II/2022.

  • Iuran BPJS Kesehatan Naik, Ganjar Sebut Jokowi Pasti Berat Ambil Keputusan Tak Populer

    Iuran BPJS Kesehatan Naik, Ganjar Sebut Jokowi Pasti Berat Ambil Keputusan Tak Populer

    TIKTAK.ID – Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo angkat bicara mengenai keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menaikkan kembali iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Ganjar menilai kenaikan iuran BPJS Kesehatan merupakan kebijakan yang tidak populer dan pasti akan mendapatkan penolakan.

    “Keputusan Presiden menaikkan iuran BPJS tentunya secara politik tidak mudah. Saya pun yakin sekali pasti Presiden tanda tangan itu tidak mudah, karena pasti ada kontroversi dan ada protes dari masyarakat,” ujar Ganjar, seperti dilansir Kompas.tv, Kamis (14/5/20).

    Ganjar mengamini bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu akan memberatkan masyarakat. Namun di sisi lain, ia berpendapat BPJS Kesehatan juga tampaknya butuh suntikan dana. Dia pun mengaku memahami bahwa keputusan Jokowi tersebut tentu sudah melalui banyak pertimbangan.

    Baca juga : Sengkarut Anies vs Menteri Jokowi, Aktivis Sosial: Kita ini Hadapi Wabah Covid atau Pilpres?

    “Kalau saya bicara pertimbangannya, tampaknya memang perlu suntikan anggaran yang cukup signifikan. Hal itu agar bisa meng-cover pada pasien sekaligus menyehatkan BPJS,” kata Ganjar.

    Ganjar mengatakan kebijakan menaikkan iuran BPJS merupakan tindakan yang cukup berisiko secara politik dan sangat tidak popular. Tapi menurutnya, Jokowi tetap harus mengambil keputusan tersebut.

    Namun Ganjar memberi satu catatan. Ia meminta ketika iuran naik, maka BPJS Kesehatan menunjukkan performa positif. Artinya, kata Ganjar, kinerja BPJS Kesehatan harus lebih profesional dengan pengelolaan dan transparansi yang baik.

    Baca juga : Beredar Foto Prabowo dengan Tulisan China, Denny Siregar: Hati-hati Difitnah Antek Komunis

    Ganjar menyatakan harus memaksa BPJS agar jauh lebih profesional. Selain itu, Ganjar juga mengimbau agar BPJS mengubah diri dan mesti melakukan terobosan-terobosan.

    Seperti diberitakan sebelumnya, Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Adapun untuk kelas III, iuran baru akan naik pada 2021. Iuran Kelas III pada 2020 sebesar Rp25.500, kemudian pada 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp35 ribu. Sementara untuk Kelas II menjadi Rp100.000, dan untuk Kelas I akan menjadi Rp150.000.

    Besaran iuran BPJS Kesehatan bagi kelas I, II, dan III untuk peserta mandiri kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) tersebut, resmi berubah mulai 1 Juli 2020.