TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Soal Aturan Jual Beli Tanah Harus Punya BPJS, Pengamat: Diskriminatif dan Bebani Masyarakat

Soal Aturan Jual Beli Tanah Harus Punya BPJS, Pengamat: Diskriminatif dan Bebani Masyarakat

By Joni Sitohang
22 Februari 2022
511
0
Soal Aturan Jual Beli Tanah Harus Punya BPJS, Pengamat: Diskriminatif dan Bebani Masyarakat

TIKTAK.ID – Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, buka suara mengenai keputusan Pemerintah yang akan mewajibkan syarat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk pendaftaran hak atas tanah atau satuan rumah susun yang diperoleh dari jual beli. Trubus mengatakan hal itu terlalu dipaksakan dan memberatkan beban masyarakat.

“Kebijakan itu akan memberatkan masyarakat dan kesannya seperti memaksakan masyarakat harus ikut BPJS Kesehatan,” ujar Trubus, seperti dilansir Republika.co.id, Senin (21/2/22).

Trubus mengatakan bahwa jual beli tanah tidak sama dengan jual beli objek lain. Dia menjelaskan, butuh transaksi dengan adanya notaris, lurah dan camat, serta bukti otentik. Untuk itu, dia menilai kebijakan ini cenderung dipaksakan.

Baca juga : Jokowi Luncurkan JKP Pengganti JHT, Apa Manfaatnya?

“Jadinya membuat proses lama dan kurang efektif bila masyarakat ingin jual beli tanah. Ini seharusnya dikaji ulang,” terang Trubus.

Kemudian Trubus mengklaim aturan mengenai BPJS Kesehatan bersifat diskriminatif. Dia menyebut aturan ini tidak memikirkan perusahaan asuransi kesehatan swasta yang ada di Indonesia.

“Masyarakat tidak semuanya anggota BPJS Kesehatan, tapi ada juga asuransi kesehatan lain, tidak hanya BPJS. Kalau semua harus pakai BPJS, lantas bagaimana asuransi yang diselenggarakan oleh swasta, berarti kan ada perilaku diskriminatif,” tutur Trubus.

Baca juga : Survei Indikator Ungkap 70 Persen Masyarakat Puas dengan Kinerja Jokowi

Trubus pun mendesak Pemerintah agar menunda pelaksanaan aturan tersebut dan mensosialisasikannya terlebih dahulu kepada masyarakat. Dia menyatakan komunikasi kepada publik itu penting.

“Harus ada sosialisasi kepada masyarakat, dan dijelaskan secara transparan,” ungkapnya.

Perlu diketahui, kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat jual beli tanah mulai 1 Maret 2022. Aturan itu dikeluarkan sehubungan dengan terbitnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Baca juga : Dinilai Bertentangan dengan UUD 1945, Jokowi Didesak KSPSI Cabut UU Cipta Kerja

Presiden memerintahkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional agar memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

“Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan,” begitu bunyi surat Kementerian ATR/BPN bernomor HR.02/153-400/II/2022.

TagsBPJS KesehatanJual Beli Tanah

Related articles More from author

  • Ketahui Prosedur Scaling Gigi Pakai BPJS Kesehatan
    Tips & Tutorial

    Ketahui Prosedur Scaling Gigi Pakai BPJS Kesehatan

    31 Juli 2022
    By Hendra Setiawan
  • Iuran BPJS Kesehatan Naik, Ganjar Sebut Jokowi Pasti Berat Ambil Keputusan Tak Populer
    Nasional

    Iuran BPJS Kesehatan Naik, Ganjar Sebut Jokowi Pasti Berat Ambil Keputusan Tak Populer

    15 Mei 2020
    By Joni Sitohang
  • Azyumardi Azra Soal PJ Gubernur dan Wali Kota: Demokrasi Makin Cacat, Merajalela Cukongisme
    Nasional

    Azyumardi Azra Soal PJ Gubernur dan Wali Kota: Demokrasi Makin Cacat, Merajalela Cukongisme

    24 Mei 2022
    By Joni Sitohang
  • Pencarian KRI Nanggala Mulai Libatkan Militer Asing
    Nasional

    Pencarian KRI Nanggala Mulai Libatkan Militer Asing

    26 April 2021
    By Johan Arif
  • TIKTAK.ID - Ilustrasi Ahok Menjawab Sindiran Rizal Ramli
    Nasional

    Disindir Rizal Ramli ‘Kelas Glodok Masuk Pertamina’ Ahok Jawab Begini

    21 November 2019
    By Rusli Qomar
  • Ahok Ngaku Senang Bisa Bantu Kejagung dan Siap Sampaikan Apa yang Diketahui Soal Korupsi Pertamina
    Nasional

    Ahok Ngaku Senang Bisa Bantu Kejagung dan Siap Sampaikan Apa yang Diketahui Soal Korupsi Pertamina

    17 Maret 2025
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Anies, Prabowo, Ganjar, Sandi Siapa yang Layak jadi Presiden Setelah Jokowi?
    Nasional

    Elektabilitas Ganjar dan Ridwan Kamil Naik di Tengah Pandemi, Bagaimana dengan Prabowo dan Anies?

  • Prabowo-Anies-Ganjar Tanggapi Gabungnya Golkar dan PAN ke KKIR
    Nasional

    Prabowo-Anies-Ganjar Tanggapi Gabungnya Golkar dan PAN ke KKIR

  • Pejabat Iran: Peringkat Akseptabilitas Trump dan AS di Mata Dunia Kian Menukik Tajam
    Internasional

    Pejabat Iran: Peringkat Akseptabilitas Trump dan AS di Mata Dunia Kian Menukik Tajam

  • Survei CSIIS Ungkap 3 Capres Pilihan Masyarakat NU, Siapa Saja?
    Nasional

    Survei CSIIS Ungkap 3 Capres Pilihan Masyarakat NU, Siapa Saja?

  • Cak Imin Diperingatkan Prabowo Usai Nyatakan Ingin Jadi Cawapres Puan
    Nasional

    Peluang Duet Prabowo-Puan Terbuka, Cak Imin Bakal Legowo?

Artikel Terbaru

  • HP vivo Y29 Spesifikasi Lengkap, Harga, dan Kelebihannya 29 September 2026
  • Kejagung Segel Perusahaan Milik Don Ritto di SCBD Terkait Kasus Febrie 29 September 2026
  • Android vs iPhone: Mana yang Lebih Cocok untuk Kamu? 29 September 2026
  • Cara Mengatasi Varises secara Alami dan Kapan ke Dokter 29 September 2026
  • The Classroom Ajak Ditjen Hortikultura Kementan Jajal Podcast di detikPagi 29 September 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (59)
  • Keuangan (10)
  • Kuliner (1,058)
  • Nasional (7,945)
  • Olahraga (1,135)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,224)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.