TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Jokowi Luncurkan JKP Pengganti JHT, Apa Manfaatnya?

Jokowi Luncurkan JKP Pengganti JHT, Apa Manfaatnya?

By Joni Sitohang
22 Februari 2022
505
0
Jokowi Berikan Bintang Jasa ke 325 Nakes Gugur Akibat Covid

TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan untuk meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada hari ini, Selasa (22/2/22). Program tersebut akan menggantikan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) bagi mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kementerian Ketenagakerjaan sempat merevisi manfaat klaim penuh. Disyaratkan, klaim hanya dapat dilakukan ketika peserta menginjak usia 56 tahun, meninggal dunia, atau cacat tetap.

Akan tetapi, lantaran besarnya arus penolakan, Jokowi lantas memerintahkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto agar merevisi aturan.

Baca juga : Survei Indikator Ungkap 70 Persen Masyarakat Puas dengan Kinerja Jokowi

Kemudian melanjutkan perintah Jokowi, Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengaku bakal menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) baru soal JHT. Hal itu untuk merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 terkait Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Meski aturan JHT akan direvisi, tapi program JKP masih terus dilanjutkan. JKP sendiri adalah program yang khusus didesain untuk melindungi pekerja terkena PHK. Walaupun tidak dipungut iuran lebih, tapi pekerja dan pemberi kerja disyaratkan harus rajin mengiur program jaminan sosial lainnya.

Jika ingin memperoleh manfaat JKP, maka karyawan perusahaan besar harus terdaftar ke seluruh program jaminan sosial lainnya untuk mendapatkan manfaat, yaitu JHT, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Jematian (JK), dan Jaminan Kesehatan. Sedangkan usaha mikro dan kecil disyaratkan mendaftarkan karyawannya ke program JKN, JKK, JHT, dan JKM.

Baca juga : Dinilai Bertentangan dengan UUD 1945, Jokowi Didesak KSPSI Cabut UU Cipta Kerja

Seperti dilansir CNN Indonesia, manfaat yang ditawarkan JKP adalah uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Manfaat uang tunai bakal diberikan selama 6 bulan setara 45 persen gaji untuk 3 bulan pertama dan 25 persen untuk 3 bulan selanjutnya.

Masih ada pula lima syarat lain yang harus dipenuhi peserta untuk mendapatkan manfaat. Syarat pertama, peserta terkena PHK, baik berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Kedua, penerima manfaat harus bersedia bekerja kembali, dan jika tidak berniat kembali bekerja, berarti tidak akan mendapatkan manfaat JKP. Ketiga, penerima manfaat harus membayar iuran minimal 12 bulan selama 24 bulan dan sudah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terkena PHK.

Baca juga : Prediksi Ada Perang Buzzer di Pilpres 2024, PAN Beri Peringatan

Syarat keempat, PHK terhadap pekerja yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT dilakukan sebelum berakhirnya jangka waktu PKWT. Terakhir, masa pembayaran iuran 6 bulan berturut-turut diperhitungkan dalam masa iuran paling singkat 12 bulan dalam 24 bulan.

TagsJaminan Hari TuaJokowiPP Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Related articles More from author

  • TIKTAK.ID - Sejak Jadi Menteri Jokowi Prabowo Tak Pernah Lagi Bicara Politik, Ini Alasannya
    Nasional

    Sejak Jadi Menteri Jokowi Prabowo Tak Pernah Lagi Bicara Politik, Ini Alasannya

    23 Februari 2020
    By Rusli Qomar
  • Fadjroel Rachman: Presiden Jokowi Akan Copot Menteri yang Kerjanya Lamban
    Nasional

    Fadjroel Bilang Jokowi Tolak Jabatan 3 Periode, Puan Malah Minta Wacana itu Dikaji DPR

    21 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Adian Akhirnya Ngaku: Jokowi Sendiri yang Minta Setor Nama Calon Komisaris BUMN dari Kalangan Aktivis 98
    Nasional

    Adian Akhirnya Ngaku: Jokowi Sendiri yang Minta Setor Nama Calon Komisaris BUMN dari Kalangan Aktivis 98

    24 Juli 2020
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - Tanggapi Guyonan Jokowi, Fadli Zon: Logis, Modal Politik Sandiaga Cukup Tinggi
    Nasional

    Tanggapi Guyonan Jokowi, Fadli Zon: Logis, Modal Politik Sandiaga Cukup Tinggi

    20 Januari 2020
    By Rusli Qomar
  • Netizen Minta Pemfitnah Mendiang Ibu Jokowi Dilaporkan, Begini Reaksi Kaesang
    Nasional

    Netizen Minta Pemfitnah Mendiang Ibu Jokowi Dilaporkan, Begini Reaksi Kaesang

    28 Maret 2020
    By Rusli Qomar
  • Siasat Jokowi Bendung Hasrat DPR Ubah UU Pilkada
    Nasional

    Siasat Jokowi Bendung Hasrat DPR Ubah UU Pilkada

    31 Januari 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Biden: China akan Bayar Mahal Pelanggaran HAM-nya
    Internasional

    Biden: China akan Bayar Mahal Pelanggaran HAM-nya

  • Ed Sheeran Jadi Artis Muda Terkaya di Inggris
    Selebriti

    Ed Sheeran Jadi Artis Muda Terkaya di Inggris

  • TIKTAK.ID - Status Negaranya Terparah Kedua setelah AS, Presiden Brasil Anggap Lockdown Bunuh Perekonomian
    Internasional

    Status Negaranya Terparah Kedua setelah AS, Presiden Brasil Anggap Lockdown Bunuh Perekonomian

  • Hindari Krisis Keuangan, Senat AS Setujui Peningkatan Jangka Pendek Pinjaman
    Internasional

    Hindari Krisis Keuangan, Senat AS Setujui Peningkatan Jangka Pendek Pinjaman

  • Presiden Brasil Klaim Punya Info Kecurangan Pilpres AS
    Internasional

    Presiden Brasil Klaim Punya Info Kecurangan Pilpres AS

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.