
TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan untuk meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada hari ini, Selasa (22/2/22). Program tersebut akan menggantikan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) bagi mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kementerian Ketenagakerjaan sempat merevisi manfaat klaim penuh. Disyaratkan, klaim hanya dapat dilakukan ketika peserta menginjak usia 56 tahun, meninggal dunia, atau cacat tetap.
Akan tetapi, lantaran besarnya arus penolakan, Jokowi lantas memerintahkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto agar merevisi aturan.
Baca juga : Survei Indikator Ungkap 70 Persen Masyarakat Puas dengan Kinerja Jokowi
Kemudian melanjutkan perintah Jokowi, Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengaku bakal menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) baru soal JHT. Hal itu untuk merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 terkait Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.
Meski aturan JHT akan direvisi, tapi program JKP masih terus dilanjutkan. JKP sendiri adalah program yang khusus didesain untuk melindungi pekerja terkena PHK. Walaupun tidak dipungut iuran lebih, tapi pekerja dan pemberi kerja disyaratkan harus rajin mengiur program jaminan sosial lainnya.
Jika ingin memperoleh manfaat JKP, maka karyawan perusahaan besar harus terdaftar ke seluruh program jaminan sosial lainnya untuk mendapatkan manfaat, yaitu JHT, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Jematian (JK), dan Jaminan Kesehatan. Sedangkan usaha mikro dan kecil disyaratkan mendaftarkan karyawannya ke program JKN, JKK, JHT, dan JKM.
Baca juga : Dinilai Bertentangan dengan UUD 1945, Jokowi Didesak KSPSI Cabut UU Cipta Kerja
Seperti dilansir CNN Indonesia, manfaat yang ditawarkan JKP adalah uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Manfaat uang tunai bakal diberikan selama 6 bulan setara 45 persen gaji untuk 3 bulan pertama dan 25 persen untuk 3 bulan selanjutnya.
Masih ada pula lima syarat lain yang harus dipenuhi peserta untuk mendapatkan manfaat. Syarat pertama, peserta terkena PHK, baik berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Kedua, penerima manfaat harus bersedia bekerja kembali, dan jika tidak berniat kembali bekerja, berarti tidak akan mendapatkan manfaat JKP. Ketiga, penerima manfaat harus membayar iuran minimal 12 bulan selama 24 bulan dan sudah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terkena PHK.
Baca juga : Prediksi Ada Perang Buzzer di Pilpres 2024, PAN Beri Peringatan
Syarat keempat, PHK terhadap pekerja yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT dilakukan sebelum berakhirnya jangka waktu PKWT. Terakhir, masa pembayaran iuran 6 bulan berturut-turut diperhitungkan dalam masa iuran paling singkat 12 bulan dalam 24 bulan.