
TIKTAK.ID – Diketahui cuitan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Twitter yang menyebutkan dukungan Bank Dunia terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja, berkembang viral. Bahkan tagar Bank Dunia sempat masuk dalam trending topic Twitter sejak Jumat malam hingga Sabtu (17/10/20) pagi.
Sebelumnya, Jokowi mengutip pernyataan Bank Dunia terkait UU Cipta Kerja yang disahkan pada 5 Oktober lalu.
“Undang-Undang Cipta Kerja merupakan upaya reformasi besar untuk menjadikan Indonesia lebih kompetitif, ini kata Bank Dunia,” seperti dikutip Tempo.co dari cuitan @jokowi, Jumat (16/10/20) malam. Kemudian Jokowi juga mengunggah pernyataan lengkap dari Bank Dunia tentang Omnibus Law.
Baca juga : Pakar Hukum Tata Negara: Pengesahan UU Ciptaker Jokowi, Praktik Legislasi Terburuk Pasca Reformasi
Perlu diketahui, dalam pernyataan resmi yang dirilis pada hari yang sama, Bank Dunia menyebut UU Cipta Karya adalah upaya reformasi besar untuk menjadikan Indonesia lebih kompetitif dan mendukung aspirasi jangka panjang negara ini menjadi masyarakat yang sejahtera.
“UU ini bisa mendukung pemulihan ekonomi dan pertumbuhan jangka panjang yang tangguh di Indonesia,” terang Bank Dunia seperti dikutip dari pernyataannya.
Kemudian Bank Dunia mengatakan penghapusan berbagai pembatasan besar pada investasi artinya memberikan sinyal bahwa Indonesia terbuka untuk bisnis. Mereka pun menilai hal itu dapat membantu menarik investor, menciptakan lapangan kerja, dan membantu Indonesia memerangi kemiskinan.
Baca juga : Mahfud MD Bicara Seberapa Bahaya KAMI bagi Pemerintahan Jokowi
Selain itu, Bank Dunia menyatakan implementasi dari undang-undang secara konsisten akan sangat penting. Pelaksanaan undang-undang itu akan memerlukan peraturan pelaksanaan yang kuat untuk memastikan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, serta upaya bersama Pemerintah Indonesia dan pemangku kepentingan lainnya.
“Bank Dunia berkomitmen untuk bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia dalam reformasi ini, menuju pemulihan ekonomi dan masa depan yang lebih cerah bagi seluruh rakyat Indonesia,” tulis Bank Dunia.
Akan tetapi, dukungan Bank Dunia ini berbeda dengan pernyataan sebelumnya yang dirilis pada pertengahan bulan Juli 2020 lalu. Melalui laporan bertajuk “Ringkasan Eksekutif: Jalan Panjang Pemulihan Ekonomi” yang dirilis Juli lalu, lembaga dunia ini sempat memberikan pandangan terkait dengan dampak negatif dari Omnibus Law Cipta Kerja. Bank Dunia mempermasalahkan relaksasi persyaratan untuk perlindungan lingkungan hidup. Sebab, hal itu berpotensi merusak kekayaan sumber daya alam yang sangat penting bagi mata pencaharian banyak orang dan dapat berdampak negatif terhadap investasi.