Tag: PP Jaminan Kehilangan Pekerjaan

  • Jokowi Luncurkan JKP Pengganti JHT, Apa Manfaatnya?

    Jokowi Luncurkan JKP Pengganti JHT, Apa Manfaatnya?

    TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan untuk meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada hari ini, Selasa (22/2/22). Program tersebut akan menggantikan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) bagi mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

    Kementerian Ketenagakerjaan sempat merevisi manfaat klaim penuh. Disyaratkan, klaim hanya dapat dilakukan ketika peserta menginjak usia 56 tahun, meninggal dunia, atau cacat tetap.

    Akan tetapi, lantaran besarnya arus penolakan, Jokowi lantas memerintahkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto agar merevisi aturan.

    Baca juga : Survei Indikator Ungkap 70 Persen Masyarakat Puas dengan Kinerja Jokowi

    Kemudian melanjutkan perintah Jokowi, Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengaku bakal menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) baru soal JHT. Hal itu untuk merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 terkait Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

    Meski aturan JHT akan direvisi, tapi program JKP masih terus dilanjutkan. JKP sendiri adalah program yang khusus didesain untuk melindungi pekerja terkena PHK. Walaupun tidak dipungut iuran lebih, tapi pekerja dan pemberi kerja disyaratkan harus rajin mengiur program jaminan sosial lainnya.

    Jika ingin memperoleh manfaat JKP, maka karyawan perusahaan besar harus terdaftar ke seluruh program jaminan sosial lainnya untuk mendapatkan manfaat, yaitu JHT, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Jematian (JK), dan Jaminan Kesehatan. Sedangkan usaha mikro dan kecil disyaratkan mendaftarkan karyawannya ke program JKN, JKK, JHT, dan JKM.

    Baca juga : Dinilai Bertentangan dengan UUD 1945, Jokowi Didesak KSPSI Cabut UU Cipta Kerja

    Seperti dilansir CNN Indonesia, manfaat yang ditawarkan JKP adalah uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Manfaat uang tunai bakal diberikan selama 6 bulan setara 45 persen gaji untuk 3 bulan pertama dan 25 persen untuk 3 bulan selanjutnya.

    Masih ada pula lima syarat lain yang harus dipenuhi peserta untuk mendapatkan manfaat. Syarat pertama, peserta terkena PHK, baik berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

    Kedua, penerima manfaat harus bersedia bekerja kembali, dan jika tidak berniat kembali bekerja, berarti tidak akan mendapatkan manfaat JKP. Ketiga, penerima manfaat harus membayar iuran minimal 12 bulan selama 24 bulan dan sudah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terkena PHK.

    Baca juga : Prediksi Ada Perang Buzzer di Pilpres 2024, PAN Beri Peringatan

    Syarat keempat, PHK terhadap pekerja yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT dilakukan sebelum berakhirnya jangka waktu PKWT. Terakhir, masa pembayaran iuran 6 bulan berturut-turut diperhitungkan dalam masa iuran paling singkat 12 bulan dalam 24 bulan.

  • PP Jaminan Kehilangan Pekerjaan Resmi Diteken Jokowi

    PP Jaminan Kehilangan Pekerjaan Resmi Diteken Jokowi

    TIKTAK.ID – Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan resmi diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). PP ini sebagai aturan turunan dari UU Cipta Kerja.

    Pada pasal 1 PP ini dinyatakan, Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang selanjutnya disingkat JKP adalah jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Pasal 2 mengatur bahwa pengusaha wajib mengikut sertakan pekerja/buruh sebagai peserta pada program JKP.

    Presiden Jokowi meneken PP pada 2 Februari 2021.

    Baca juga : TNI AL Terima Tanah Rampasan Kasus Korupsi Senilai 55 Miliar dari KPK

    Di antara satu syarat kepesertaan guna memperoleh manfaat tersebut, peserta perlu terdaftar dalam empat program manfaat di BP Jamsostek, yakni; Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP).

    Kemudian dalam pasal 11 menerangkan bahwa iuran program JKP wajib dibayarkan tiap bulan dengan besaran sebesar 0,46 persen dari upah selama satu bulan. “Iuran sebesar 0,46 persen (nol koma empat puluh enam persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dibayarkan oleh peserta bersumber dari iuran Pemerintah Pusat dan sumber pendanaan JKP”, bunyi ayat (3) PP 37/2021.

    Iuran yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat seperti dimaksud pada ayat (3) sebesar 0,22 persen dari upah sebulan. Sementara sumber pendanaan JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai rekomposisi dari iuran program JKK dan JKM, dengan ketentuan; iuran JKK direkomposisi sebesar 0,14 persen dari upah satu bulan dan iuran JKM direkomposisi sebesar 0,10 persen dari upah satu bulan.

    Baca juga : Survei Kepuasan Ormas Pada Jokowi, Dari NU, Muhammadiyah, hingga FPI

    Upah yang dipakai selaku dasar perhitungan iuran sebagai upah terakhir buruh yang dilaporkan oleh pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tak melebihi batas atas upah. Sementara itu, batas atas upah sebesar untuk pertama kali ditetapkan Rp5.000.000. Dalam hal upah melebihi batas atas upah, maka upah yang dipakai sebagai dasar perhitungan iuran sebesar batas atas upah.

    Halaman selanjutnya…