TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Dinilai Bertentangan dengan UUD 1945, Jokowi Didesak KSPSI Cabut UU Cipta Kerja

Dinilai Bertentangan dengan UUD 1945, Jokowi Didesak KSPSI Cabut UU Cipta Kerja

By Joni Sitohang
21 Februari 2022
454
0
Dinilai Bertentangan dengan UUD 1945, Jokowi Didesak KSPSI Cabut UU Cipta Kerja

TIKTAK.ID – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk segera mencabut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Desakan tersebut muncul karena Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan UU Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat.

“Karena telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK, maka sudah sepatutnya presiden melalui Perppu mencabut UU Cipta Kerja tersebut,” ujar Ketua Umum KSPSI, Mohammad Jumhur Hidayat, dalam keterangan tertulis, Minggu (20/2/22), seperti dilansir Kompas.com.

Kemudian Jumhur juga mendesak supaya isi aturan dalam UU Cipta Kerja dapat dikembalikan ke dalam aturan pada UU sebelumnya, termasuk UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Jumhur melanjutkan, hal itu berarti tidak perlu membahasnya kembali dari awal, karena jika dilakukan pembahasan dari awal, maka harus memenuhi kaidah aturan pembentukan UU.

Baca juga : Prediksi Ada Perang Buzzer di Pilpres 2024, PAN Beri Peringatan

“Di antaranya adalah mengundang sebanyak-banyaknya partisipasi masyarakat, terutama masyarakat terdampak seperti kaum pekerja,” terang Jumhur.

Sebelumnya, MK telah memutuskan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat. Putusan tersebut pun dibacakan Ketua MK, Anwar Usman, lewat sidang uji formil UU Cipta Kerja yang disiarkan secara daring pada 25 November 2021.

“Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” ucap Anwar.

Baca juga : Tolak Menteri Rangkap Jabatan Kepala IKN, PKS: Jadi Contoh Buruk

Di sisi lain, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Program Doktor Hukum Universitas Kristen Indonesia (HIMA PDH UKI), I Wayan Sudirta menilai putusan MK terhadap UU Cipta Kerja dari sudut positif, dapat dipresiasi. Akan tetapi, dia menganggap putusan MK dari sisi kepastian hukum tidak mudah dimengerti.

“MK sudah membuka lebar pintu partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Putusan MK itu tegas menyatakan partisipasi masyarakat harus dilakukan secara bermakna/meaningfull partisipation. Dari sudut pandang ini, masyarakat sebagai pemilik kedaulatan mendapat angin segar untuk berperan aktif dalam proses pembuatan hukum,” jelas Wayan dalam acara Webinar Diskusi Hukum (HIMA PDH UKI) di Jakarta, Sabtu (19/2/22), mengutip Tribunnews.com.

TagsJokowiKSPSIUU Cipta KerjaUU Ciptaker

Related articles More from author

  • Gibran Cuti 5 Hari ke Jepang, Agenda Apa?
    Nasional

    Gibran Cuti 5 Hari ke Jepang, Agenda Apa?

    13 Juli 2023
    By Joni Sitohang
  • Sejumlah Kepala Daerah Datangi Kediaman Jokowi Usai Retret
    Nasional

    Sejumlah Kepala Daerah Datangi Kediaman Jokowi Usai Retret

    3 Maret 2025
    By Joni Sitohang
  • Tak Hadir Deklarasi Ganjar-Mahfud, Puan Penasaran Jokowi Bakal Dukung Siapa
    Nasional

    Tak Hadir Deklarasi Ganjar-Mahfud, Puan Penasaran Jokowi Bakal Dukung Siapa

    21 Oktober 2023
    By Joni Sitohang
  • Rapor Kinerja Sektor Manufaktur Era Jokowi dan SBY Versi INDEF
    Nasional

    Rapor Kinerja Sektor Manufaktur Era Jokowi dan SBY Versi INDEF

    10 Agustus 2023
    By Joni Sitohang
  • Tingkatkan Pengamanan Pilkada Serentak 2020, Polda Jateng Beri Atensi Lebih di Wilayah Kontestasi Anak Jokowi?
    Nasional

    Tingkatkan Pengamanan Pilkada Serentak 2020, Polda Jateng Beri Atensi Lebih di Wilayah Kontestasi Anak Jokowi?

    7 September 2020
    By Joni Sitohang
  • Tepis Isu Keretakan, Jokowi Optimis Prabowo Akan Lanjutkan Program-programnya
    Nasional

    Tepis Isu Keretakan, Jokowi Optimis Prabowo Akan Lanjutkan Program-programnya

    11 September 2024
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Cathy Sharon Gagal Pemotretan Karena Banjir Jakarta
    Selebriti

    Cathy Sharon Curhat Batal Pemotretan Gara-Gara Banjir Jakarta

  • Nasional

    Ahok Buka-bukaan Soal Gajinya di Pertamina, Nominalnya Ngeri…

  • Sempat Olok-olok Mbappe, Martinez Kini Respek
    Olahraga

    Sempat Olok-olok Mbappe, Martinez Kini Respek

  • Bima Arya Beberkan Data dan Fakta Swab Rizieq di Persidangan
    Nasional

    Bima Arya Beberkan Data dan Fakta Swab Rizieq di Persidangan

  • Jangan Lihat Jam, Lakukan Hal Ini Saat Susah Tidur
    Tips & Tutorial

    Jangan Lihat Jam, Lakukan Hal Ini Saat Susah Tidur

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.