Guru Besar UGM Anggap Konsesi Tambang Perguruan Tinggi ‘Pembungkaman Suara Kritis Kampus Secara Halus’

TIKTAK.ID – Guru Besar Manajemen dan Kebijakan Publik Fisipol Universitas Gadjah Mada (UGM), Gabriel Lele menilai rencana memberi konsesi lahan tambang untuk perguruan tinggi merupakan bentuk korporatisme baru di lingkungan kampus. Dia pun menegaskan, sebaiknya kampus tak membuka ruang untuk memperoleh izin usaha pertambangan tersebut.
Untuk diketahui, wacana ini diusulkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) yang kini disahkan sebagai usulan inisiatif DPR.
Gabriel mengatakan bahwa korporatisme ini sebagai strategi negara untuk memasukkan kelompok-kelompok di luar Pemerintah, termasuk kampus, dengan memberikan keuntungan tertentu. Akan tetapi, dia menyatakan hal ini datang dengan syarat kampus tidak boleh lagi menyampaikan suara-suara kritisnya.
Baca juga : Begini Reaksi Sejumlah Menteri Usai Prabowo Instruksikan Pangkas Anggaran Hingga 300 Triliun
“Saya justru melihat bahwa hal ini juga menjadi bentuk pembungkaman suara kritis kampus secara halus,” ujar Gabriel, seperti dikutip Tempo.co dari laman UGM.
Menurut Gabriel, wacana ini berpotensi memunculkan korupsi dan risiko moral. Dia menganggap bila kampus terlibat dalam pengelolaan tambang, maka etika akademik yang selama ini dijaga akan tergeser, lantaran kampus harus berpikir dengan logika bisnis yang lebih fokus pada perhitungan untung dan rugi.
“Lagi-lagi logika bisnis yang digunakan,” tutur Gabriel.
Adapun wacana kampus mengelola tambang muncul dalam revisi Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) yang resmi menjadi usulan inisiatif DPR lewat sidang paripurna pada Kamis (23/1/25). Badan Legislasi atau Baleg DPR membahas rancangan itu secara tertutup ketika masa reses parlemen, yang berakhir pada 20 Januari lalu.
Baca juga : MUI Desak OKI hingga PBB Lawan Rencana Jahat Trump Ambil Alih Gaza
“RUU mengenau perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 itu berisi ketentuan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dengan cara lelang atau prioritas pada Badan Usaha, Koperasi, atau Perusahaan perseorangan, Organisasi Masyarakat (Ormas), dan Perguruan Tinggi,” jelas Ketua Baleg, Bob Hasan dalam rapat pleno di gedung parlemen, Jakarta, pada 20 Januari 2025.
Bob mengeklaim Pemerintah ingin semua masyarakat mendapatkan hak yang sama dalam mengelola sumber daya alam. Untuk itu, lanjut Bob, Pemerintah juga ingin memberikan peluang kepada perguruan tinggi agar bisa ikut mengelola sumber daya alam, khususnya Minerba.