Komnas HAM Duga Ada Cacat Prosedur di Balik Penangkapan Jurnalis-Aktivis Morowali

TIKTAK.ID – Komnas HAM perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) menduga terdapat cacat prosedur di balik penangkapan aktivis hingga jurnalis terkait perusakan kantor tambang di Morowali pada akhir pekan lalu.
Untuk diketahui, setidaknya ada tiga orang yang sudah diamankan kepolisian soal aksi berujung pembakaran kantor perusahaan tambang PT Raihan Catur Putra (RCP) di Kabupaten Morowali. Ketiga diduga pelaku pembakaran kantor tambang itu adalah RM (42) yang berprofesi sebagai jurnalis, A (36), dan AY (46). Ketiganya kini diamankan di Polres Morowali.
Menurut Kepala Komnas HAM perwakilan Sulteng, Livand Breemer, pihaknya mengidentifikasi ada sejumlah pelanggaran serius dalam proses hukum yang berlangsung di Morowali.
Baca juga : Bakal Jadi Presiden Dewan HAM, Ini Tugas, Fungsi, dan Kewenangan Indonesia
“Penangkapan dan penahanan mesti memenuhi syarat materiil dan formil sesuai KUHAP. Komnas HAM menerima laporan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam proses pemanggilan sampai penetapan tersangka yang terkesan terburu-buru dan dipaksakan, demi kepentingan tertentu,” ujar Livand dalam keterangannya, pada Selasa (6/1/26), seperti dilansir CNN Indonesia.
Livand menjelaskan, dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran hak berpendapat terhadap masyarakat menyuarakan kerusakan ekologi atau konflik lahan yang dilindungi Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009. Untuk itu, dia menyebut mereka tidak bisa dituntut secara pidana maupun perdata.
“Penegakan hukum di Morowali tak boleh dijadikan sebagai ‘alat pukul’ bagi korporasi untuk membungkam suara kritis warga. Prinsip Equality Before the Law (kesamaan di depan hukum) wajib dijunjung tinggi tanpa melihat kekuatan modal di balik sebuah perkara,” tutur Livand.
Baca juga : Prabowo Klaim Keberhasilan MBG 99,99 Persen
Komnas HAM Sulteng pun mendesak pihak kepolisian untuk segera membebaskan tiga orang yang diamankan.
“Meminta Polres Morowali agar menghentikan penahanan terhadap para aktivis lingkungan. Sebab, dasar penahanan lemah dan cenderung bersifat administratif-politis,” jelas Livand.
Livand juga mendesak Divisi Propam Polri dan Kompolnas untuk memeriksa Kapolres Morowali, AKBP Zulkarnain dalam kasus itu.
“Kapolres harus bertanggung jawab secara komando atas tindakan anggotanya yang telah melakukan upaya paksa in-prosedural,” imbuhnya.
Baca juga : Mensesneg Ungkap Anggaran MBG 2026 Rp335 Triliun
Livand menegaskan, Mabes Polri harus melakukan evaluasi secara profesional penanganan kasus-kasus sengketa lahan dan lingkungan di Morowali.










