TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Komnas HAM Duga Ada Cacat Prosedur di Balik Penangkapan Jurnalis-Aktivis Morowali

Komnas HAM Duga Ada Cacat Prosedur di Balik Penangkapan Jurnalis-Aktivis Morowali

By Johan Arif
8 Januari 2026
0
0
Komnas HAM Duga Ada Cacat Prosedur di Balik Penangkapan Jurnalis-Aktivis Morowali

TIKTAK.ID – Komnas HAM perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) menduga terdapat cacat prosedur di balik penangkapan aktivis hingga jurnalis terkait perusakan kantor tambang di Morowali pada akhir pekan lalu.

Untuk diketahui, setidaknya ada tiga orang yang sudah diamankan kepolisian soal aksi berujung pembakaran kantor perusahaan tambang PT Raihan Catur Putra (RCP) di Kabupaten Morowali. Ketiga diduga pelaku pembakaran kantor tambang itu adalah RM (42) yang berprofesi sebagai jurnalis, A (36), dan AY (46). Ketiganya kini diamankan di Polres Morowali.

Menurut Kepala Komnas HAM perwakilan Sulteng, Livand Breemer, pihaknya mengidentifikasi ada sejumlah pelanggaran serius dalam proses hukum yang berlangsung di Morowali.

Baca juga : Bakal Jadi Presiden Dewan HAM, Ini Tugas, Fungsi, dan Kewenangan Indonesia

“Penangkapan dan penahanan mesti memenuhi syarat materiil dan formil sesuai KUHAP. Komnas HAM menerima laporan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam proses pemanggilan sampai penetapan tersangka yang terkesan terburu-buru dan dipaksakan, demi kepentingan tertentu,” ujar Livand dalam keterangannya, pada Selasa (6/1/26), seperti dilansir CNN Indonesia.

Livand menjelaskan, dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran hak berpendapat terhadap masyarakat menyuarakan kerusakan ekologi atau konflik lahan yang dilindungi Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009. Untuk itu, dia menyebut mereka tidak bisa dituntut secara pidana maupun perdata.

“Penegakan hukum di Morowali tak boleh dijadikan sebagai ‘alat pukul’ bagi korporasi untuk membungkam suara kritis warga. Prinsip Equality Before the Law (kesamaan di depan hukum) wajib dijunjung tinggi tanpa melihat kekuatan modal di balik sebuah perkara,” tutur Livand.

Baca juga : Prabowo Klaim Keberhasilan MBG 99,99 Persen

Komnas HAM Sulteng pun mendesak pihak kepolisian untuk segera membebaskan tiga orang yang diamankan.

“Meminta Polres Morowali agar menghentikan penahanan terhadap para aktivis lingkungan. Sebab, dasar penahanan lemah dan cenderung bersifat administratif-politis,” jelas Livand.

Livand juga mendesak Divisi Propam Polri dan Kompolnas untuk memeriksa Kapolres Morowali, AKBP Zulkarnain dalam kasus itu.

“Kapolres harus bertanggung jawab secara komando atas tindakan anggotanya yang telah melakukan upaya paksa in-prosedural,” imbuhnya.

Baca juga : Mensesneg Ungkap Anggaran MBG 2026 Rp335 Triliun

Livand menegaskan, Mabes Polri harus melakukan evaluasi secara profesional penanganan kasus-kasus sengketa lahan dan lingkungan di Morowali.

Johan Arif
Johan Arif

Johan Arif adalah seorang penulis dan pemerhati dinamika sosial-politik yang berfokus mengamati perkembangan isu-isu nasional terkini. Lewat karya-karyanya, Johan menyajikan ulasan kritis dan tajam mengenai panggung politik, kebijakan publik, pergerakan tokoh figur publik, hingga fenomena-fenomena viral yang menyita perhatian publik.

Dengan pendekatan jurnalistik yang lugas dan objektif, Johan berusaha membedah latar belakang di balik setiap peristiwa hangat agar pembaca mendapatkan sudut pandang yang utuh dan berimbang. Fokus penulisan Johan adalah menghadirkan literasi politik dan sosial yang mudah dicerna, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih responsif dan kritis terhadap situasi yang terjadi di sekitarnya.

TagsKomnas HAMPenangkapan AktivisPenangkapan JurnalisTambang Morowali

Related articles More from author

  • Sederet Janji Listyo Sigit Prabowo yang Akhirnya Lolos Fit and Proper Test di DPR
    Nasional

    Sederet Janji Listyo Sigit Prabowo yang Akhirnya Lolos Fit and Proper Test di DPR

    21 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Masjidnya Dirusak Massa, Begini Kondisi Terakhir Jemaah Ahmadiyah di Sintang
    Nasional

    Masjidnya Dirusak Massa, Begini Kondisi Terakhir Jemaah Ahmadiyah di Sintang

    5 September 2021
    By Joni Sitohang
  • Mabes Polri Proses Dugaan Rasis Natalius Pigai
    Nasional

    Mabes Polri Proses Dugaan Rasis Natalius Pigai

    8 Oktober 2021
    By Joni Sitohang
  • Masuk TP3 Kasus Penembakan FPI, Amien Rais Beri Pesan Kapolri Anyar
    Nasional

    Masuk TP3 Kasus Penembakan FPI, Amien Rais Beri Pesan Kapolri Anyar

    22 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Komnas HAM: Kasus Tewasnya Laskar FPI Belum Penuhi Unsur Pelanggaran HAM Berat
    Nasional

    Komnas HAM: Kasus Tewasnya Laskar FPI Belum Penuhi Unsur Pelanggaran HAM Berat

    11 Maret 2021
    By Joni Sitohang
  • Tak Kunjung Kelar, Mahfud Cari Cara Tuntaskan Kasus Tragedi Semanggi I dan II
    Nasional

    Tak Kunjung Kelar, Mahfud Cari Cara Tuntaskan Kasus Tragedi Semanggi I dan II

    18 Januari 2020
    By Johan Arif

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Bantah Klaim Moeldoko, Nasdem: Gak Masuk Daftar Capres 2024 di Kami, Tuh!
    Nasional

    Bantah Klaim Moeldoko, Nasdem: Gak Masuk Daftar Capres 2024 di Kami, Tuh!

  • Akun FB yang Sandingkan Foto Ma'ruf Amin dan Bintang Porno Jepang Ternyata Ketua MUI Tanjung Balai
    Nasional

    Akun FB yang Sandingkan Foto Ma’ruf Amin dan Bintang Porno Jepang Ternyata Ketua MUI Tanjung Balai

  • Kenang Perjuangan Kartini, PDIP Singgung Penyalahgunaan Kekuasaan Jokowi
    Nasional

    Kenang Perjuangan Kartini, PDIP Singgung Penyalahgunaan Kekuasaan Jokowi

  • TIKTAK.ID - Survey Cyrus: Sandiaga Uno Gerus Pamor Anies Baswedan
    Nasional

    Survey Cyrus: Sandiaga Uno Gerus Pamor Anies Baswedan

  • General Manager Arema FC: Maraknya Turnamen Tarkam Ibarat Buah Simalakama
    Olahraga

    General Manager Arema FC: Maraknya Turnamen Tarkam Ibarat Buah Simalakama

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.