TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Komnas HAM Duga Ada Cacat Prosedur di Balik Penangkapan Jurnalis-Aktivis Morowali

Komnas HAM Duga Ada Cacat Prosedur di Balik Penangkapan Jurnalis-Aktivis Morowali

By Joni Sitohang
8 Januari 2026
0
0
Komnas HAM Duga Ada Cacat Prosedur di Balik Penangkapan Jurnalis-Aktivis Morowali

TIKTAK.ID – Komnas HAM perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) menduga terdapat cacat prosedur di balik penangkapan aktivis hingga jurnalis terkait perusakan kantor tambang di Morowali pada akhir pekan lalu.

Untuk diketahui, setidaknya ada tiga orang yang sudah diamankan kepolisian soal aksi berujung pembakaran kantor perusahaan tambang PT Raihan Catur Putra (RCP) di Kabupaten Morowali. Ketiga diduga pelaku pembakaran kantor tambang itu adalah RM (42) yang berprofesi sebagai jurnalis, A (36), dan AY (46). Ketiganya kini diamankan di Polres Morowali.

Menurut Kepala Komnas HAM perwakilan Sulteng, Livand Breemer, pihaknya mengidentifikasi ada sejumlah pelanggaran serius dalam proses hukum yang berlangsung di Morowali.

Baca juga : Bakal Jadi Presiden Dewan HAM, Ini Tugas, Fungsi, dan Kewenangan Indonesia

“Penangkapan dan penahanan mesti memenuhi syarat materiil dan formil sesuai KUHAP. Komnas HAM menerima laporan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam proses pemanggilan sampai penetapan tersangka yang terkesan terburu-buru dan dipaksakan, demi kepentingan tertentu,” ujar Livand dalam keterangannya, pada Selasa (6/1/26), seperti dilansir CNN Indonesia.

Livand menjelaskan, dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran hak berpendapat terhadap masyarakat menyuarakan kerusakan ekologi atau konflik lahan yang dilindungi Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009. Untuk itu, dia menyebut mereka tidak bisa dituntut secara pidana maupun perdata.

“Penegakan hukum di Morowali tak boleh dijadikan sebagai ‘alat pukul’ bagi korporasi untuk membungkam suara kritis warga. Prinsip Equality Before the Law (kesamaan di depan hukum) wajib dijunjung tinggi tanpa melihat kekuatan modal di balik sebuah perkara,” tutur Livand.

Baca juga : Prabowo Klaim Keberhasilan MBG 99,99 Persen

Komnas HAM Sulteng pun mendesak pihak kepolisian untuk segera membebaskan tiga orang yang diamankan.

“Meminta Polres Morowali agar menghentikan penahanan terhadap para aktivis lingkungan. Sebab, dasar penahanan lemah dan cenderung bersifat administratif-politis,” jelas Livand.

Livand juga mendesak Divisi Propam Polri dan Kompolnas untuk memeriksa Kapolres Morowali, AKBP Zulkarnain dalam kasus itu.

“Kapolres harus bertanggung jawab secara komando atas tindakan anggotanya yang telah melakukan upaya paksa in-prosedural,” imbuhnya.

Baca juga : Mensesneg Ungkap Anggaran MBG 2026 Rp335 Triliun

Livand menegaskan, Mabes Polri harus melakukan evaluasi secara profesional penanganan kasus-kasus sengketa lahan dan lingkungan di Morowali.

TagsKomnas HAMPenangkapan AktivisPenangkapan JurnalisTambang Morowali

Related articles More from author

  • KASUM Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Munir Pelanggaran HAM Berat
    Nasional

    KASUM Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Munir Pelanggaran HAM Berat

    22 Agustus 2021
    By Joni Sitohang
  • Polisi Tetapkan 6 Laskar FPI yang Tewas Jadi Tersangka, FPI: Zalim dan Luar Biasa Bodoh!
    Nasional

    Polisi Tetapkan 6 Laskar FPI yang Tewas Jadi Tersangka, FPI: Zalim dan Luar Biasa Bodoh!

    4 Maret 2021
    By Joni Sitohang
  • Komnas HAM Protes Syarat PCR Naik Pesawat Meski 2 Kali Vaksin
    Nasional

    Telak, Komnas HAM RI Respons Klaim AS Soal PeduliLindungi: Belum Ada Pengaduan

    18 April 2022
    By Joni Sitohang
  • PHBI Desak 2.569 Prajurit TNI Mundur dari Jabatan Sipil Usai UU TNI Diketok Palu
    Nasional

    PHBI Desak 2.569 Prajurit TNI Mundur dari Jabatan Sipil Usai UU TNI Diketok Palu

    23 Maret 2025
    By Joni Sitohang
  • Masuk TP3 Kasus Penembakan FPI, Amien Rais Beri Pesan Kapolri Anyar
    Nasional

    Masuk TP3 Kasus Penembakan FPI, Amien Rais Beri Pesan Kapolri Anyar

    22 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Begini Kronologi Sengketa Desa Wadas Berujung Represi Aparat Versi Ganjar
    Nasional

    Begini Kronologi Sengketa Desa Wadas Berujung Represi Aparat Versi Ganjar

    11 Februari 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Tips Aman Bepergian Saat Pandemi Covid-19
    Tips & Tutorial

    Tips Aman Bepergian Saat Pandemi Covid-19

  • Kenali Olahraga yang Cocok untuk Turunkan Berat Badan
    Tips & Tutorial

    Kenali Olahraga yang Cocok untuk Turunkan Berat Badan

  • Risma Temukan Penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) Masih Salah Sasaran
    Nasional

    Risma Temukan Penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) Masih Salah Sasaran

  • Perlu restock : Toner aloe Serum flek Bio white C
    Nasional

    Daftar Pejabat Suntik Vaksin Terawan ‘Nusantara’: Ada Luhut dan Prabowo

  • Lee Kwang Soo Dapat Tawaran Jadi Tokoh Utama Drama 'Hero'
    Selebriti

    Lee Kwang Soo Dapat Tawaran Jadi Tokoh Utama Drama ‘Hero’

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.