Bakal Jadi Presiden Dewan HAM, Ini Tugas, Fungsi, dan Kewenangan Indonesia

TIKTAK.ID – Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (WamenHAM), Mugiyanto memastikan bahwa Indonesia bakal ditetapkan sebagai Presiden Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa di Jenewa, Swiss, pada 8 Januari 2026.
Mugiyanto menjelaskan, penetapan ini diraih usai proses panjang, termasuk dukungan dari berbagai negara anggota Dewan HAM PBB seperti China. Dukungan China tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China, Lin Jian, pada Kamis (25/12/25).
Adapun jabatan Presiden Dewan HAM PBB bakal diemban oleh Wakil Tetap RI untuk PBB di Jenewa, Sidharto Suryodipuro. Lantas apa saja tugas, fungsi, dan kewenangan Indonesia usai menjadi Presiden Dewan HAM PBB?
Baca juga : Prabowo Klaim Keberhasilan MBG 99,99 Persen
Dewan HAM PBB sendiri merupakan lembaga antar-pemerintah utama di PBB yang mengurusi persoalan HAM. Lembaga tersebut terdiri dari 47 negara anggota dan berfungsi sebagai forum multilateral, guna mengatasi pelanggaran serta situasi darurat HAM di berbagai negara.
Seperti dilansir antarnews.com, Dewan HAM PBB juga akan memberikan rekomendasi praktis terkait penerapan HAM di lapangan. Dalam menjalankan tugasnya, Dewan HAM turut didukung penuh oleh Kantor Komisioner Tinggi HAM (OHCHR) secara substantif dan teknis. Selain itu, Dewan HAM PBB menjadi pengganti dari Komisi Hak Asasi Manusia PBB yang sudah tidak aktif.
Kemudian fungsi dari Dewan HAM PBB adalah menyediakan forum dialog, mengadopsi resolusi, dan mengadakan sesi krisis mengenai darurat HAM. Fungsi lainnya yakni meninjau rekam jejak negara anggota, menunjuk ahli independen untuk memantau situasi negara, dan memberikan mandat penyelidikan.
Baca juga : Mensesneg Ungkap Anggaran MBG 2026 Rp335 Triliun
Lebih lanjut, dari sisi tugas, Dewan HAM PBB bertugas mendorong dan menjaga HAM untuk semua individu, memberikan rekomendasi, menyediakan bantuan teknis terkait aktivitas HAM, serta berkoordinasi untuk edukasi terkait HAM.
Tugas lainnya yaitu terlibat aktif dengan pemerintah untuk menjamin penghormatan HAM, memajukan kolaborasi internasional terkait HAM, menyelaraskan kegiatan PBB supaya tidak bertolak belakang dengan HAM, dan menyederhanakan mekanisme HAM yang sudah ada.
Sementara secara spesifik terkait tugas Presiden Dewan HAM yang bakal diberikan kepada Indonesia ada lima poin, yaitu:
Baca juga : Viral Pulau Kecil Rusak Akibat Tambang, Ini Kata Dinas ESDM Kepri
1. Memimpin pertemuan: Bertanggung jawab dalam memimpin seluruh jalannya rapat Dewan.
2. Nominasi ahli: Mengusulkan kandidat ahli untuk Prosedur Khusus dan mekanisme ahli lain, yang akan ditunjuk secara resmi oleh Dewan.
3. Penunjukan tim investigasi: Menunjuk para ahli yang bakal bertugas dalam Badan-badan Investigasi lewat proses konsultasi ad hoc yang objektif untuk mencari kandidat berkualitas dan tidak memihak.
4. Administrasi dan komunikasi: Menerima dan menanggapi surat-surat resmi dari Perwakilan Tetap dan berbagai pihak terkait lainnya.
Baca juga : Soal Risiko Upaya Penghilangan Bukti Kasus Kuota Haji, Ini Respons KPK
5. Diplomasi dan kepercayaan publik: Membangun kesadaran dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap Dewan HAM lewat kegiatan diplomasi dan penyuluhan yang aktif.










