Viral Pulau Kecil Rusak Akibat Tambang, Ini Kata Dinas ESDM Kepri

TIKTAK.ID – Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menanggapi pulau-pulau kecil rusak diduga akibat kegiatan tambang di Kabupaten Karimun, yang belakangan ini viral di media sosial.
Kepala Dinas ESDM Kepri, Darwin, mengonfirmasi terkait kondisi di pulau-pulau itu. Darwin menjelaskan, saat ini pihaknya masih menunggu eksekusi pascatambang di Pulau Propos dan Pulau Kas, Kabupaten Karimun tersebut.
Kemudian Darwin mengeklaim izin pertambangan di Pulau Propos dan Kas sudah tidak aktif dan berakhir sejak 2015 lalu.
Baca juga : Soal Risiko Upaya Penghilangan Bukti Kasus Kuota Haji, Ini Respons KPK
Darwin mengatakan dalam aturan, perusahaan yang tidak melakukan penanganan pascatambang usai dua tahun izin berakhir, maka Pemerintah akan menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan kegiatan pascatambang.
Darwin menyebut hal itu telah diatur dalam Permen ESDM nomor 344 tahun 2025. Dia melanjutkan, lantaran komoditas yang ditambang di sana adalah logam yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, maka pelaksanaannya bakal dilakukan oleh Kementerian ESDM.
“Untuk penunjukan pihak ketiga kegiatan pascatambang, saat ini kita masih menunggu dari Kementerian ESDM,” ujar Darwin, seperti dilansir CNN Indonesia, pada Senin (29/12/25).
Baca juga : Mendikdasmen Terapkan Kurikulum Khusus bagi Murid Korban Bencana Sumatera
Darwin menyatakan sebelumnya memang kewenangan pertambangan di pulau tersebut berada di tangan Pemda. Akan tetapi, berdasarkan UU 23/2014, kata Darwin, hal itu pindah ke Pusat.
“Dulu kewenangan tambang masih ada di Kabupaten/Kota. Namun dengan adanya perpindahan kewenangan, UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan pertambangan waktu itu di Provinsi,” tutur Darwin.
Perlu diketahui, penampakan kerusakan Pulau Kropos dan Pulau Kas diduga akibat kegiatan tambang terpantau dari satelit Google Earth. Berdasarkan pantauan di laman itu, kondisi kedua Pulau kecil di Kabupaten Karimun Kepri tersebut tampak gundul, gersang, bahkan hanya tersisa tanah bekas tambang. Kondisi rusaknya pulau kecil itu sontak menjadi perbincangan usai diunggah oleh sejumlah akun di media sosial.
Baca juga : Prabowo Teken KUHAP Baru Jadi UU Nomor 20 Tahun 2025
Mengutip Tempo.co, pembatasan penambangan di pulau kecil makin ketat dengan terbitnya putusan MK Nomor 35/PUU-XXI/2023 perihal Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil pada 21 Maret 2024.
Putusan itu pun memberikan dampak positif berupa pemanfaatan sumber daya di pulau kecil harus sesuai prioritas dan memenuhi syarat kelestarian lingkungan secara kumulatif sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 dan penguatan posisi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 menjadi rule based pemanfaatan di pulau kecil yang berkelanjutan dan tidak diskriminatif.










