Soal Risiko Upaya Penghilangan Bukti Kasus Kuota Haji, Ini Respons KPK

TIKTAK.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan tak khawatir dengan kemungkinan risiko upaya menghilangkan barang bukti kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama 2023-2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan hal itu ketika dikonfirmasi terkait waktu pencegahan ke luar negeri mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dan kawan-kawan yang akan habis pada Februari mendatang.
“Tidak ada kekhawatiran mengenai hal itu,” ujar Budi lewat pesan tertulis, pada Selasa (30/12/25), seperti dilansir CNN Indonesia.
Baca juga : Mendikdasmen Terapkan Kurikulum Khusus bagi Murid Korban Bencana Sumatera
Kemudian Budi mengeklaim pemeriksaan oleh penyidik akan segera rampung.
“Kita masih menunggu kalkulasi kerugian negara dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dalam perkara ini,” ucap Budi.
Sebelumnya, tepatnya dalam sesi tanya jawab capaian Kinerja Akhir Tahun KPK 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/12/25), Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto mengakui kalau penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan berjalan lambat. Meski begitu, dia menyebut progres tetap berjalan.
“Lambat sedikit, tapi harus pasti. Jangan cepat, tapi nanti lewat, karena ini juga menyangkut hak asasi manusia,” tutur Fitroh beberapa waktu lalu.
Baca juga : Prabowo Teken KUHAP Baru Jadi UU Nomor 20 Tahun 2025
Walaupun tak menyampaikan waktu pasti, pimpinan KPK berlatar belakang jaksa tersebut menyatakan pihaknya bakal segera menetapkan dan mengumumkan pihak yang menjadi tersangka.
“Mudah-mudahan untuk perkara penyidikan kasus kuota haji bakal segera kami tetapkan tersangkanya,” ucap Fitroh.
Fitroh lantas memberi kepastian bahwa Pasal yang nantinya digunakan yakni menyangkut kerugian negara.
Perlu diketahui, KPK saat ini sedang berkomunikasi intens dengan auditor BPK untuk perhitungan kerugian negara tersebut.
Baca juga : Ini Alasan Prabowo Ingin Ada Lembaga Baru untuk Percepatan Pembangunan Rumah
“Sebab, kami akan sangkakan Pasal 2 dan 3 (Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) yang mewajibkan ada perhitungan kerugian negara,” jelasnya.
Adapun dalam proses berjalan, KPK telah banyak memeriksa saksi, baik dari Kementerian Agama maupun biro perjalanan haji dan asosiasi.
Di antaranya adalah mantan Menteri Agama era Presiden ke-7 RI, Joko Widodo yakni Yaqut Cholil Qoumas; Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief; Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sekaligus Staf Yaqut yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; dan Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Syarif Hamzah Asyathry.
Baca juga : Jaksa Agung Klaim Rp6,6 Triliun yang Diserahkan ke Negara Bukan Hasil Pinjaman
Selain itu, terdapat pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur; Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah; Pemilik travel haji dan umrah PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru Ibnu Mas’ud; Sekretaris Kesthuri Muhammad Al Fatih; Divisi Visa Kesthuri Juahir; Ketua Sapuhi Syam Resfiadi; serta Komisaris Independen PT Sucofindo Zainal Abidi.










