TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Soal Risiko Upaya Penghilangan Bukti Kasus Kuota Haji, Ini Respons KPK

Soal Risiko Upaya Penghilangan Bukti Kasus Kuota Haji, Ini Respons KPK

By Joni Sitohang
6 Januari 2026
1
0
Soal Risiko Upaya Penghilangan Bukti Kasus Kuota Haji, Ini Respons KPK

TIKTAK.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan tak khawatir dengan kemungkinan risiko upaya menghilangkan barang bukti kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama 2023-2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan hal itu ketika dikonfirmasi terkait waktu pencegahan ke luar negeri mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dan kawan-kawan yang akan habis pada Februari mendatang.

“Tidak ada kekhawatiran mengenai hal itu,” ujar Budi lewat pesan tertulis, pada Selasa (30/12/25), seperti dilansir CNN Indonesia.

Baca juga : Mendikdasmen Terapkan Kurikulum Khusus bagi Murid Korban Bencana Sumatera

Kemudian Budi mengeklaim pemeriksaan oleh penyidik akan segera rampung.

“Kita masih menunggu kalkulasi kerugian negara dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dalam perkara ini,” ucap Budi.

Sebelumnya, tepatnya dalam sesi tanya jawab capaian Kinerja Akhir Tahun KPK 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/12/25), Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto mengakui kalau penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan berjalan lambat. Meski begitu, dia menyebut progres tetap berjalan.

“Lambat sedikit, tapi harus pasti. Jangan cepat, tapi nanti lewat, karena ini juga menyangkut hak asasi manusia,” tutur Fitroh beberapa waktu lalu.

Baca juga : Prabowo Teken KUHAP Baru Jadi UU Nomor 20 Tahun 2025

Walaupun tak menyampaikan waktu pasti, pimpinan KPK berlatar belakang jaksa tersebut menyatakan pihaknya bakal segera menetapkan dan mengumumkan pihak yang menjadi tersangka.

“Mudah-mudahan untuk perkara penyidikan kasus kuota haji bakal segera kami tetapkan tersangkanya,” ucap Fitroh.

Fitroh lantas memberi kepastian bahwa Pasal yang nantinya digunakan yakni menyangkut kerugian negara.

Perlu diketahui, KPK saat ini sedang berkomunikasi intens dengan auditor BPK untuk perhitungan kerugian negara tersebut.

Baca juga : Ini Alasan Prabowo Ingin Ada Lembaga Baru untuk Percepatan Pembangunan Rumah

“Sebab, kami akan sangkakan Pasal 2 dan 3 (Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) yang mewajibkan ada perhitungan kerugian negara,” jelasnya.

Adapun dalam proses berjalan, KPK telah banyak memeriksa saksi, baik dari Kementerian Agama maupun biro perjalanan haji dan asosiasi.

Di antaranya adalah mantan Menteri Agama era Presiden ke-7 RI, Joko Widodo yakni Yaqut Cholil Qoumas; Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief; Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sekaligus Staf Yaqut yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; dan Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Syarif Hamzah Asyathry.

Baca juga : Jaksa Agung Klaim Rp6,6 Triliun yang Diserahkan ke Negara Bukan Hasil Pinjaman

Selain itu, terdapat pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur; Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah; Pemilik travel haji dan umrah PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru Ibnu Mas’ud; Sekretaris Kesthuri Muhammad Al Fatih; Divisi Visa Kesthuri Juahir; Ketua Sapuhi Syam Resfiadi; serta Komisaris Independen PT Sucofindo Zainal Abidi.

TagsKemenagKementerian AgamaKPKKuota Haji

Related articles More from author

  • Datangi KPK, Kepala BGN Minta Bimbingan dan Pendampingan Program Makan Bergizi Gratis
    Nasional

    Datangi KPK, Kepala BGN Minta Bimbingan dan Pendampingan Program Makan Bergizi Gratis

    11 Maret 2025
    By Joni Sitohang
  • Calon Kapolri Dipertanyakan, Anggota Dewas KPK: MUI Sekarang Ikut Ngurusi Calon Kapolri ya?
    Nasional

    Calon Kapolri Dipertanyakan, Anggota Dewas KPK: MUI Sekarang Ikut Ngurusi Calon Kapolri ya?

    13 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Polri Ungkap Alasan Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung
    Nasional

    Polri Ungkap Alasan Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung

    15 Juli 2026
    By Joni Sitohang
  • Mensos Korupsi Dana Bansos Covid-19, KPK Ancam Eksekusi Mati
    Nasional

    Mensos Korupsi Dana Bansos Covid-19, KPK Ancam Eksekusi Mati

    6 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • KPK Peringatkan Edy Rahmayadi Soal Korupsi: Pak Jangan Sampai Hattrick!
    Nasional

    KPK Peringatkan Edy Rahmayadi Soal Korupsi: Pak Jangan Sampai Hattrick!

    23 Februari 2022
    By Joni Sitohang
  • 8 Orang Pengurus Yayasan Pusdiklat Dai Ditangkap Usai Ngaku Nabi ke-28
    Nasional

    8 Orang Pengurus Yayasan Pusdiklat Dai Ditangkap Usai Ngaku Nabi ke-28

    27 Juni 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Ridwan Kamil Rotasi 400 PNS Jabar, Diganti Robot
    Nasional

    Ridwan Kamil Rotasi 400 PNS Jabar, Diganti Robot

  • Harry Styles Akan Tampil di Pembukaan Grammy Awards 2021
    Selebriti

    Harry Styles Akan Tampil di Pembukaan Grammy Awards 2021

  • Hary Tanoe-Prabowo Ketemu Empat Mata, Perindo Bakal Gabung Koalisi Gerindra?
    Nasional

    Hary Tanoe-Prabowo Ketemu Empat Mata, Perindo Bakal Gabung Koalisi Gerindra?

  • Dampak Buruk Minum Teh di Pagi Hari Saat Perut Kosong
    Tips & Tutorial

    Dampak Buruk Minum Teh di Pagi Hari Saat Perut Kosong

  • PDIP Anggap Sinyal Jokowi Dukung Ganjar, Hanya Sebatas 'Ice Breaking'
    Nasional

    SBY Sebar Isu Pilpres 2024 Tak Jurdil, PDIP: Bidik Jokowi?

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.