TIKTAK.ID – Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim diperiksa penyidik Kejaksaan Agung. Ia diperiksa di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi di balik defisit anggaran PT Asuransi Jiwasraya.
“Diperiksa penyidik Kejaksaan Agung dalam melengkapi berkas perkaranya,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulis, dilansir CNNIndonesia.com, Senin (20/1/20).
Hendrisman dan Komisaris PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di perusahaan asuransi pelat merah Jiwasraya. Mereka kini ditahan di rumah tahanan KPK.
Baca juga: Langkah Kejagung Tahan Lima Tersangka Kasus Jiwasraya Diapresiasi Jokowi
Hendrisman ditahan di rumah tahanan Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan Benny ditahan di rumah tahanan cabang KPK kavling K4.
Kuasa hukum Benny, Muchtar Arifin membenarkan kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka. Meski begitu, Muchtar belum mau merinci pasal yang dijeratkan untuk kliennya tersebut. Ia pun mengaku tidak terima dengan langkah Kejaksaan tersebut.
“Menurut saya ini aneh. Ke depannya, saya ingin Kejaksaan memastikan hak-hak klien saya terpenuhi,” ucap Muchtar di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/1/20).
Baca juga: Mahfud Md tengarai Pelaku Korupsi Jiwasraya dan Asabri Sama
Halaman selanjutnya…