Tag: Kejaksaan Agung

  • Kejagung Akui Buka Peluang Periksa Nanik S Deyang Terkait Dugaan Korupsi MBG

    Kejagung Akui Buka Peluang Periksa Nanik S Deyang Terkait Dugaan Korupsi MBG

    TIKTAK.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku membuka peluang memeriksa Kepala BGN, Nanik S Deyang terkait kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Kejagung menjelaskan, semua orang yang dianggap punya informasi terkait kasus ini bisa diperiksa sebagai saksi.

    Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan hal itu ketika ditanya respons Kejagung soal pengakuan pengacara mantan Waka BGN, Sony Sonjaya, yang menyebut dugaan keterlibatan inisial NSD dalam mengubah nama-nama yayasan pengelola SPPG. Syarief menegaskan, penyidik tak hanya bergantung pada keterangan satu orang.

    “Ya, jadi begini, alat bukti yang kami dapat atau kami cari itu tidak bergantung kepada salah satu keterangan saja. Ya, kami memiliki alat bukti banyak, ada keterangan saksi, ada barang bukti elektronik, ada alat bukti dokumen, dan lain-lain, dan ahli. Jadi kami tak tergantung kepada keterangan satu orang saja ya,” ujar Syarief di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, pada Selasa (23/6/26), seperti dilansir detikcom.

    Baca juga : Istana Bakal Cek Dugaan Mahasiswa UBK Diberi Rp20 Juta Usai Bertemu Gibran

    Menurut Syarief, pengembangan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti. Dia pun mengeklaim penyidikan terus berjalan.

    “Sehingga kami menetapkan seorang tersangka atau membuka perkara ini lebih besar lagi atau lebih terang lagi, itu berdasarkan alat bukti yang kami cari terus hingga saat ini masih berjalan. Jadi tidak bergantung kepada keterangan satu orang,” terang Syarief.

    Syarief mengatakan Nanik S Deyang juga berpotensi diperiksa. Dia menilai pihak yang diduga memiliki informasi dapat diperiksa sebagai saksi.

    Baca juga : Mahasiswa UBK Terima Rp20 Juta Usai Bertemu Gibran, Ini Respons PDIP

    “Untuk NSD sudah beberapa kali saya sampaikan ya, kalau semua orang yang mengetahui, mengalami, itu berpotensi diperiksa sebagai saksi, ya berpotensi ya. Namun semua orang sebagai saksi itu belum tentu dia melakukan penyimpangan,” tutur Syarief.

    Meski begitu, Syarief belum menjelaskan kapan Nanik akan diperiksa. Dia menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidik.

    “Kami belum dapat menyampaikan sekarang. Namun semua orang yang mengetahui, mengalami, ya yang bisa menerangkan adanya tindak pidana itu eh akan kami pertimbangkan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi,” imbuh Syarief.

    Baca juga : Nadiem Bantah Program Pengadaan Chromebook Habiskan Anggaran Rp9,9 Triliun

    Sebelumnya, pengacara Sony, Krisna Murti, membocorkan dugaan peran NSD dalam mengubah yayasan pengelola SPPG. Dia memaparkan, yayasan yang diubah itu ada di beberapa daerah, seperti Madiun dan Bogor.

  • Kejagung Ungkap Modus Ketua Ombudsman di Kasus Korupsi Pertambangan Nikel

    Kejagung Ungkap Modus Ketua Ombudsman di Kasus Korupsi Pertambangan Nikel

    TIKTAK.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) memaparkan modus yang dilakukan oleh Ketua Ombudsman, Hery Susanto (HS), dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 2013-2025.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut Hery melakukan rekayasa dan manipulasi, lantaran dijanjikan Rp1,5 miliar untuk membantu PT TSHI. Dia mengatakan kasus ini bermula ketika pemilik PT TSHI punya permasalahan perhitungan PNBP oleh Kementerian Kehutanan RI dan keberatan untuk melakukan pembayaran.

    “Kemudian Saudara HS yang menjabat sebagai Anggota Komisioner Ombudsman periode 2021-2026 bersedia membantu melakukan pemeriksaan kepada Kementerian Kehutanan RI yang seolah-olah berawal dari pengaduan masyarakat,” ujar Anang dalam keterangannya, pada Kamis (16/4/26), seperti dilansir Kompas.com.

    Baca juga : Kedubes Iran Laporkan Donasi dari Rakyat Indonesia Tembus Rp9 Miliar

    Setelah itu, Hery melakukan pengaturan dan koreksi yang menyatakan hasil penghitungan Kemenhut keliru, sehingga PT TSHI tidak harus membayar uang denda.

    “Oleh karenanya dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah supaya PT TSHI melakukan penghitungan sendiri mengenai beban yang harus dibayar kepada negara,” imbuh Anang.

    Anang menjelaskan, dalam memuluskan rencana ini, Hery bersama pihak terkait dari PT TSHI turut melakukan beberapa pertemuan pada April 2025.

    Anang menyatakan dalam pertemuan tersebut, pihak dari PT TSHI, yakni LKM selaku Direktur PT TSHI, meminta Hery untuk menemukan kesalahan administrasi dalam proses perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak – Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PNBP IPPKH) yang dituangkan dalam Keputusan Kementerian Kehutanan RI.

    Baca juga : Ketua Ombudsman Pilihan DPR Jadi Tersangka Korupsi, Pimpinan Komisi II Minta Maaf

    “Dengan kesepakatan Saudara HS bakal diberikan uang sejumlah Rp1,5 miliar,” ucap Anang.

    Lebih lanjut, Hery memanipulasi dan menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman sesuai dengan kesepakatan dengan PT TSHI.

    “Putusan Hasil Pemeriksaan akan sesuai dengan harapan Saudara LO (pihak dari PT TSHI) dan untuk mengintervensi Kementerian Kehutanan RI sehingga menguntungkan PT TSHI,” tutur Anang.

    Baca juga : Susi Pudjiastuti Usulkan Ikan Sapu-sapu di Jakarta Diolah Jadi Pupuk dan Pakan Ternak

    Anang menyebut usai Hery menjadi tersangka, dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Adapun Hery selaku tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 12 huruf Juncto Pasal 5 Ayat (2) Juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia juga dikenai Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

  • Kejagung Copot Jaksa Terjaring OTT, Ini Respons Pakar Hukum Pidana

    Kejagung Copot Jaksa Terjaring OTT, Ini Respons Pakar Hukum Pidana

    TIKTAK.ID – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menyatakan mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berjalan selama masa libur sekolah. Dia mengeklaim langkah tersebut sebagai upaya untuk menjamin keberlanjutan pemenuhan gizi anak.

    “Keberlanjutan MBG selama libur sekolah merupakan bukti bahwa negara tak boleh libur dalam melindungi hak dasar anak, termasuk hak atas pangan dan gizi yang layak. Hal ini sejalan dengan amanat konstitusi dan komitmen nasional, yakni menyiapkan generasi unggul menuju Indonesia Emas 2045,” ujar Singgih, pada Senin (22/12/25), seperti dilansir detikcom.

    Singgih mengatakan asupan gizi anak bisa turun saat periode masa libur sekolah, khususnya bagi anak-anak dari keluarga rentan secara ekonomi. Dia menyebut penyediaan menu MBG dapat berupa roti, telur, susu, dan buah.

    Baca juga : Respons Seruan Taubat Cak Imin, Anggota DPR: Tak Perlu Saling Menyalahkan Soal Banjir Sumatera

    Menurut Singgih, berbagai data menunjukkan kalau masalah gizi masih menjadi tantangan serius nasional. Dia lantas menekankan pentingnya akselerasi implementasi MBG di madrasah dan pesantren. Dia memaparkan, jumlah santri yang mencapai jutaan dan mayoritas tinggal di asrama memerlukan kebutuhan gizi yang spesifik dan berkelanjutan.

    “Pesantren bukan hanya pusat pendidikan keagamaan, melainkan pusat pembentukan karakter dan sumber daya manusia. Program MBG harus dirancang adaptif bagi pesantren, baik dari sisi menu, sistem distribusi, maupun pengelolaan dapur sehat berbasis pesantren,” terang Singgih.

    Kemudian Singgih mengusulkan perlunya model penyaluran MBG yang lebih adaptif di lingkungan madrasah dan pesantren dengan kultur dan kapasitas pesantren. Dia melanjutkan, selain paket kemasan, perlu dipertimbangkan model dapur pesantren dengan pendampingan ahli gizi, supply chain.

    Baca juga : MK Diminta Atur Warga Non-Anggota Parpol Bisa Daftar Caleg DPR

    “Kami di Komisi VIII bakal terus mengawal supaya anggaran dan pelaksanaan MBG ini tepat sasaran. Semangatnya satu, yaitu tak boleh ada anak atau santri yang tertinggal dalam mendapatkan akses gizi berkualitas,” jelas Singgih.

    Seperti telah diberitakan, BGN menyiapkan sejumlah alternatif bagi siswa dalam penyaluran MBG di masa libur. Kepala BGN, Dadan Hindayana, mengaku program MBG untuk ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita akan berjalan sebagaimana mestinya.

    “Untuk ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita seperti biasa. Sedangkan untuk anak sekolah, masing-masing SPPG perlu melakukan inventarisasi berapa banyak dan berapa sering anak-anak bersedia ke sekolah,” ungkap Dadan, pada Minggu (21/12/25).

    Baca juga : Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp500 juta 

    – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Fatahillah, mengatakan bahwa langkah tegas Kejaksaan Agung (Kejagung) memberhentikan sementara jaksa yang terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), merupakan bentuk komitmen institusi dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik.

    Fatahillah menilai penangkapan oknum jaksa itu tidak akan memengaruhi kinerja Kejagung secara institusional.

    “Mestinya ini tidak memengaruhi kinerja Kejaksaan Agung,” ungkap Dosen pengajar Fakultas Hukum UGM tersebut, menanggapi kasus OTT terhadap tiga jaksa Kejaksaan Negeri Tangerang, pada Senin (22/12/25), seperti dilansir Sindonews.com.

    Baca juga : Hakim Beda Pendapat, Sebut Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Mestinya Dijatuhkan Vonis Lepas

    Fatahillah menjelaskan, keberadaan oknum tidak dapat digeneralisasi sebagai cerminan lembaga secara keseluruhan. Dia menegaskan, di setiap institusi selalu ada kemungkinan penyimpangan oleh individu tertentu.

    “Oknum di mana-mana ada saja,” ucap Fatahillah.

    Oleh sebab itu, Fatahillah menekankan pentingnya pengawasan internal sebagai langkah berkelanjutan, demi mencegah terulangnya kasus serupa. Dia pun menilai peran Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) sangat krusial dalam memastikan integritas aparat penegak hukum di daerah.

    Baca juga : Ketua Komisi III Habiburokhman Sebut Koalisi Sipil Pemalas Soal Pasal di KUHAP Baru

    Kemudian soal upaya pembersihan jaksa nakal, Fatahillah menyebut pengawasan yang ketat dan menyeluruh perlu terus dilakukan untuk menutup celah terjadinya praktik korupsi.

    Untuk diketahui, Jaksa Agung ST Burhanuddin sudah memberhentikan sementara tiga jaksa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara Korea Selatan (WN Korsel), terkait perkara ITE. Ketiganya Adalah HMK selaku Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, RV selaku Kasi D Kejaksaan Tinggi Banten, dan RZ selaku Kasubbag Daskrimti pada Kejaksaan Tinggi Banten.

    Awalnya, KPK melakukan OTT dan mengamankan 9 orang di wilayah Banten pada Rabu (17/12/25) sore. Adapun 9 orang yang diamankan terdiri dari jaksa, pengacara, dan pihak swasta.

    Baca juga : Tim Reformasi Polri Dapat Usul Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Diselesaikan Lewat Mediasi

    Setelah itu KPK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. Di saat yang sama, Kejagung sudah menerbitkan sprindik terkait kasus tersebut dan menetapkan tersangka.

    KPK menyerahkan kasus tersebut dan pihak yang terjaring OTT di Banten kepada penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Pengusutan kasus itu pun dilanjutkan Kejaksaan Agung. Selanjutnya Kejagung menetapkan 5 tersangka kasus dugaan pemerasan, yang terdiri atas 3 orang yang kena OTT KPK dan 2 orang lebih dulu ditetapkan Kejagung sebagai tersangka.

  • Kejagung Ungkap Pecandu Judol Mulai dari Anak SD hingga Tunawisma

    Kejagung Ungkap Pecandu Judol Mulai dari Anak SD hingga Tunawisma

    TIKTAK.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan data yang membuat miris mengenai judi online (judol). Kejagung mengungkapkan, sebagian pecandu judol terdiri dari anak-anak SD hingga tunawisma.

    Hal itu diumumkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Asep Nana Mulyana, pada Senin (27/10/25). Asep menyatakan bahwa data para pelaku judi online itu berdasarkan data per 12 September 2025.

    “Dari segi pekerjaan, itu juga banyak yang petani, ada murid, kemudian juga mohon maaf ya, para tunawisma, dan sebagainya itu mendominasi pelaku-pelaku judi online (judol) yang memang secara kasat mata menggiurkan,” ucap Asep, seperti dikutip detikcom dari Antara.

    Baca juga : KPK Beri Bocoran Calon Tersangka Korupsi Kuota Haji

    Asep menjelaskan, anak-anak SD sudah mulai berjudi daring, yakni dimulai dari slot kecil-kecilan. Kemudian dia menyebut demografi penjudi daring yang ditangani lingkungan Kejaksaan didominasi oleh laki-laki dengan 88,1 persen atau 1.899 orang, sementara perempuan sebesar 11,9 persen atau 257 orang.

    Asep melanjutkan, untuk kelompok usia, penjudi daring terbanyak pada kelompok 26-50 tahun dengan 1.349 orang. Setelah itu disusul kelompok berusia 18-25 tahun dengan 631 orang, kelompok lebih dari 50 tahun sebanyak 164 orang, serta kelompok di bawah 18 tahun dengan jumlah 12 orang.

    Asep menyatakan Kejaksaan bergabung dalam Desk Pemberantasan Judi Daring bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta kementerian/lembaga lainnya, melakukan sejumlah upaya, termasuk peningkatan literasi.

    Baca juga : Banyak Vonis Ringan TNI di Kasus Hukum, Koalisi Sipil Desak Ubah Peradilan Militer

    “Literasi kalau sesungguhnya judi online itu bukan permainan, tapi perangkap yang betul-betul akan menyengsarakan kita semua,” tutur Asep.

    Sementara itu, tak sedikit warga Jakarta yang menyalahgunakan bansos sebagai modal untuk bermain judol. Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno memaparkan, ratusan ribu warganya sudah terlibat judol, dan 5.000 di antaranya adalah penerima bansos.

    Mengutip Kompas.com, Rano menyebut nilai transaksi judol di Jakarta sudah mencapai Rp3,12 triliun. Rano menegaskan, kondisi ini sangat memprihatinkan, mengingat pemerintah menyalurkan bansos demi meningkatkan kesejahteraan warga.

    Baca juga : BRIN Soroti Masalah MBG: Penyimpanan Bahan Baku Hingga Test Kit yang

    “Misal, yang kita keluarkan dari KJP 700.000, dan KJMU 600.000. Namun masih ada sekitar 15.000 uang bansos ini larinya ke judi online, ini prihatin kita,” kata Rano.

  • Praperadilannya Ditolak, Nadiem Makarim: Saya Menerima Hasilnya

    TIKTAK.ID – Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook, pada Selasa (14/10/25). Nadiem sempat memberikan komentar atas praperadilannya yang telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    “Mohon doa saja. Saya menerima hasilnya (praperadilan),” ujar Nadiem di depan Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, pada Selasa (14/10/25), seperti dilansir Metrotvnews.com.

    Nadiem mengeklaim bakal mengikuti semua prosedur hukum dalam perkaranya. Meskipun, kata Nadiem, kondisinya masih dalam tahap pemulihan pascaoperasi.

    Baca juga : Politikus Gerindra Tuding Pihak yang Suarakan Setop MBG Tak Paham Kondisi Rakyat

    “Sudah mulai, masih pemulihan, mohon doanya kepada semuanya. Saya siap untuk menjalani proses hukum,” tutur Nadiem.

    Kemudian Nadiem berterima kasih atas banyaknya dukungan dari sejumlah pihak terkait perkaranya. Salah satunya berasal dari beberapa pengemudi ojek online (ojol).

    Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak praperadilan yang diajukan eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim. Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai tak melakukan kesalahan atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook.

    Baca juga : Mahfud: Purbaya Tak Begitu Paham Masalah BLBI

    “Penyidikan yang dilakukan termohon (Kejagung) untuk mengumpulkan bukti agar menjadi terang tindak pidana demi menemukan tersangka sudah dilakukan berdasarkan prosedur hukum acara pidana,” jelas Hakim Tunggal, Ketut Darpawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (13/10/25).

    Menurut hakim, Kejagung sudah cukup bukti untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Hakim juga sudah menolak komplain mengenai tidak diberikannya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).

    “Karena hal itu sah menurut hukum,” terang Ketut.

    Baca juga : Menteri Agama: Kejahatan Seksual di Pesantren Terlalu Dibesar-besarkan

    Sebelumnya, kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek yang menyeret nama Nadiem berawal dari pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) jenjang PAUD-SMA 2020-2022. Total anggaran proyek tersebut mencapai Rp9,3 triliun. Adapun kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,98 triliun.

    Selain Nadiem, terdapat empat nama yang terseret menjadi tersangka. Keempatnya adalah:

    1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW).

    2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL).

    3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS).

    Baca juga : Ratusan Siswa SMPN 1 Cisarua Keracunan MBG, Ini Respons Kepala Dapur SPPG

    4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).

  • Wacana Pansus Pertamina Mendadak Tiarap, Komisi XII DPR Tegaskan Percaya Penuh Kejagung

    Wacana Pansus Pertamina Mendadak Tiarap, Komisi XII DPR Tegaskan Percaya Penuh Kejagung

    TIKTAK.ID – Wacana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Korupsi Pertamina oleh Komisi XII DPR rupanya layu sebelum berkembang. Pasalnya, usai sempat mencuat, kini Wakil Ketua Komisi XII DPR, Bambang Haryadi menyatakan bahwa tidak ada wacana tersebut.

    “Tak ada wacana Pansus, kami percaya profesionalisme Kejaksaan Agung. Kami tidak masuk di ranah hukum. Hukum silakan ditegakkan setegak-tegaknya,” ujar Bambang, pada Sabtu (8/3/25), seperti dilansir Sindonews.com.

    Bambang mengaku mendukung penuh penegakan hukum oleh Kejagung dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah. Dia pun mengeklaim kasus hukum tersebut tidak akan ditarik ke ranah politik.

    Baca juga : Adik Prabowo Datangi Kediaman Jokowi di Solo, Agenda Apa? 

    “Biarkan penegak hukum bekerja mengusut hingga tuntas. Jangan ada campur tangan politik di sini,” tutur Bambang.

    Tak hanya itu, Bambang mengatakan mendukung Pertamina untuk menjadi lebih baik dalam hal pelayanan masyarakat. Dia menegaskan, oknum nakal memang harus ditangkap, tapi Pertamina harus diselamatkan.

    “Jangan karena perbuatan oknum-oknum, Pertamina yang aset bangsa ini malah menjadi rusak. Tangkap oknumnya, namun kita selamatkan dan perbaiki Pertamina, supaya bisa melayani masyarakat lebih baik lagi,” tutur Bambang.

    Baca juga : Jokowi Jadi Dewan Pembina Ormas Rampai Nusantara

    Sebelumnya, sempat mencuat wacana pembentukan Pansus kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023, yang diembuskan oleh Wakil Ketua Komisi XII DPR, Sugeng Suparwoto. Hal itu didasari atas adanya aspirasi terkait pembentukan Pansus kasus tersebut.

    “Jadi bahwa wacana tersebut sudah ada memang kami dihubungi oleh sejumlah pihak untuk membuat Pansus dan sebagainya,” jelas Sugeng Suparwoto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (6/3/25).

    Menurut Sugeng, usulan pembentukan Pansus tersebut didasari lantaran kasus dugaan korupsi yang ditaksir merugikan negara hampir Rp1 kuadriliun itu terbilang besar dan melibatkan banyak kepentingan.

    Baca juga : Tuding Kenaikan Pangkat Seskab Teddy Sangat Politis, Imparsial Desak Dibatalkan

    “Karena memang menyangkut kasus yang cukup besar dan ini melibatkan banyak kepentingan, tentunya lewat Pansus,” ungkap Bambang.

    Meski begitu, Sugeng menilai pembentukan Pansus itu harus didasari atas kesepakatan dari anggota Komisi XII DPR. Oleh sebab itu, kata Sugeng, pihaknya akan membahas soal usulan pembentukan Pansus tersebut.

    “Hanya saja ini memerlukan kesepakatan kita antar-Komisi XII. Segera nih kita bakal membahas itu rapat informal pimpinan, karena memang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan katakanlah tingkat korupsinya yang sungguh luar biasa,” imbuh Sugeng.

  • Jampidsus Kejagung Minta Publik Tak Khawatir Beli Produk Pertamina Usai Bertemu DPR

    Jampidsus Kejagung Minta Publik Tak Khawatir Beli Produk Pertamina Usai Bertemu DPR

    TIKTAK.ID – Komisi III DPR diketahui telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) tertutup bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) di Jakarta, pada Rabu (5/3/25). Pertemuan tersebut membahas sejumlah perkara yang ditangani oleh Kejagung, salah satunya adalah kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.

    Menurut Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pertamina, termasuk menguji BBM Pertalite dan Pertamax. Setelah dilakukan pengujian, BBM itu telah memenuhi standar.

    “Karena kita juga koordinasi dengan Pertamina dan ini sudah dilakukan oleh Pertamina untuk memastikan, menguji, produk Pertamax, dan produk-produk lain yang menjadi konsumsi masyarakat itu sudah memenuhi standar,” ungkap Febrie setelah rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (5/3/25), seperti dilansir Sindonews.com.

    Baca juga : Politisi Gerindra Sebut Ahok ‘Pahlawan Kesiangan’ dan Berpeluang Terseret dalam Kasus Korupsi Pertamina

    “Oleh sebab itu, kepada masyarakat tidak khawatir membeli dan menggunakan produk Pertamina,” imbuh Febrie.

    Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sebanyak 9 tersangka kasus Pertamina, yaitu Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feed Stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.

    Kemudian terdapat YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping, AP selaku VP Feed Stock Management PT Kilang Pertamina International, MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, serta YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.

    Baca juga : Ormas Gerakan Rakyat Muncul Dukung Pencapresan Anies yang Diusung Partai Perubahan

    Selain itu, ada Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga.

    Adapun setelah kasus dugaan korupsi di PT Pertamina Patra Niaga mencuat, masyarakat sempat khawatir membeli produk Pertamina jenis Pertamax. Pasalnya, tak hanya merugikan negara hingga Rp193,7 triliun, terungkap modus dugaan korupsi yang dilakukan para tersangka, yakni mencampur BBM kualitas rendah supaya bisa dijual dengan harga yang lebih tinggi.

    Mengutip Kompas.tv, dalam fakta transaksi hasil penyidikan ditemukan bukti bahwa RON 90 dicampur dengan RON 92 dan dipasarkan seharga RON 92 atau Pertamax. Hal itu terjadi dalam kurun 2018 hingga 2023.

  • Kejagung Respons Isu Keterlibatan Erick Thohir dan Boy Thohir di Korupsi Pertamina

    Kejagung Respons Isu Keterlibatan Erick Thohir dan Boy Thohir di Korupsi Pertamina

    TIKTAK.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeklaim tak menemukan dugaan keterlibatan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir dan sang kakak, Giribaldi “Boy” Thohir dalam kasus korupsi minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan bahwa tidak ada informasi soal keterlibatan keduanya dari penyidik, seperti informasi yang beredar di media sosial.

    “Enggak ada informasi fakta mengenai hal itu,” ungkap Harli kepada wartawan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, pada Rabu (5/3/25), seperti dilansir CNNIndonesia.com.

    Baca juga : Pengacara Hasto Minta KPK Tunda Limpahkan Kasus ke Pengadilan Tipikor

    Kemudian Harli mempertanyakan dasar informasi yang menuding keterlibatan pihak tertentu dalam kasus tersebut. Sebab, Harli menilai hal itu tidak berbasis pada fakta-fakta penyidikan.

    “Dari mana sebetulnya informasi-informasi seperti itu?” ucap Harli.

    Sebelumnya, Harli juga sempat membantah kabar adanya dokumen catatan hasil sitaan dari rumah saudagar minyak Riza Chalid yang bocor di media sosial. Dia menjelaskan, isu adanya catatan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus yang bocor tidak benar dan menyesatkan.

    Baca juga : Petinggi Golkar Pertanyakan Alasan UI Batalkan Disertasi Bahlil

    “Hal itu tak benar, bocor apanya, dan gesekan apa,” terang Harli kepada wartawan lewat pesan singkat, pada Selasa (4/3/25).

    Harli menyampaikan hal itu untuk menanggapi video viral di media sosial TikTok yang menyebut adanya dokumen catatan penyidik hasil penggeledahan yang bocor. Dalam video singkat itu, dinarasikan bahwa dari catatan yang didapati penyidik, ada keterlibatan beberapa tokoh di kasus korupsi minyak Pertamina.

    Adapun dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan sembilan orang tersangka yang terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Salah satunya adalah Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

    Baca juga : SBY Singgung Krisis Gaza Saat Jadi Pembicara di Forum Tokyo Conference 2025

    Kemudian terdapat SDS selaku Direktur Feed Stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping, AP selaku VP Feed Stock Management PT Kilang Pertamina International.

    Selain itu, MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, ⁠DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan ⁠YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera. Terbaru yaitu Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya dan Edward Corne selaku VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga.

  • Golkar Tak Terima Bahlil Dikaitkan dengan Korupsi Pertamina

    Golkar Tak Terima Bahlil Dikaitkan dengan Korupsi Pertamina

    TIKTAK.ID – Kasus dugaan korupsi di lingkungan Pertamina yang kini sedang diusut oleh Kejaksaan Agung menjadi perhatian publik. Korupsi yang terjadi pada 2018-2023 lalu itu disinyalir telah merugikan keuangan negara mencapai Rp1 kuadriliun.

    Kemudian Kejagung menetapkan sembilan tersangka dalam dugaan korupsi tersebut. Akan tetapi, dalam perkembangannya, beberapa pihak justru menyeret nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia dalam pusaran mega korupsi tersebut.

    Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini Partai Golkar, Nurul Arifin, buka suara mengenai kasus korupsi yang menyeret nama Ketumnya tersebut. Nurul mengeklaim tuduhan tersebut salah alamat.

    Baca juga : Kejagung Tepis Isu Bocornya Dokumen Hasil Sitaan di Rumah Riza Chalid

    “Narasi yang menyebut Pak Bahlil ikut terlibat dalam kasus korupsi di Pertamina merupakan sebuah fitnah. Pak Bahlil saja baru menjabat sebagai Menteri ESDM pada Agustus 2024, sedangkan skandal korupsi itu terjadi pada 2018-2023,” ujar Nurul Arifin dalam keterangannya, pada Senin (3/3/25), seperti dilansir Sindonews.com.

    Oleh sebab itu, Nurul menyebut Bahlil tidak memiliki keterlibatan dalam setiap keputusan yang dibuat dalam periode tersebut. Dia pun menegaskan, Bahlil telah menitahkan produksi minyak mentah dalam negeri harus diolah melalui fasilitas pengolahan minyak atau kilang dalam negeri, sehingga Kementerian ESDM sudah tidak mengizinkan lagi produksi minyak diekspor ke luar negeri.

    “Justru Kementerian ESDM di bawah kepemimpinan Pak Bahlil sedang berbenah saat ini terkait tata kelola minyak mentah lewat izin impor BBM yang bakal dipersingkat menjadi enam bulan dari yang sebelumnya satu tahun. Tujuannya, evaluasi dapat mudah dilakukan setiap tiga bulan,” tutur Nurul.

    Baca juga : Sejumlah Kepala Daerah Datangi Kediaman Jokowi Usai Retret

    Nurul lantas berharap agar publik bisa lebih cerdas dan kritis dalam menilai kasus ini, sehingga tak ada salah persepsi dalam mengawal kasus korupsi yang merugikan rakyat tersebut.

    “Ini menjadi pelajaran bagi kita bersama bahwa pihak terkait harus bertanggungjawab atas dugaan kasus korupsi ini. Ini saatnya bagi kita semua untuk berbenah, khususnya di lingkungan Pertamina agar bisa jauh lebih baik ke depan terkait pelayanan publik,” ucap Nurul.

    Semantara itu, pengamat komunikasi dari London School of Public Relations (LSPR), Ari Junaedi menyatakan tak tepat bila Bahlil menjadi objek sasaran kemarahan masyarakat, khususnya warganet di media sosial, soal kasus korupsi di Pertamina tersebut. Ari menyatakan secara kronologi, kasus korupsi di Pertamina tidak berbarengan dengan masa jabatan Bahlil sebagai Menteri ESDM.

    Baca juga : Puan Beberkan Pembicaraan dengan Prabowo, SBY dan Jokowi Saat Retret Kepala Daerah

    “Tuduhan atau opini publik terhadap Bahlil dalam skandal korupsi di Pertamina ini menurut saya salah alamat. Buktinya, kita lihat saja periode jabatan Bahlil sebagai Menteri ESDM pada Agustus 2024, sedangkan korupsi terjadi pada 2018-2023,” terang Ari Junaedi.

  • Kejagung Tepis Isu Bocornya Dokumen Hasil Sitaan di Rumah Riza Chalid

    Kejagung Tepis Isu Bocornya Dokumen Hasil Sitaan di Rumah Riza Chalid

    TIKTAK.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menampik terdapat dokumen catatan hasil sitaan dari rumah saudagar minyak Riza Chalid yang bocor di media sosial. Dia menegaskan, informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan.

    “Itu tidak benar. Bocor apanya, dan gesekan apa,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, pada Selasa (4/3/25), seperti dilansir Republika.co.id.

    Harli menyatakan bahwa isu adanya catatan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus yang bocor, merupakan hal yang tidak benar dan menyesatkan.

    Baca juga : Sejumlah Kepala Daerah Datangi Kediaman Jokowi Usai Retret

    Pernyataan Harli itu untuk merespons adanya video viral di TikTok, yang mengeklaim adanya dokumen catatan penyidik hasil penggeledahan yang bocor. Dalam video singkat tersebut, dinarasikan kalau dari catatan yang didapati penyidik, ada keterlibatan beberapa tokoh di kasus korupsi minyak Pertamina.

    Adapun kasus korupsi minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, hingga kini sudah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Enam di antaranya yaitu pejabat tinggi di PT Pertamina Patra Niaga, sementara tiga tersangka lainnya adalah para broker dari kalangan swasta.

    Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan, estimasi kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut sebesar Rp193,7 triliun. Kemudian dari pengusutan terungkap, salah-satu modus korupsi yang terjadi yakni melakukan pengoplosan BBM RON 90 jenis Pertalite, atau BBM RON 88 jenis Premium dengan BBM RON 92 jenis Pertamax. Dari praktik kejahatan tersebut, BBM oplosan tersebut dijual kepada masyarakat dengan harga BBM 92 jenis Pertamax.

    Baca juga : Puan Beberkan Pembicaraan dengan Prabowo, SBY dan Jokowi Saat Retret Kepala Daerah

    Pengoplosan BBM yang dilakukan PT Pertamina Patra Niaga rupanya hanya salah-satu modus praktik korupsi dalam ekspor-impor minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Tak hanya masalah pengoplosan, penyidikan tim di Jampidsus turut menemukan praktik pengadaan impor produk kilang berupa BBM RON 92 yang dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga. Dalam realisasinya, pengadaan tersebut mendatangkan BBM RON 90, namun dalam pembayarannya menggunakan harga BBM RON 92.

    Penyidikan juga menemukan praktik permufakatan jahat yang dilakukan para petinggi di PT Pertamina Patra Niaga dengan para broker-broker minyak mentah, berupa pengkondisian dalam menentukan harga impor minyak mentah. Terdapat pula persekongkolan dalam menentukan broker-broker pemenang tender pengadaan minyak mentah.

    Tim penyidikan pun menemukan adanya penggelembungan anggaran dalam proses shipping atau pengapalan dalam pengiriman minyak mentah impor. Dari semua jenis kejahatan itu, pada Senin (24/2/25), Kejagung mengumumkan estimasi nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp193,7 triliun.