Kejagung Tepis Isu Bocornya Dokumen Hasil Sitaan di Rumah Riza Chalid

TIKTAK.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menampik terdapat dokumen catatan hasil sitaan dari rumah saudagar minyak Riza Chalid yang bocor di media sosial. Dia menegaskan, informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan.
“Itu tidak benar. Bocor apanya, dan gesekan apa,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, pada Selasa (4/3/25), seperti dilansir Republika.co.id.
Harli menyatakan bahwa isu adanya catatan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus yang bocor, merupakan hal yang tidak benar dan menyesatkan.
Baca juga : Sejumlah Kepala Daerah Datangi Kediaman Jokowi Usai Retret
Pernyataan Harli itu untuk merespons adanya video viral di TikTok, yang mengeklaim adanya dokumen catatan penyidik hasil penggeledahan yang bocor. Dalam video singkat tersebut, dinarasikan kalau dari catatan yang didapati penyidik, ada keterlibatan beberapa tokoh di kasus korupsi minyak Pertamina.
Adapun kasus korupsi minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, hingga kini sudah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Enam di antaranya yaitu pejabat tinggi di PT Pertamina Patra Niaga, sementara tiga tersangka lainnya adalah para broker dari kalangan swasta.
Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan, estimasi kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut sebesar Rp193,7 triliun. Kemudian dari pengusutan terungkap, salah-satu modus korupsi yang terjadi yakni melakukan pengoplosan BBM RON 90 jenis Pertalite, atau BBM RON 88 jenis Premium dengan BBM RON 92 jenis Pertamax. Dari praktik kejahatan tersebut, BBM oplosan tersebut dijual kepada masyarakat dengan harga BBM 92 jenis Pertamax.
Baca juga : Puan Beberkan Pembicaraan dengan Prabowo, SBY dan Jokowi Saat Retret Kepala Daerah
Pengoplosan BBM yang dilakukan PT Pertamina Patra Niaga rupanya hanya salah-satu modus praktik korupsi dalam ekspor-impor minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Tak hanya masalah pengoplosan, penyidikan tim di Jampidsus turut menemukan praktik pengadaan impor produk kilang berupa BBM RON 92 yang dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga. Dalam realisasinya, pengadaan tersebut mendatangkan BBM RON 90, namun dalam pembayarannya menggunakan harga BBM RON 92.
Penyidikan juga menemukan praktik permufakatan jahat yang dilakukan para petinggi di PT Pertamina Patra Niaga dengan para broker-broker minyak mentah, berupa pengkondisian dalam menentukan harga impor minyak mentah. Terdapat pula persekongkolan dalam menentukan broker-broker pemenang tender pengadaan minyak mentah.
Tim penyidikan pun menemukan adanya penggelembungan anggaran dalam proses shipping atau pengapalan dalam pengiriman minyak mentah impor. Dari semua jenis kejahatan itu, pada Senin (24/2/25), Kejagung mengumumkan estimasi nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp193,7 triliun.