Tag: PT Pertamina

  • Korupsi BBM yang Seret Riza Chalid dan Anaknya Rugikan Negara Rp285,1 Triliun

    Korupsi BBM yang Seret Riza Chalid dan Anaknya Rugikan Negara Rp285,1 Triliun

    TIKTAK.ID – Berdasarkan hasil sidang dakwaan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), ditaksir keuangan dan perekonomian negara mengalami kerugian mencapai Rp285,1 triliun.

    Perbuatan korupsi tersebut diduga dilakukan oleh anak saudagar minyak, Riza Chalid sekaligus beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza, bersama empat terdakwa lainnya.

    “Itu rangkaian perbuatan terdakwa yang menjadi rangkaian penuh dan akhirnya menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp285 triliun, total seperti itu,” ungkap Jaksa Triyana Setia Putra, usai sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (13/10/25), seperti dilansir Kompas.com.

    Baca juga : Mediasi Gugatan Perdata terhadap Riwayat Pendidikan SMA Gibran Gagal 

    Angka ini memang tidak disebutkan secara spesifik dalam dakwaan Kerry dan kawan-kawan. Jaksa menyebut perbuatan lima orang ini masih berkesinambungan dengan perbuatan terdakwa atau tersangka lainnya. Perbuatan melawan hukum tersebut ditemukan dari hulu ke hilir tata kelola minyak mentah.

    “Seluruh klaster di dakwaan Pertamina merupakan satu rangkaian yang tak dapat dipisahkan. Tata kelola mulai dari hulu, dari impor-ekspor minyak mentah, hingga nanti ada penjualan solar maupun subsidi BBM,” terang Tri.

    Menurut surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa, kerugian keuangan negara terjadi lantaran ada tiga perbuatan melawan hukum. Pertama, dalam pengadaan ekspor minyak mentah, negara dalam hal ini PT Pertamina dan anak perusahaannya, mengalami kerugian hingga sebesar 1.819.086.068,47 Dolar AS.

    Baca juga : Dari 42.000 Ponpes Hanya 50 Kantongi IMB, Ini Kata BNPB

    Kemudian pada pengadaan impor minyak mentah, negara mengalami kerugian hingga 570.267.741,36 Dolar AS. Dalam pengadaan impor ini, terdapat sebanyak 19 perusahaan, termasuk pihak asing, diduga menerima keuntungan secara melawan hukum.

    Lebih lanjut, pada pengadaan penyewaan kapal, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.073.619.047,00 dan 11.094.802,31 Dolar AS. Pengusaha minyak, Mohamad Riza Chalid dan anaknya, Muhammad Kerry Adrianto Riza, diduga telah menerima keuntungan dalam pengadaan sewa kapal tersebut.

    Untuk pengadaan sewa terminal BBM, Riza Chalid dan kroninya mengantongi sebesar Rp2.905.420.003.854,00. Negara juga mengalami kerugian untuk kompensasi Bahan Bakar Minyak (BBM) RON 90 alias Pertalite sebanyak Rp13.118.191.145.790,40.

    Baca juga : Warga Kampung Sadang Serang Tolak Relokasi Meski Ada di Zona Bahaya Radiasi

    Tak hanya itu, dari penjualan solar murah, negara mengalami kerugian senilai Rp9.415.196.905.676,86. Bila dijumlahkan, total kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp25.439.881.674.368,30 dan 2.732.816.820,63 Dolar AS.

  • Pertamina Lagi, Kali ini Soal Monopoli LPG dengan Keuntungan 10 Kali Lipat

    Pertamina Lagi, Kali ini Soal Monopoli LPG dengan Keuntungan 10 Kali Lipat

    TIKTAK.ID – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diketahui telah secara resmi memulai penyelidikan awal atas dugaan monopoli dalam penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Non Subsidi di pasar midstream yang dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN). KPPU menyepakati mengusut kasus yang melibatkan entitas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut dalam Rapat Komisi pada 5 Maret 2025 lalu.

    “KPPU berinisiatif memulai penyelidikan awal atas dugaan praktik monopoli,” ujar Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU Taufik Ariyanto dalam keterangan tertulis, pada Minggu (9/3/25), seperti dilansir Tempo.co.

    Penyelidikan awal yang berasal dari kajian KPPU ini bakal berfokus pada pencarian alat bukti terhadap dugaan pelanggaran Pasal 17 UU Nomor 5 Tahun 1999. Sejak tahun lalu, KPPU sudah melaksanakan kajian atas penjualan LPG Non Subsidi di Indonesia. KPPU menduga ada pelaku usaha yang memonopoli terhadap penjualan LPG Non Subsidi di pasar midstream atau pasar gas LPG bulk non PSO untuk dikemas ulang.

    Baca juga : Wacana Pansus Pertamina Mendadak Tiarap, Komisi XII DPR Tegaskan Percaya Penuh Kejagung

    “Dengan menjual harga tinggi dan menikmati keuntungan tinggi (super normal profit),” terang Taufik.

    Menurut KPPU, harga LPG Non Subsidi yang tinggi itu diduga mengakibatkan banyak konsumen beralih memakai LPG Subsidi atau kemasan 3 kilogram. Dalam kajiannya, KPPU mengaku mendalami struktur pembentukan harga di sektor tersebut, terutama dari hulu hingga hilir.

    Kini penjualan LPG Subsidi sebagai Public Service Obligation (PSO) dilakukan oleh PT PPN. Perusahaan pelat merah tersebut sudah menguasai lebih dari 80 persen pasokan LPG dalam negeri dan LPG impor. PT PPN juga menjual LPG yang tak bersubsidi dengan merek dagang BrightGas. Perusahaan ini pun menjual gas secara bulk kepada perusahaan lain, yaitu BlueGas dan PrimeGas, yang merupakan produsen LPG tabung Non Subsidi.

    Baca juga : Adik Prabowo Datangi Kediaman Jokowi di Solo, Agenda Apa? 

    Dalam penjualan pada 2024, KPPU menemukan adanya keuntungan yang tinggi atau super normal profit dari penjualan LPG Non Subsidi, yakni sebesar 10 kali lipat dibandingkan laba penjualan LPG Subsidi, atau sekitar Rp1,5 triliun.

    “KPPU menduga perilaku eksklusif dan eksploitatif PT PPN lewat penjualan LPG dengan harga yang lebih tinggi kepada konsumen downstream yang juga merupakan pesaing langsung PT PPN di pasar LPG Non Subsidi,” jelas Taufik.

  • Wacana Pansus Pertamina Mendadak Tiarap, Komisi XII DPR Tegaskan Percaya Penuh Kejagung

    Wacana Pansus Pertamina Mendadak Tiarap, Komisi XII DPR Tegaskan Percaya Penuh Kejagung

    TIKTAK.ID – Wacana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Korupsi Pertamina oleh Komisi XII DPR rupanya layu sebelum berkembang. Pasalnya, usai sempat mencuat, kini Wakil Ketua Komisi XII DPR, Bambang Haryadi menyatakan bahwa tidak ada wacana tersebut.

    “Tak ada wacana Pansus, kami percaya profesionalisme Kejaksaan Agung. Kami tidak masuk di ranah hukum. Hukum silakan ditegakkan setegak-tegaknya,” ujar Bambang, pada Sabtu (8/3/25), seperti dilansir Sindonews.com.

    Bambang mengaku mendukung penuh penegakan hukum oleh Kejagung dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah. Dia pun mengeklaim kasus hukum tersebut tidak akan ditarik ke ranah politik.

    Baca juga : Adik Prabowo Datangi Kediaman Jokowi di Solo, Agenda Apa? 

    “Biarkan penegak hukum bekerja mengusut hingga tuntas. Jangan ada campur tangan politik di sini,” tutur Bambang.

    Tak hanya itu, Bambang mengatakan mendukung Pertamina untuk menjadi lebih baik dalam hal pelayanan masyarakat. Dia menegaskan, oknum nakal memang harus ditangkap, tapi Pertamina harus diselamatkan.

    “Jangan karena perbuatan oknum-oknum, Pertamina yang aset bangsa ini malah menjadi rusak. Tangkap oknumnya, namun kita selamatkan dan perbaiki Pertamina, supaya bisa melayani masyarakat lebih baik lagi,” tutur Bambang.

    Baca juga : Jokowi Jadi Dewan Pembina Ormas Rampai Nusantara

    Sebelumnya, sempat mencuat wacana pembentukan Pansus kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023, yang diembuskan oleh Wakil Ketua Komisi XII DPR, Sugeng Suparwoto. Hal itu didasari atas adanya aspirasi terkait pembentukan Pansus kasus tersebut.

    “Jadi bahwa wacana tersebut sudah ada memang kami dihubungi oleh sejumlah pihak untuk membuat Pansus dan sebagainya,” jelas Sugeng Suparwoto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (6/3/25).

    Menurut Sugeng, usulan pembentukan Pansus tersebut didasari lantaran kasus dugaan korupsi yang ditaksir merugikan negara hampir Rp1 kuadriliun itu terbilang besar dan melibatkan banyak kepentingan.

    Baca juga : Tuding Kenaikan Pangkat Seskab Teddy Sangat Politis, Imparsial Desak Dibatalkan

    “Karena memang menyangkut kasus yang cukup besar dan ini melibatkan banyak kepentingan, tentunya lewat Pansus,” ungkap Bambang.

    Meski begitu, Sugeng menilai pembentukan Pansus itu harus didasari atas kesepakatan dari anggota Komisi XII DPR. Oleh sebab itu, kata Sugeng, pihaknya akan membahas soal usulan pembentukan Pansus tersebut.

    “Hanya saja ini memerlukan kesepakatan kita antar-Komisi XII. Segera nih kita bakal membahas itu rapat informal pimpinan, karena memang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan katakanlah tingkat korupsinya yang sungguh luar biasa,” imbuh Sugeng.

  • Prabowo Mendadak Panggil Dirut Pertamina, Ada Apa?

    Prabowo Mendadak Panggil Dirut Pertamina, Ada Apa?

    TIKTAK.ID – Presiden Prabowo Subianto diketahui telah memanggil Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri ke Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (5/3/25). Dalam pertemuan itu, Simon akan melaporkan terkait kesiapan stok Bahan Bakar Minyak (BBM) menjelang musim mudik Lebaran 2025 mendatang.

    “Bahas umum saja, soal kesiapan menyambut mudik. Kami pastikan operasional lancar, dan penyediaan energi lancar semuanya,” ucap Simon, seperti dilansir Sindonews.com.

    Kemudian ketika ditanya awak media tentang kasus korupsi impor minyak mentah dan pengoplosan BBM, dia hanya memberikan gestur hormat. Dia lantas mengaku ada ibadah misa di Gereja Katedral.

    Baca juga : Jampidsus Kejagung Minta Publik Tak Khawatir Beli Produk Pertamina Usai Bertemu DPR

    “Maaf saya misa jam 5 di Katedral, ada Rabu Abu,” kata Simon.

    Sementara itu, Prabowo didorong untuk mengambil langkah tegas dalam penyelesaian kasus dugaan korupsi minyak mentah di PT Pertamina Patra Niaga. Peneliti politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Wasisto Raharjo Jati, mendesak Prabowo berani mengevaluasi Menteri BUMN Erick Thohir. Dia menegaskan, sebagai pemimpin tertinggi di BUMN, Erick tidak cermat hingga kecolongan.

    “Saya pikir kasus korupsi di Pertamina perlu mendapatkan perhatian serius dari Presiden, lantaran nominalnya yang terbesar sepanjang sejarah korupsi di Indonesia. Untuk Erick Thohir lebih kepada ketidakcermatan dalam menganalisa laporan hasil kinerja dan juga pengawasan atau audit terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab direksi,” terang Wasisto, pada Rabu (5/3/25), mengutip Jawapos.com.

    Baca juga : Politisi Gerindra Sebut Ahok ‘Pahlawan Kesiangan’ dan Berpeluang Terseret dalam Kasus Korupsi Pertamina

    Senada dengan Wasisto, Direktur Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah menilai Prabowo harus bersikap tegas kepada bawahannya, demi mengedepankan kepentingan rakyat.

    “Kelalaian Erick Tohir sebagai pengelola BUMN yang mengalami kerugian akibat tindakan kejahatan atau korupsi, membuat Erick layak diusut sekaligus didesak mundur,” tegas Dedi.

    Dedi pun meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut tuntas kasus ini. Dia menyatakan seluruh pihak yang terlibat dan bertanggungjawab harus diproses hukum, termasuk menjawab isu yang menyebut nama pengusaha Boy Thohir.

    Baca juga : Ormas Gerakan Rakyat Muncul Dukung Pencapresan Anies yang Diusung Partai Perubahan

    “Bagaimanapun Erick Tohir tak bisa lepas dari tanggungjawab korupsi di Pertamina, dan di Badan Usaha lainnya terlebih kasusnya adalah kerugian negara,” jelas Dedi.

  • Jampidsus Kejagung Minta Publik Tak Khawatir Beli Produk Pertamina Usai Bertemu DPR

    Jampidsus Kejagung Minta Publik Tak Khawatir Beli Produk Pertamina Usai Bertemu DPR

    TIKTAK.ID – Komisi III DPR diketahui telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) tertutup bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) di Jakarta, pada Rabu (5/3/25). Pertemuan tersebut membahas sejumlah perkara yang ditangani oleh Kejagung, salah satunya adalah kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.

    Menurut Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pertamina, termasuk menguji BBM Pertalite dan Pertamax. Setelah dilakukan pengujian, BBM itu telah memenuhi standar.

    “Karena kita juga koordinasi dengan Pertamina dan ini sudah dilakukan oleh Pertamina untuk memastikan, menguji, produk Pertamax, dan produk-produk lain yang menjadi konsumsi masyarakat itu sudah memenuhi standar,” ungkap Febrie setelah rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (5/3/25), seperti dilansir Sindonews.com.

    Baca juga : Politisi Gerindra Sebut Ahok ‘Pahlawan Kesiangan’ dan Berpeluang Terseret dalam Kasus Korupsi Pertamina

    “Oleh sebab itu, kepada masyarakat tidak khawatir membeli dan menggunakan produk Pertamina,” imbuh Febrie.

    Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sebanyak 9 tersangka kasus Pertamina, yaitu Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feed Stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.

    Kemudian terdapat YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping, AP selaku VP Feed Stock Management PT Kilang Pertamina International, MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, serta YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.

    Baca juga : Ormas Gerakan Rakyat Muncul Dukung Pencapresan Anies yang Diusung Partai Perubahan

    Selain itu, ada Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga.

    Adapun setelah kasus dugaan korupsi di PT Pertamina Patra Niaga mencuat, masyarakat sempat khawatir membeli produk Pertamina jenis Pertamax. Pasalnya, tak hanya merugikan negara hingga Rp193,7 triliun, terungkap modus dugaan korupsi yang dilakukan para tersangka, yakni mencampur BBM kualitas rendah supaya bisa dijual dengan harga yang lebih tinggi.

    Mengutip Kompas.tv, dalam fakta transaksi hasil penyidikan ditemukan bukti bahwa RON 90 dicampur dengan RON 92 dan dipasarkan seharga RON 92 atau Pertamax. Hal itu terjadi dalam kurun 2018 hingga 2023.

  • Politisi Gerindra Sebut Ahok ‘Pahlawan Kesiangan’ dan Berpeluang Terseret dalam Kasus Korupsi Pertamina

    Politisi Gerindra Sebut Ahok ‘Pahlawan Kesiangan’ dan Berpeluang Terseret dalam Kasus Korupsi Pertamina

    TIKTAK.ID – Politikus Partai Gerindra, Hendarsam Marantoko menyebut mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai pahlawan kesiangan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). Pasalnya, Hendarsam mengatakan Ahok tiba-tiba muncul usai Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka pada kasus tersebut, lalu Ahok menyatakan bahwa dirinya bakal mengungkap pelaku lain.

    “Pak Ahok ini adalah pahlawan kesiangan. Semua udah ditangkap, bahkan mungkin akan berlanjut kepada tersangka lain, lalu tiba-tiba dia nongol, itu yang janggal,” ujar Hendarsam dalam program Rakyat Bersuara di iNews, pada Selasa (4/3/25), seperti dilansir Sindonews.com.

    Hendarsam pun mengaku heran dengan beberapa tayangan podcast yang menghadirkan Ahok sebagai bintang tamu. Dia menegaskan, Ahok tak menjawab ketika ditanyakan apakah mengetahui tindak pidana tersebut atau tidak.

    Baca juga : Ormas Gerakan Rakyat Muncul Dukung Pencapresan Anies yang Diusung Partai Perubahan

    “Saya sudah menonton semua podcastnya, itu sudah ditanyakan ‘Anda tahu enggak tentang kasus Patra Niaga’, enggak dijawab sama dia, dia ngomongnya malah prestasi. Padahal yang ditanyakan simple, Anda tahu atau tidak, tapi enggak dijawab,” tutur Hendarsam.

    Menurut Hendarsam, Ahok bisa terseret dalam kasus ini bila terbukti mengetahui tindak pidana korupsi di PT Pertamina Patra Niaga, tapi malah membiarkannya.

    “Yang menjadi dua faktor, dia tau atau tidak. Kalau memang tidak tau, berarti dia tidak menjalankan fungsi pengawasan,” ucap Hendarsam.

    Baca juga : Kejagung Respons Isu Keterlibatan Erick Thohir dan Boy Thohir di Korupsi Pertamina

    “Yang kedua, jika dia tau tapi tutup mata, maka ini yang jadi masalah. Artinya dia membiarkan tindak pidana terjadi, bahkan bisa dikatakan ini ada obstruction of justice, karena fungsi dia itu mengawasi, bahkan dia bisa memberikan masukan kepada direksi, menteri BUMN, dan Presiden,” imbuh Hendarsam.

    Di sisi lain, Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, buka suara mengenai peluang memanggil Ahok. Febrie mengaku saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan.

    “Proses penyidikan saat ini masih berjalan, nanti pihak-pihak yang kita anggap perlu untuk membuktikan, pasti kita periksa,” terang Febrie di gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, pada Rabu (5/3/25), mengutip detikcom.

    Baca juga : Pengacara Hasto Minta KPK Tunda Limpahkan Kasus ke Pengadilan Tipikor

    Febrie menjelaskan, penanganan perkara tersebut bertujuan membersihkan Pertamina. Dia menilai pihak-pihak yang kemungkinan terlibat dalam kasus tersebut dapat dipanggil.

  • Kejagung Respons Isu Keterlibatan Erick Thohir dan Boy Thohir di Korupsi Pertamina

    Kejagung Respons Isu Keterlibatan Erick Thohir dan Boy Thohir di Korupsi Pertamina

    TIKTAK.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeklaim tak menemukan dugaan keterlibatan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir dan sang kakak, Giribaldi “Boy” Thohir dalam kasus korupsi minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan bahwa tidak ada informasi soal keterlibatan keduanya dari penyidik, seperti informasi yang beredar di media sosial.

    “Enggak ada informasi fakta mengenai hal itu,” ungkap Harli kepada wartawan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, pada Rabu (5/3/25), seperti dilansir CNNIndonesia.com.

    Baca juga : Pengacara Hasto Minta KPK Tunda Limpahkan Kasus ke Pengadilan Tipikor

    Kemudian Harli mempertanyakan dasar informasi yang menuding keterlibatan pihak tertentu dalam kasus tersebut. Sebab, Harli menilai hal itu tidak berbasis pada fakta-fakta penyidikan.

    “Dari mana sebetulnya informasi-informasi seperti itu?” ucap Harli.

    Sebelumnya, Harli juga sempat membantah kabar adanya dokumen catatan hasil sitaan dari rumah saudagar minyak Riza Chalid yang bocor di media sosial. Dia menjelaskan, isu adanya catatan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus yang bocor tidak benar dan menyesatkan.

    Baca juga : Petinggi Golkar Pertanyakan Alasan UI Batalkan Disertasi Bahlil

    “Hal itu tak benar, bocor apanya, dan gesekan apa,” terang Harli kepada wartawan lewat pesan singkat, pada Selasa (4/3/25).

    Harli menyampaikan hal itu untuk menanggapi video viral di media sosial TikTok yang menyebut adanya dokumen catatan penyidik hasil penggeledahan yang bocor. Dalam video singkat itu, dinarasikan bahwa dari catatan yang didapati penyidik, ada keterlibatan beberapa tokoh di kasus korupsi minyak Pertamina.

    Adapun dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan sembilan orang tersangka yang terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Salah satunya adalah Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

    Baca juga : SBY Singgung Krisis Gaza Saat Jadi Pembicara di Forum Tokyo Conference 2025

    Kemudian terdapat SDS selaku Direktur Feed Stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping, AP selaku VP Feed Stock Management PT Kilang Pertamina International.

    Selain itu, MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, ⁠DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan ⁠YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera. Terbaru yaitu Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya dan Edward Corne selaku VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga.

  • Kementerian BUMN Tegaskan Dukung Kejagung Tangani Korupsi Pertamina

    Kementerian BUMN Tegaskan Dukung Kejagung Tangani Korupsi Pertamina

    TIKTAK.ID – Juru Bicara Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Putri Violla mengungkapkan bahwa pertemuan Menteri BUMN, Erick Thohir dengan dengan Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin merupakan komitmen Kementerian BUMN dalam mendukung upaya hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung). Putri pun mengeklaim pertemuan ini menjadi bukti nyata dukungan Kementerian BUMN terhadap proses hukum.

    “Itu adalah pertemuan yang memang salah satu bukti kami dari Kementerian BUMN ini dapat mendukung bagaimana upaya hukum ini terus dilakukan. Sebab, kan kami ini semangatnya dari dulu bersih-bersih. Kami juga bukan pertama kali ini saja mendukung kinerja dari Kejaksaan Agung,” ucap Putri di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, pada Selasa (4/3/25), seperti dilansir Republika.co.id.

    Putri mengatakan selain membahas dugaan korupsi, Erick juga ingin melakukan evaluasi terhadap tata kelola Pertamina. Dia menyebut Erick ingin mengkaji kembali berbagai aspek manajerial di perusahaan energi pelat merah tersebut.

    Baca juga : Prabowo Ingin Bangun Tanggul Laut Raksasa di Pantura, DPR: Memang Kebutuhan Mendesak

    “Jadi, hal ini bakal terus dilakukan. Termasuk juga kan Pak Erick mengaku ingin di-review, ingin kemudian dilihat lagi bagaimana Pertamina ini. Jadi, dengan semangat bersih-bersih, dan semangat mendukung bagaimana kinerja Kejaksaan Agung,” terang Putri.

    Putri menjelaskan, saat ini memang masih belum ada jadwal pertemuan lanjutan antara Erick Thohir dan Jaksa Agung, ST Burhanuddin. Dia lantas menyatakan Erick akan terus berdiskusi dengan berbagai pemangku kepentingan, demi memastikan perbaikan di Pertamina bisa berjalan optimal.

    Masih dalam kesempatan yang sama, Putri turut menyinggung kekosongan posisi Direktur Utama baru untuk Pertamina Patra Niaga dan Pertamina International Shipping (PIS). Putri memaparkan, proses penunjukan direksi baru itu akan melalui mekanisme, termasuk pembahasan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan koordinasi dengan komisaris perusahaan.

    Baca juga : Pramono Temui Megawati Bahas Kepala Daerah PDIP Ikut Retret Gelombang Dua

    “Mengenai Dirut baru Pertamina Patra Niaga dan PIS, ini prosesnya juga cukup panjang untuk menentukan siapa Dirut barunya nantinya. Jadi, sekarang ini masih dalam proses, termasuk juga dalam upaya nanti Pak Erick mau review semuanya. Bicara dengan stakeholder terkait, sehingga masih belum ditentukan untuk sekarang,” jelas Putri.

  • Kejagung Tepis Isu Bocornya Dokumen Hasil Sitaan di Rumah Riza Chalid

    Kejagung Tepis Isu Bocornya Dokumen Hasil Sitaan di Rumah Riza Chalid

    TIKTAK.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menampik terdapat dokumen catatan hasil sitaan dari rumah saudagar minyak Riza Chalid yang bocor di media sosial. Dia menegaskan, informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan.

    “Itu tidak benar. Bocor apanya, dan gesekan apa,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, pada Selasa (4/3/25), seperti dilansir Republika.co.id.

    Harli menyatakan bahwa isu adanya catatan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus yang bocor, merupakan hal yang tidak benar dan menyesatkan.

    Baca juga : Sejumlah Kepala Daerah Datangi Kediaman Jokowi Usai Retret

    Pernyataan Harli itu untuk merespons adanya video viral di TikTok, yang mengeklaim adanya dokumen catatan penyidik hasil penggeledahan yang bocor. Dalam video singkat tersebut, dinarasikan kalau dari catatan yang didapati penyidik, ada keterlibatan beberapa tokoh di kasus korupsi minyak Pertamina.

    Adapun kasus korupsi minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, hingga kini sudah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Enam di antaranya yaitu pejabat tinggi di PT Pertamina Patra Niaga, sementara tiga tersangka lainnya adalah para broker dari kalangan swasta.

    Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan, estimasi kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut sebesar Rp193,7 triliun. Kemudian dari pengusutan terungkap, salah-satu modus korupsi yang terjadi yakni melakukan pengoplosan BBM RON 90 jenis Pertalite, atau BBM RON 88 jenis Premium dengan BBM RON 92 jenis Pertamax. Dari praktik kejahatan tersebut, BBM oplosan tersebut dijual kepada masyarakat dengan harga BBM 92 jenis Pertamax.

    Baca juga : Puan Beberkan Pembicaraan dengan Prabowo, SBY dan Jokowi Saat Retret Kepala Daerah

    Pengoplosan BBM yang dilakukan PT Pertamina Patra Niaga rupanya hanya salah-satu modus praktik korupsi dalam ekspor-impor minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Tak hanya masalah pengoplosan, penyidikan tim di Jampidsus turut menemukan praktik pengadaan impor produk kilang berupa BBM RON 92 yang dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga. Dalam realisasinya, pengadaan tersebut mendatangkan BBM RON 90, namun dalam pembayarannya menggunakan harga BBM RON 92.

    Penyidikan juga menemukan praktik permufakatan jahat yang dilakukan para petinggi di PT Pertamina Patra Niaga dengan para broker-broker minyak mentah, berupa pengkondisian dalam menentukan harga impor minyak mentah. Terdapat pula persekongkolan dalam menentukan broker-broker pemenang tender pengadaan minyak mentah.

    Tim penyidikan pun menemukan adanya penggelembungan anggaran dalam proses shipping atau pengapalan dalam pengiriman minyak mentah impor. Dari semua jenis kejahatan itu, pada Senin (24/2/25), Kejagung mengumumkan estimasi nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp193,7 triliun.

  • Pertamina Bakal Kembali Aktif dalam Skema New Normal, Bagaimana dengan Ahok?

    Pertamina Bakal Kembali Aktif dalam Skema New Normal, Bagaimana dengan Ahok?

    TIKTAK.ID – Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dijadwalkan akan mulai bekerja kembali pada 25 Mei 2020 menggunakan skenario the new normal. Menteri BUMN, Erick Thohir pun telah menerbitkan edaran melalui surat nomor S-336/MBU/05/2020 pada 15 Mei 2020 perihal Antisipasi Skenario The New Normal BUMN.

    Dalam edaran itu, karyawan yang berusia di bawah 45 tahun akan mulai berkantor lagi. Sedangkan karyawan yang berusia di atas 45 tahun tetap bekerja dari rumah.

    Mengacu surat protokol tersebut, Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tampaknya akan melanjutkan pekerjaannya dari rumah.

    Baca juga : Bersama Jokowi Kompak Siapkan ‘The New Normal’, Anies: Yang Tentukan PSBB Diperpanjang Bukan Pemerintah

    Diketahui mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut berusia di atas 45 tahun. Pria kelahiran Manggar itu berusia 54 tahun pada 29 Juni mendatang.

    Sementara itu, Pertamina mulai mempersiapkan menyusun protokol the new normal untuk perlindungan operasional kepada pekerja, pelanggan, mitra dan pemasok selama bekerja baik di dalam maupun di luar wilayah operasi.

    Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati mengungkapkan, hal tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Menteri BUMN melalui surat nomor S-336/MBU/05/2020 pada 15 Mei 2020 perihal Antisipasi Skenario The New Normal BUMN.

    Baca juga : Jokowi: Pengerahan TNI-Polri di Titik Keramaian Agar Masyarakat Disiplin Ikuti Aturan PSBB

    “Skenario The New Normal mencakup seluruh lini kegiatan operasional baik di hulu, pengolahan, distribusi hingga pelayanan di SPBU di seluruh Indonesia,” terang Nicke.

    Ia menjelaskan, pada skenario yang dimulai pada tanggal 25 Mei 2020, Pertamina menyiapkan protokol yang mengatur langkah-langkah dan tahapan yang akan diterapkan perseroan. Di antaranya terkait dengan kewajiban penggunaan masker, sterilisasi lingkungan kerja maupun pemeriksaan kesehatan dan tracking kondisi pekerja.

    Pertamina juga akan mengatur kehadiran pekerja di kantor dan di daerah operasi, pengaturan pertemuan dengan mengoptimalkan penggunaan teknologi dan digitalisasi. Selain itu, Pertamina juga mengatur pelayanan kepada pelanggan dengan physical distancing maupun mendorong penggunaan digital payment melalui aplikasi MyPertamina.

    Baca juga :Viktor Laiskodat Perintahkan Bupati Se-NTT Bongkar Semua Portal yang Menghalangi Jalan, Mengapa?

    Menurut Nicke, hingga saat ini Pertamina tetap fokus menerapkan protokol yang ketat di seluruh wilayah operasi untuk memastikan kesehatan pekerja dan stakeholder lainnya serta memitigasi agar tidak terjadi penyebaran virus Covid-19 di area operasi Pertamina.

    Penerapan protokol tersebut diawasi Satgas Covid-19 Pertamina yang terbentuk sejak Maret lalu.