
TIKTAK.ID – Belakangan ini publik ramai membicarakan wacana perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi tiga periode. Merespons hal itu, putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep mengaku ikut menolak wacana tersebut. Kaesang menyampaikan pandangannya ketika berbincang dengan Irfan Hakim melalui YouTube deHakims Story.
“Bapak katanya mau tiga periode, lebih baik iya atau enggak?” tanya Irfan.
“Enggak usah lah, ngapain? Sik (yang) capek aku soalnya,” ujar Kaesang diiringi tawa, seperti dilansir Kompas.com.
Baca juga : Simulasi Pasangan Capres-Cawapres, Siapa pun Wakilnya Prabowo Tetap Menang
Kemudian Kaesang mengatakan merasa lega karena sebentar lagi sudah tidak menjadi anak presiden. Sebab, dia mengklaim menjadi orang biasa saja justru lebih menyenangkan.
“Bagus lah, senang, sudah jadi orang biasa, lebih enak,” ungkap Kaesang.
Oleh sebab itu, pengusaha berusia 27 tahun tersebut menyatakan sebenarnya lebih memilih ayahnya menjadi orang biasa saja ketimbang menjadi presiden.
“Banyak enggak enaknya,” terang Kaesang mengenai statusnya sebagai anak presiden.
Baca juga : 4 Menteri Siap Nyapres, Mahfud MD Sebut Tak Harus Mundur dari Jabatan
“Ribet saja, enakan Bapak menjadi orang biasa saja,” imbuhnya.
Kaesang mengaku rasa tidak enak yang dia rasakan sama saja, baik ketika ayahnya menjadi presiden, gubernur, maupun wali kota.
Seperti diketahui, sebelum menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia, Jokowi lebih dulu menjabat sebagai Wali Kota Solo periode 2005-2012, lalu menjadi Gubernur DKI Jakarta periode 2012-2014.
“Semuanya sih sama saja. Sama enggak enak semua, mendingan biasa,” tutur Kaesang.
Baca juga : Jusuf Kalla Buka Suara Soal Isu Jokowi 3 Periode
“Enggak ada waktu untuk keluarga kan. Tapi kalau sekarang aku yang lebih sibuk dari presiden, kalau dicariin di mana? Lagi sibuk kerja,” ucap Kaesang diiringi tawa.
Sekadar informasi, Kaesang mengelola bisnis yang ditinggalkan oleh ayah dan kakaknya yang terjun ke politik. Mulai dari bisnis mebel milik ayahnya, bisnis kuliner dari Gibran Rakabuming, hingga bisnis milik Kaesang yang dikembangkannya sendiri. Bisnis Kaesang di antaranya Sang Pisang, Sang Javas, Ternakopi, dan belum lama ini dia juga bekerja sama dengan artis Raffi Ahmad untuk membuka bisnis kuliner.
Senada dengan Kaesang, Wali Kota Solo sekaligus putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, turut menolak wacana perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Mengutip detik.com, Gibran bahkan mengaku sempat bicara langsung kepada ayahnya soal itu.



![Saat Masalah Kejiwaan Ferdy Sambo Dipertanyakan TIKTAK.ID - Belakangan ini kondisi kejiwaan tersangka pembunuhan berencana, Irjen Ferdy Sambo, menjadi sorotan. Beredar kesimpang-siuran yang mengklaim Sambo memiliki masalah kejiwaan. Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik. Kemudian Taufan meluruskan isu itu. Dia menilai pernyataan dia sebelumnya dimaknai secara keliru dalam sebuah pemberitaan. Padahal, Taufan hendak menyampaikan kalau Sambo sudah melampaui abuse of power. "Salah nangkap, jadi maksudnya orang ini [Sambo] memiliki kekuasaan yang sangat besar. Dia Kadiv Propam, tapi dia juga mampu menggerakkan di luar lingkungan bawah Propam, bisa menggerakan di Metro Jaya, Reskrim," ujar Taufan, seperti dilansir CNNIndonesia.com, pada Kamis (15/9/22). "Inilah yang dimaksud melebihi abuse of power. Seseorang dengan kekuasaan tertentu di luar kekuasaannya," sambung Taufan. Taufan pun menduga karena Sambo merasa berkuasa, maka berani mengeksekusi ajudannya, Brigadir J di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Taufan bahkan menyebut Sambo jemawa bisa kebal hukum. Selain itu, kata Taufan, Sambo juga dapat mengerahkan puluhan polisi untuk menghilangkan barang bukti, merusak Tempat Kejadian Perkara (TKP), hingga menambah skenario palsu. "Itu kan artinya orang ini sangat percaya diri kalau tindakan kejahatannya tidak akan terbongkar," jelas Taufan. Sebelumnya, beredar informasi soal Sambo mempunyai masalah kejiwaan. Dalam suatu pemberitaan nasional, hal itu disampaikan oleh Taufan. Seperti diketahui, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Sambo pada 8 Juli lalu. Polisi sudah menetapkan lima tersangka, yakni Sambo, Putri, RR, RE dan KM. Kelimanya dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sedangkan Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya. Tidak hanya itu, polisi juga menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Mereka diduga telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.](https://i0.wp.com/www.tiktak.id/wp-content/uploads/2022/09/AHY1.jpg?resize=660%2C400&ssl=1)






