TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›7 Fakta tentang Slamet Uliandi Tersangka Baru Penyadapan Ilegal Prabowo

7 Fakta tentang Slamet Uliandi Tersangka Baru Penyadapan Ilegal Prabowo

By Johan Arif
6 November 2026
0
0
7 Fakta tentang Slamet Uliandi Tersangka Baru Penyadapan Ilegal Prabowo

7 Fakta tentang Slamet Uliandi Tersangka Baru Penyadapan Ilegal Prabowo

Polri kembali menyentak oknum pimpinan jajarannya. Irjen Slamet Uliandi resmi dijadikan tersangka baru dalam perkara dugaan penyadapan ilegal yang menimpa Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah tokoh politik nasional.

Penetapan itu diumumkan oleh Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto lewat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026). Nama Slamet kini menambah barisan petinggi Polri yang tersandung perkara sensitif ini. Adapun fakta-fakta pentingnya dirangkum sebagai berikut.

1. Menjadi Tersangka Keempat

Suhermanto menjelaskan bahwa penyidik menaikkan status hukum pria berinisial SU itu setelah menemukan indikasi unsur perbuatan melawan hukum. Dengan penetapan ini, Slamet Uliandi tercatat sebagai tersangka keempat dalam berkas perkara dugaan penyadapan tersebut.

2. Menjabat sebagai Dewan Pembina Monitoring Center Bareskrim

Polri membeberkan posisi Slamet dalam struktur keorganisasian. Ia disebut menduduki kursi Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri. Sebelumnya, ia juga pernah memimpin bidang pemantauan sebagai Kabag Monitoring (Kabagmon) Bareskrim selama hampir satu dekade, yakni dari 2010 sampai 2019.

3. Menambah Daftar Petinggi Polri yang Terjerat

Sebelum Slamet, penyidik lebih dulu menetapkan tiga nama besar sebagai tersangka, yaitu mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Rincian kronologinya bisa ditelusuri melalui artikel kronologi kasus dugaan penyadapan ilegal Prabowo.

4. Memegang Kuasa Izin Penyadapan

Peran kunci Slamet terkuak dari penjelasan Suhermanto. Dua tersangka lainnya, berinisial EH dan AS, yang sama-sama pernah menjabat Kabagmon, tidak bisa sembarang menjalankan provisioning atau penyadapan. Keduanya wajib meminta persetujuan Slamet terlebih dahulu sebelum melancarkan aksanya.

5. Menyetujui Penghapusan Hasil Sadap

Titik terang lain muncul dari peristiwa awal Oktober 2026. Ahrie Sonta dikabarkan memohon izin kepada Slamet guna menghapus rekaman hasil penyadapan. Permohonan itu justru disetujui—sebuah bentuk pembiaran yang kini menjadi sorotan penyidik dalam berkas perkara ini.

6. Belum Ditahan karena Sakit Pasca-Stroke

Meski berstatus tersangka, Slamet untuk sementara tidak menjalani penahanan. Penyidik menyebut kondisi kesehatannya belum memungkinkan karena ia masih dalam masa pemulihan pasca-stroke. Penahanan baru akan dilakukan begitu keadaannya membaik.

7. Perkara Menggelinding Sejak 2025

Dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo dan sejumlah tokoh diyakini sudah berlangsung sejak 2025. Kasus ini berujung dramatis setelah Prabowo memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Presiden (KSP) pada Rabu (4/11), seperti dilansir dalam artikel pemberhentian Sigit Prabowo dari KSP.


Penyidik Dipidsiber Bareskrim Polri menjamin perkara ini akan terus dikembangkan hingga tuntas. Kemungkinan besar akan ada perkembangan baru seputar daftar tersangka kasus penyadapan ilegal dan peran para pejabat yang terlibat. Pantau terus kabar terkininya di tiktak.id.

Johan Arif
Johan Arif

Johan Arif adalah seorang penulis dan pemerhati dinamika sosial-politik yang berfokus mengamati perkembangan isu-isu nasional terkini. Lewat karya-karyanya, Johan menyajikan ulasan kritis dan tajam mengenai panggung politik, kebijakan publik, pergerakan tokoh figur publik, hingga fenomena-fenomena viral yang menyita perhatian publik.

Dengan pendekatan jurnalistik yang lugas dan objektif, Johan berusaha membedah latar belakang di balik setiap peristiwa hangat agar pembaca mendapatkan sudut pandang yang utuh dan berimbang. Fokus penulisan Johan adalah menghadirkan literasi politik dan sosial yang mudah dicerna, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih responsif dan kritis terhadap situasi yang terjadi di sekitarnya.

Related articles More from author

  • Sekjen PDIP Bicara Peluang Gibran dan Risma di Pilgub DKI 2024
    Nasional

    Sekjen PDIP Bicara Peluang Gibran dan Risma di Pilgub DKI 2024

    12 Januari 2022
    By Joni Sitohang
  • Gawat, 135 Tenaga Medis di Jatim Positif Terinfeksi Covid-19
    Nasional

    Gawat, 135 Tenaga Medis di Jatim Positif Terinfeksi Covid-19

    29 Mei 2020
    By Johan Arif
  • Polda Jateng Tangkap Pelaku Aksi Premanisme dan Penganiayaan Gunakan Samurai di Surakarta
    Nasional

    Polda Jateng Tangkap Pelaku Aksi Premanisme dan Penganiayaan Gunakan Samurai di Surakarta

    28 Februari 2021
    By Joni Sitohang
  • Tanggapi Kelanjutan Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD: Kalau Mau Saya, Hukum Mati Aja
    Nasional

    Tanggapi Kelanjutan Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD: Kalau Mau Saya, Hukum Mati Aja

    10 Januari 2023
    By Joni Sitohang
  • Giring Tuding Anies Pembohong, Jubir PSI Jelaskan Alasannya
    Nasional

    Giring Tuding Anies Pembohong, Jubir PSI Jelaskan Alasannya

    23 September 2021
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Tegas Tolak Kirim Bantuan Senjata ke Ukraina
    Nasional

    Jokowi Tegas Tolak Kirim Bantuan Senjata ke Ukraina

    2 Mei 2022
    By Joni Sitohang

Berita Menarik Lainnya

  • Presiden Inter Milan Minta Pemain Ikhlas Tak Digaji Dua Bulan
    Olahraga

    Presiden Inter Milan Minta Pemain Ikhlas Tak Digaji Dua Bulan

  • Daftar Artis yang Sembuh dari Virus Corona
    Selebriti

    Daftar Artis yang Sembuh dari Virus Corona

  • Lempar Sindiran Halus di Hadapan Jokowi, Anies Sebut DKI Tak Lagi Jadi 10 Kota Termacet Dunia
    Nasional

    Lempar Sindiran Halus di Hadapan Jokowi, Anies Sebut DKI Tak Lagi Jadi 10 Kota Termacet Dunia

  • Duta Besar AS untuk Berlin Adu Mulut dengan Anggota Parlemen Jerman
    Internasional

    Duta Besar AS untuk Berlin Adu Mulut dengan Anggota Parlemen Jerman

  • Gara-gara Dinilai Gagal Tahan Laju Corona, Mendagri Turki Mengundurkan Diri
    Internasional

    Gara-gara Dinilai Gagal Tahan Laju Corona, Mendagri Turki Mengundurkan Diri

Artikel Terbaru

  • 7 Fakta tentang Slamet Uliandi Tersangka Baru Penyadapan Ilegal Prabowo 6 November 2026
  • Cara Menggunakan Google Drive Offline di HP Agar Tidak Kehilangan Kerja 6 November 2026
  • Samsung Galaxy A36 5G: Spesifikasi Lengkap, Harga, dan Kelebihan 5 November 2026
  • Pesan Kapolri ke Semua Polisi Usai Penyadapan Prabowo Terbongkar 5 November 2026
  • Router WiFi 6 vs WiFi 5: Mana yang Lebih Layak untuk Rumah? 5 November 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (103)
  • Keuangan (25)
  • Kuliner (1,071)
  • Nasional (8,046)
  • Olahraga (1,148)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,315)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.