TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Kejagung Ungkap Modus Ketua Ombudsman di Kasus Korupsi Pertambangan Nikel

Kejagung Ungkap Modus Ketua Ombudsman di Kasus Korupsi Pertambangan Nikel

By Joni Sitohang
28 April 2026
0
0
Kejagung Ungkap Modus Ketua Ombudsman di Kasus Korupsi Pertambangan Nikel

TIKTAK.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) memaparkan modus yang dilakukan oleh Ketua Ombudsman, Hery Susanto (HS), dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 2013-2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut Hery melakukan rekayasa dan manipulasi, lantaran dijanjikan Rp1,5 miliar untuk membantu PT TSHI. Dia mengatakan kasus ini bermula ketika pemilik PT TSHI punya permasalahan perhitungan PNBP oleh Kementerian Kehutanan RI dan keberatan untuk melakukan pembayaran.

“Kemudian Saudara HS yang menjabat sebagai Anggota Komisioner Ombudsman periode 2021-2026 bersedia membantu melakukan pemeriksaan kepada Kementerian Kehutanan RI yang seolah-olah berawal dari pengaduan masyarakat,” ujar Anang dalam keterangannya, pada Kamis (16/4/26), seperti dilansir Kompas.com.

Baca juga : Kedubes Iran Laporkan Donasi dari Rakyat Indonesia Tembus Rp9 Miliar

Setelah itu, Hery melakukan pengaturan dan koreksi yang menyatakan hasil penghitungan Kemenhut keliru, sehingga PT TSHI tidak harus membayar uang denda.

“Oleh karenanya dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah supaya PT TSHI melakukan penghitungan sendiri mengenai beban yang harus dibayar kepada negara,” imbuh Anang.

Anang menjelaskan, dalam memuluskan rencana ini, Hery bersama pihak terkait dari PT TSHI turut melakukan beberapa pertemuan pada April 2025.

Anang menyatakan dalam pertemuan tersebut, pihak dari PT TSHI, yakni LKM selaku Direktur PT TSHI, meminta Hery untuk menemukan kesalahan administrasi dalam proses perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak – Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PNBP IPPKH) yang dituangkan dalam Keputusan Kementerian Kehutanan RI.

Baca juga : Ketua Ombudsman Pilihan DPR Jadi Tersangka Korupsi, Pimpinan Komisi II Minta Maaf

“Dengan kesepakatan Saudara HS bakal diberikan uang sejumlah Rp1,5 miliar,” ucap Anang.

Lebih lanjut, Hery memanipulasi dan menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman sesuai dengan kesepakatan dengan PT TSHI.

“Putusan Hasil Pemeriksaan akan sesuai dengan harapan Saudara LO (pihak dari PT TSHI) dan untuk mengintervensi Kementerian Kehutanan RI sehingga menguntungkan PT TSHI,” tutur Anang.

Baca juga : Susi Pudjiastuti Usulkan Ikan Sapu-sapu di Jakarta Diolah Jadi Pupuk dan Pakan Ternak

Anang menyebut usai Hery menjadi tersangka, dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Adapun Hery selaku tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 12 huruf Juncto Pasal 5 Ayat (2) Juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia juga dikenai Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

TagsKejagungKejaksaan AgungKementerian KehutananKorupsi Tambang NikelKorupsi Tata Kelola UsahaPertambangan NikelPNBP

Related articles More from author

  • Golkar Tak Terima Bahlil Dikaitkan dengan Korupsi Pertamina
    Nasional

    Golkar Tak Terima Bahlil Dikaitkan dengan Korupsi Pertamina

    8 Maret 2025
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - Eks Direktur Utama Jiwasraya Mulai 'Digarap' Kejaksaan Agung
    Nasional

    Eks Direktur Utama Jiwasraya Mulai ‘Digarap’ Kejaksaan Agung

    20 Januari 2020
    By Rusli Qomar
  • TIKTAK.ID - Cuitan Akun Twitternya Viral, Benarkah Gerindra Dukung LGBT?
    Nasional

    Cuitan Akun Twitternya Viral, Benarkah Partai Prabowo Subianto Dukung LGBT?

    30 November 2019
    By Rusli Qomar
  • Kejagung Akui Buka Peluang Periksa Nanik S Deyang Terkait Dugaan Korupsi MBG
    Nasional

    Kejagung Akui Buka Peluang Periksa Nanik S Deyang Terkait Dugaan Korupsi MBG

    24 Juni 2026
    By Joni Sitohang
  • Jampidsus Kejagung Minta Publik Tak Khawatir Beli Produk Pertamina Usai Bertemu DPR
    Nasional

    Jampidsus Kejagung Minta Publik Tak Khawatir Beli Produk Pertamina Usai Bertemu DPR

    9 Maret 2025
    By Joni Sitohang
  • Kejagung Usut Dugaan Korupsi dan Gratifikasi Penerbitan HGB Pagar Laut Tangerangv
    Nasional

    Kejagung Usut Dugaan Korupsi dan Gratifikasi Penerbitan HGB Pagar Laut Tangerang

    4 Februari 2025
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Berkat Hattrick, Ronaldo Diganjar Bonus Rp15,9 Miliar oleh Man Utd
    Olahraga

    Berkat Hattrick, Ronaldo Diganjar Bonus Rp15,9 Miliar oleh Man Utd

  • Boni Hargens: Mustahil Ganti Wapres Gibran di Tengah Jalan
    Nasional

    Boni Hargens: Mustahil Ganti Wapres Gibran di Tengah Jalan

  • Tak Sembarangan, Ternyata Ada Cara Khusus Konsumsi Madu untuk Kesehatan
    Tips & Tutorial

    Konsumsi Madu, Amankah untuk Penderita Diabetes?

  • Kenali Pemicu Tantrum pada Orang Dewasa
    Tips & Tutorial

    Kenali Pemicu Tantrum pada Orang Dewasa

  • Pengamat Yakin Jokowi Bakal 'Tergoda' Terima Jabatan Presiden 3 Periode Usai Amendemen Konstitusi
    Nasional

    Tak Diatur UU, Masa Jabatan Anies Cs Bisa Diperpanjang oleh Jokowi

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.