Kejagung Ungkap Modus Ketua Ombudsman di Kasus Korupsi Pertambangan Nikel

TIKTAK.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) memaparkan modus yang dilakukan oleh Ketua Ombudsman, Hery Susanto (HS), dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 2013-2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut Hery melakukan rekayasa dan manipulasi, lantaran dijanjikan Rp1,5 miliar untuk membantu PT TSHI. Dia mengatakan kasus ini bermula ketika pemilik PT TSHI punya permasalahan perhitungan PNBP oleh Kementerian Kehutanan RI dan keberatan untuk melakukan pembayaran.
“Kemudian Saudara HS yang menjabat sebagai Anggota Komisioner Ombudsman periode 2021-2026 bersedia membantu melakukan pemeriksaan kepada Kementerian Kehutanan RI yang seolah-olah berawal dari pengaduan masyarakat,” ujar Anang dalam keterangannya, pada Kamis (16/4/26), seperti dilansir Kompas.com.
Baca juga : Kedubes Iran Laporkan Donasi dari Rakyat Indonesia Tembus Rp9 Miliar
Setelah itu, Hery melakukan pengaturan dan koreksi yang menyatakan hasil penghitungan Kemenhut keliru, sehingga PT TSHI tidak harus membayar uang denda.
“Oleh karenanya dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah supaya PT TSHI melakukan penghitungan sendiri mengenai beban yang harus dibayar kepada negara,” imbuh Anang.
Anang menjelaskan, dalam memuluskan rencana ini, Hery bersama pihak terkait dari PT TSHI turut melakukan beberapa pertemuan pada April 2025.
Anang menyatakan dalam pertemuan tersebut, pihak dari PT TSHI, yakni LKM selaku Direktur PT TSHI, meminta Hery untuk menemukan kesalahan administrasi dalam proses perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak – Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PNBP IPPKH) yang dituangkan dalam Keputusan Kementerian Kehutanan RI.
Baca juga : Ketua Ombudsman Pilihan DPR Jadi Tersangka Korupsi, Pimpinan Komisi II Minta Maaf
“Dengan kesepakatan Saudara HS bakal diberikan uang sejumlah Rp1,5 miliar,” ucap Anang.
Lebih lanjut, Hery memanipulasi dan menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman sesuai dengan kesepakatan dengan PT TSHI.
“Putusan Hasil Pemeriksaan akan sesuai dengan harapan Saudara LO (pihak dari PT TSHI) dan untuk mengintervensi Kementerian Kehutanan RI sehingga menguntungkan PT TSHI,” tutur Anang.
Baca juga : Susi Pudjiastuti Usulkan Ikan Sapu-sapu di Jakarta Diolah Jadi Pupuk dan Pakan Ternak
Anang menyebut usai Hery menjadi tersangka, dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Adapun Hery selaku tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 12 huruf Juncto Pasal 5 Ayat (2) Juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia juga dikenai Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.










