Kejagung Usut Dugaan Korupsi dan Gratifikasi Penerbitan HGB Pagar Laut Tangerang

TIKTAK.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) diketahui mulai menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi soal penerbitan Surat Hak Guna Bangun (SHGB) di atas laut di Kabupaten Tangerang. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar menjelaskan, proses penyelidikan tersebut dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung.
“Iya, kami secara proaktif sesuai kewenangan kami mulai melakukan pengumpulan bahan-bahan, data, dan keterangan,” ujar Harli kepada wartawan, Jakarta, pada Kamis (30/1/25), seperti dilansir CNN Indonesia.
Harli mengaku kalau saat ini proses pengumpulan barang bukti masih terus dilakukan. Dia juga menyebut tim penyelidik akan berkoordinasi dengan pihak terkait guna memperjelas kasus ini.
Baca juga : Nilai Penegak Hukum Takut Tindak HGB Pagar Laut, Mahfud MD: Mencurigakan
Harli turut membenarkan ihwal surat permintaan beberapa dokumen kepada Kepala Desa Kohot. Dia mengatakan hal tersebut menjadi bagian dari proses pengumpulan keterangan.
“Karena ini sifatnya penyelidikan, karena ini kan belum pro justisia, maka di sini perlu ada kehati-hatian kami juga dalam menjalankan tugas ini,” jelas Harli.
“Sebab, ini sifatnya penyelidikan, pulbaket, sehingga tidak mendalam seperti katakanlah proses penyidikan dan seterusnya. Kami hanya mengumpulkan bahan data keterangan,” sambung Harli.
Baca juga : Jadi Parpol dengan Citra Positif Terendah, PDIP: Dapat Cacian Tidak Tumbang
Meski begitu, Harli menyatakan pihaknya mengharapkan kementerian atau lembaga lain ikut menyelidiki kasus tersebut.
“Kita mengharapkan bila misalnya kementerian atau lembaga ini dalam pemeriksaan pendahuluannya menemukan ada peristiwa pidana di sana, tentu kita bakal melihat peristiwa pidana seperti apa. Apakah terdapat peristiwa pidana terindikasi tindak pidana korupsi atau bukan,” terang Harli.
“Jika misalnya terindikasi ada tindak pidana korupsi katakanlah dalam penerbitannya dan seterusnya ada suap gratifikasi, nah tentu ini menjadi kewenangan kami,” imbuh Harli.
Baca juga : Hasto Gugat MK Soal Keabsahan Pimpinan KPK ‘Utusan Jokowi’
Seperti diketahui, pagar laut bambu membentang sepanjang sekitar 30,16 km di laut Tangerang. Keberadaan pagar tersebut pertama kali diungkap oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti. Dinas menyatakan menerima laporan warga pada 14 Agustus 2024 lalu. Adapun pembangunan pagar laut misterius Tangerang sepanjang 30,16 km ini membentang di wilayah pesisir 16 desa dari 6 kecamatan di Tangerang, Banten.