
TIKTAK.ID – Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta memprotes rencana pembangunan lokasi bisnis berupa sentra kuliner di Muara Karang, Pluit Penjaringan, Jakarta Utara. Sebab, kawasan itu merupakan daerah Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang dulu telah dibebaskan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat menjabat Gubernur DKI Jakarta.
“Itu lahan pinggir kali, ceritanya kali-tanah kosong-jalan-perumahan. Setelah kali, ada tanah kosong yang dulu dipakai masyarakat untuk jual tanaman. Di era Ahok direlokasi dan dibersihkan untuk dijadikan RTH,” ujar Ketua Fraksi PDIP DKI Jakarta, Gembong Warsono, dilansir Detik.com, Selasa (4/2/20).
Namun setelah tanah itu dibebaskan oleh Ahok di akhir masa jabatannya, pembangunan RTH tidak dilakukan. Melainkan terjadi pembangunan proyek di lokasi tersebut.
“Kalau Gubernur tidak mengawasi, lalu apa kerjanya?” tanya Gembong.
Baca juga: Merasa Diintimidasi, 3 Orang Batal Bersaksi di Sidang Perdana Class Action Banjir Jakarta
Gembong juga secara khusus menyorot Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan. Gembong menilai Anies seharusnya melakukan pengawasan menyeluruh sehingga lahan untuk RTH tidak dijadikan lahan bisnis.
“RTH itu, oleh JakPro dikerjasamakan dengan pihak ketiga untuk dibangun area bisnis, rencana kuliner, dan dijualbelikan,” kata Gembong.
Gembong mengatakan kuliner yang dimaksud bukanlah sentra atau pusat Pedagang Kaki Lima (PKL). Ia mengaku masih memaklumi kalau lokasi digunakan untuk PKL. Namun ia menuturkan, dalam brosur lokasi itu dijual per meternya 24 juta hingga yang termahal 60 juta.
Saat melakukan kunjungan ke lapangan, Senin (3/2/20), Gembong menceritakan pada lokasi tersebut terpampang pengumuman proyek. Menurut Gembong, di pengumuman itu mengklaim proyek sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Baca juga: Sindir Ahok, Anggota Fraksi Gerindra: Komisaris Rasa Dirut!
“Luar biasa, saya terkagum-kagum di RTH ada plang IMB,” sindir Gembong.
Gembong menyebut proyek itu sempat dihentikan pada 2018. Gembong pun meminta agar proyek ini dipastikan berhenti dan dikembalikan ke fungsi RTH.
“Sudah dua kali datang. Izin 2018, 2018 kita datang dengan Ketua DPRD stop, minta berhenti, eh sekarang mulai lagi,” ucap Gembong.
Ia pun mengaku sudah menelepon Wali Kota Jakarta Utara dan meminta untuk mengembalikan fungsi lokasi tersebut sebagai RTH.