
TIKTAK.ID – Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok disentil Anggota Dewan dalam Rapat antara Komisi VI DPR, Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin, serta beberapa BUMN energi. Ahok sendiri tidak hadir dalam rapat itu.
Anggota Komisi VI Fraksi Gerindra, Andre Rosiade menyinggung Ahok yang kini menjadi Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) lantaran sering tampil. Ia mengingatkan jangan sampai ada istilah Komisaris rasa Direktur Utama (Dirut).
“Agak menarik, saya kira ada Pak Ahok tadi, karena biasanya yang tampil mewakili Pertamina Pak Ahok. Wakil Presiden acara Pertamina, mungkin saja ada Komisaris rasa Dirut,” ujar Andre di Komisi VI Jakarta, dilansir Detik.com, Senin (3/2/20).
Baca juga: Faizal Assegaf Sebut Banjir Jakarta Zaman Anies Akibat Doa Ahok yang Merasa Dizalimi
“Mungkin itu perlu disampaikan. Jangan sampai ada Komisaris rasa Dirut,” ucapnya.
Menurut Andre, seharusnya Direktur Utama berperan sebagai juru bicara pimpinan Pertamina. Untuk itu, ia berpesan kepada Budi Gunadi agar Ahok tak terlalu tampil.
Sementara itu, menurut Undang-Undang No 19 tahun 2003 mengenai BUMN, Direksi adalah pihak yang mengurus perusahaan sesuai dengan kepentingan dan tujuan dari perusahaan. Dalam pasal 5 ayat 2 tertulis Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN serta mewakili BUMN, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Dalam pasal 22 ayat 1 Direksi diminta menyiapkan rencana kerja untuk mencapai tujuan perusahaan. Direksi juga wajib menyiapkan rancangan rencana kerja dan anggaran perusahaan yang merupakan penjabaran tahunan dari rencana jangka panjang.
Baca juga: Keputusan Anies Sering Dicap Kontroversial, Benarkah Akibat Tanpa Partai dan Wagub?
Sedangkan Komisaris merupakan pihak yang mengawasi kinerja perusahaan agar arah kebijakannya bisa sesuai dengan kepentingan dan tujuan perusahaan. Pada pasal 6 ayat 2, disebutkan Komisaris dan Dewan Pengawas bertanggung jawab penuh atas pengawasan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN.
Selain itu, Komisaris juga harus mengawasi kinerja Dewan Direksi. Bahkan Komisaris diberikan hak untuk menegur atau menasihati Dewan Direksi dalam melakukan pekerjaannya. Dalam pasal 31, Komisaris bertugas mengawasi Direksi dalam menjalankan kepengurusan Persero serta memberikan nasihat kepada Direksi.