TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Nilai Penegak Hukum Takut Tindak HGB Pagar Laut, Mahfud MD: Mencurigakan

Nilai Penegak Hukum Takut Tindak HGB Pagar Laut, Mahfud MD: Mencurigakan

By Joni Sitohang
1 Februari 2025
109
0
Nilai Penegak Hukum Takut Tindak HGB Pagar Laut, Mahfud MD: Mencurigakan

TIKTAK.ID – Eks Menko Polhukam, Mahfud MD mengkritik aparat penegak hukum yang dianggap lambat dalam menindak pemasang pagar laut di sejumlah wilayah perairan di Indonesia yang belakangan ini menjadi sorotan.

Mahfud mengatakan heran dengan Polri, Kejagung, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang seakan takut-takut dalam menindak. Dia menilai pemasangan pagar laut sudah jelas unsur pidananya.

“Nah, ini saling takut sepertinya. Saya heran nih aparat kita kok takut pada yang begitu-begitu, sehingga mencurigakan,” ujar Mahfud dalam keterangan tertulis, pada Rabu (29/1/25), seperti dilansir CNN Indonesia.

Baca juga : Jadi Parpol dengan Citra Positif Terendah, PDIP: Dapat Cacian Tidak Tumbang

Menurut Mahfud, ketiga institusi penegak hukum itu seluruhnya berwenang dalam menindak kasus tersebut. Dia juga menegaskan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan pagar laut itu sudah jelas pelanggaran hukum.

Menurut Mahfud, keluarnya sertifikat di atas laut tersebut menjadi bukti adanya penipuan atau penggelapan. Ia menyatakan bahwa wilayah laut tidak boleh disertifikatkan.

Dengan fakta itu, kata Mahfud, maka tidak ada alasan lain bagi aparat untuk tak langsung memproses masalah pidana dalam kasus itu. Dia menjelaskan, penerbitan sertifikat itu diduga kuat karena praktik kolusi, permainan antara dunia usaha dan pejabat terkait.

Baca juga : Hasto Gugat MK Soal Keabsahan Pimpinan KPK ‘Utusan Jokowi’

“Maka KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri itu dapat melakukan tindakan,” tutur Mahfud.

Seperti diketahui, belakangan ini isu pagar laut dan sertifikat di atas wilayah laut kerap menjadi sorotan. Salah satunya seperti yang terjadi di Tangerang, sepanjang 30 kilometer yang terbentang melintasi area sejumlah desa di Tangerang menimbulkan polemik belakangan.

Pasalnya, di dalamnya terdapat Sertifikat HGB yang dimiliki oleh sejumlah perusahaan yang terkait dengan Agung Sedayu. Setelah itu, TNI AL menginisiasi pembongkaran pagar laut yang menghalangi akses nelayan untuk mencari ikan di laut itu sejak 18 Januari 2025 lalu.

Baca juga : Belalang dan Ulat Sagu Diisukan Jadi Menu Makan Bergizi Gratis, Dokter Tifa: Semiskin itu Indonesia?v

Pembongkaran itu merupakan tindak lanjut atas instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto melalui Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali. TNI AL sendiri menekankan perlu adanya kebersamaan demi menuntaskan pembongkaran pagar laut dengan target selesai dalam jangka waktu 10 hari saja.

TagsHGBKejagungmahfud mdPagar LautPolri

Related articles More from author

  • Prabowo: Ciri Negara Gagal adalah Bila Tentara dan Polisinya Gagalv
    Nasional

    Prabowo: Ciri Negara Gagal adalah Bila Tentara dan Polisinya Gagal

    4 Februari 2025
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - Tolak Wacana Pemerintah Pulangkan WNI Eks ISIS, PBNU: Pembunuh, Pembantai, dan Pemerkosa, Buat Apa Diramahin!
    Nasional

    Tolak Wacana Pemerintah Pulangkan WNI Eks ISIS, PBNU: Pembunuh, Pembantai, dan Pemerkosa, Buat Apa Diramahin!

    9 Februari 2020
    By Rusli Qomar
  • Din Syamsuddin Sebut Pemanggilan Polisi ke Anies 'Drama Penegakan Hukum Irasional dan Tidak Wajar'
    Nasional

    Din Syamsuddin Sebut Pemanggilan Polisi ke Anies ‘Drama Penegakan Hukum Irasional dan Tidak Wajar’

    19 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Zulhas ke Mahfud MD soal Indonesia Emas 2045: Jangan Memutuskan Harapan
    Nasional

    Zulhas ke Mahfud MD soal Indonesia Emas 2045: Jangan Memutuskan Harapan

    6 Juli 2024
    By Joni Sitohang
  • Viral Bocah Penghina dan Pengancam Jokowi Ketahuan Foto Bareng Mahfud MD, Anak Siapa Sih Dia?
    NasionalViral

    Viral Bocah Penghina dan Pengancam Jokowi Ketahuan Foto Bareng Mahfud MD, Anak Siapa Sih Dia?

    27 Desember 2019
    By Johan Arif
  • Pakar Sosiolog Bencana Sentil Mahfud MD: Tak Perlu Meromantisasi Pandemi
    Nasional

    Pakar Sosiolog Bencana Sentil Mahfud MD: Tak Perlu Meromantisasi Pandemi

    30 Juli 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Tapi kalo masalah nya kaya gini kalo nggak dicopot malah bisa jadi bikin TNI jadi pembelot... https://www.tiktak.id/jenderal-gatot-nurmantyo-beberkan-penyebab-dirinya-dicopot-jokowi-dari-jabatan-panglima-tni.html
    Nasional

    Pencalonan Keponakan SBY Dikaitkan Dinasti Politik, Demokrat: Itu Permainan Lama

  • Ganjar Tanggapi Wacana PDIP Usung Anies di Pilkada Jakarta: Jangan Dipaksakan
    Nasional

    Ganjar Tanggapi Wacana PDIP Usung Anies di Pilkada Jakarta: Jangan Dipaksakan

  • Bahaya Karbohidrat Olahan Bagi Tubuh
    Tips & Tutorial

    Bahaya Karbohidrat Olahan Bagi Tubuh

  • TIKTAK.ID - Bela Anies Soal Penanganan banjir, Sekda DKI: "Dinikmati Saja, Itu Soal Manajemen air. Tubuh Kita 2/3 Persen Air"
    Nasional

    Bela Anies Soal Penanganan banjir, Sekda DKI: “Dinikmati Saja, Itu Soal Manajemen air. Tubuh Kita 2/3 Persen Air”

  • Ketahui Cara Hilangkan Uban Secara Alami Agar Tak Tumbuh lagi
    Tips & Tutorial

    Ketahui Cara Hilangkan Uban Secara Alami Agar Tak Tumbuh lagi

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.