TIKTAK.ID – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, menjelaskan latar belakang putusan memberi penangguhan penahanan dan pembebasan bersyarat kepada narapidana untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19). Mahfud mengatakan hal itu telah diputuskan dalam Rapat Terbatas Kabinet dan Presiden Jokowi menyetujuinya.
Selain itu, Mahfud mengungkapkan adanya pihak-pihak yang suka mengadu domba antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah khususnya DKI Jakarta.
“Orang-orang tertentu itu saja, yang menyebut seolah Pusat dan dDaerah berbenturan, padahal kami dengan DKI baik. Ada yang mengadu domba, cuma di medsos,” ujar Mahfud di acara Indonesia Lawyers Club (ILC) tvOne dengan tema “Corona: Badai Semakin Kencang”, seperti dilansir Tribunnews.com, Selasa (7/4/20).
Baca juga : SBY Akhirnya Buka-Bukaan Tentang Langkah Jokowi Perangi Corona
Mahfud juga menyatakan tidak ada keringanan hukuman bagi napi koruptor. Hal ini sama seperti pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Pembebasan untuk napi hanya untuk napi pidana umum, karena kondisi Lapas yang kelebihan kapasitas,” terang Jokowi dalam Rapat Terbatas mendengar laporan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona, Senin (6/4/20).
Jokowi menilai kondisi Lapas yang over kapasitas sangat berisiko mempercepat penyebaran Covid-19, sehingga Pemerintah melakukan pembebasan dengan sejumlah syarat, kriteria serta pengawasan kepada napi pidana umum.
Baca juga : Mengapa Sandiaga Ngaku Shock Dengar Kabar Wakil Jaksa Agung Tewas Kecelakaan di Tol Jagorawi?
“Saya ingin menyampaikan, napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat. Jadi dalam PP 99 tahun 2012, perlu saya sampaikan tidak ada revisi untuk ini,” tutur Jokowi.
Halaman selanjutnya…