Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, menjelaskan simpang-siur informasi di masyarakat terkait wacana pembebasan pelaku tindak pidana korupsi di tengah pandemi virus Corona. Yasonna mengusulkan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Ia memaparkan, upaya pembebasan narapidana korupsi, terorisme, dan bandar narkoba dengan cara merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012 itu diberikan secara ketat. Contohnya narapidana kasus narkotika hanya yang masa tahanan mulai dari 5 sampai 10 tahun, sehingga bandar narkoba yang pada umumnya divonis 10 tahun tidak termasuk yang dibebaskan.
Baca juga : Didesak Minta Maaf oleh Luhut Binsar Panjaitan, Said Didu Balas dan Bacakan Surat Balasan
Sementara untuk narapidana kasus korupsi yang berumur di atas 60 tahun dan sudah menjalani dua per tiga masa tahanan berdasarkan pertimbangan daya tahan tubuh lemah.
“Sayangnya, banyak beredar kabar di publik dari pegiat antikorupsi, seolah napi kasus korupsi berumur 60 tahun ke atas pasti bebas,” kata Yasonna dalam keterangannya, Sabtu (4/4/20) malam.
Yasonna kemudian membantah meloloskan narapidana kasus korupsi.