TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Bareskrim Tangkap Pelaku Penipuan Modus Email Bisnis yang Gasak Uang Korban 276 Miliar

Bareskrim Tangkap Pelaku Penipuan Modus Email Bisnis yang Gasak Uang Korban 276 Miliar

By Joni Sitohang
16 Desember 2020
446
0
Bareskrim Tangkap Pelaku Penipuan Modus Email Bisnis yang Gasak Uang Korban 276 Miliar

TIKTAK.ID – Bareskrim Polri menangkap dua tersangka kasus penipuan internasional dengan modus Business Email Compromise (BEC), inisial UDEZE alias Emeka dan Hafiz. Mereka berperan membuat dokumen fiktif dan berpura-pura menjadi Direktur sebuah perusahaan fiktif.

“Dari kegiatan tersebut, maka Bareskrim Polri kemudian berhasil mengamankan tersangka atas nama UDEZE alias Emeka dan tersangka lain berhasil diamankan yaitu tersangka Hafiz yang bertugas untuk membuat dokumen fiktif dan seolah-olah menjadi Direktur perusahaan fiktif tersebut dan kemudian dibantu oleh saudara Belen alias Dani dan Nurul alias Iren,” kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/12/20).

Sigit menuturkan dua tersangka menjalankan aksi dengan cara mengirim email palsu memberi informasi perubahan nomor rekening untuk pembayaran Rapid Test yang telah dipesan oleh korban. Akibat penipuan tersebut, korban yang merupakan warga negara (WN) Belanda mengalami kerugian Rp52 miliar lebih.

Baca juga : 23 Tersangka Teroris JI yang Ditangkap Densus 88 Tiba di Jakarta

“Modus operandi dilakukan dengan cara mereka mengirim email terkait dengan perubahan nomor rekening, terkait dengan rencana pembayaran untuk memesan Rapid Test Covid yang telah dipesan oleh WN Belanda. Sehingga kemudian korban mentransfer dana ke rekening atas nama CP Bio Sensor di mana ini perusahaan fiktif sejumlah USD 3.597.875 atau senilai Rp52,3 miliar,” tuturnya.

Sigit menyampaikan, terkait penipuan internasional modus email bisnis ini, Bareskrim Polri sudah menangani 5 kasus lintas negara. Tiga kasus di antaranya terkait Covid-19 sedangkan dua kasus lainnya terkait transfer dana dan investasi.

“Terkait dengan kejahatan ini Bareskrim telah menangani 5 kasus melibatkan lintas negara. 3 kasus terkait dengan Covid-19 dan 2 kasus terkait transfer dana dan investasi,” ujarnya.

Baca juga : Bareskrim Polri Jelaskan Penanganan Perkara Terbunuhnya Laskar FPI

“Terkait dengan COVID itu, negara Itali, Belanda dan Jerman. Sedangkan terkait dana dan investasi, Argentina dan Yunani,” lanjutnya.

Lebih lanjut Sigit mengatakan, total kerugian yang disebabkan oleh dua tersangka mencapai Rp276 miliar. Sementara Rp141 miliar telah berhasil disita Bareskrim Polri.

“Sehingga total kerugian yang ditimbulkan adalah kurang lebih dari rangkaian kegiatan mereka, sebesar Rp276 miliar dan saat ini kita sita Rp141 miliar,” imbuhnya.

TagsBareskrim PolriCoronaCOVID-19Polrirapid testVirus Corona

Related articles More from author

  • Jadi Prioritas Tes Corona, Standar Moral Anggota DPR Dinilai Rendahan
    Nasional

    Jadi Prioritas Tes Corona, Standar Moral Anggota DPR Dinilai Rendahan

    24 Maret 2020
    By Joni Sitohang
  • Silaturahmi Kapolri ke Panglima TNI, Tekankan Sinergitas dan Soliditas
    Nasional

    Silaturahmi Kapolri ke Panglima TNI, Tekankan Sinergitas dan Soliditas

    31 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Takut Tertular Covid-19, Pria India ini Sembunyi Tiga Bulan di Bandara
    Berita UnikInternasional

    Takut Tertular Covid-19, Pria India ini Sembunyi Tiga Bulan di Bandara

    20 Januari 2021
    By Burhan Adiatma
  • Cegah Virus Corona Menggila, China Isolasi 13 Kota dan Karantina 41 Juta Warganya
    Internasional

    Cegah Virus Corona Menggila, China Isolasi 13 Kota dan Karantina 41 Juta Warganya

    25 Januari 2020
    By Bagas F Sinaga
  • 5 Langkah ini Bisa Hindarkan Kita dari Virus Corona
    Tips & Tutorial

    5 Langkah ini Bisa Hindarkan Kita dari Virus Corona

    4 April 2020
    By Hendra Setiawan
  • Polri Tangkap 26 Orang Teroris Afiliasi JAD-ISIS, Sebagian Besar Anggota FPI
    Nasional

    Polri Tangkap 26 Orang Teroris Afiliasi JAD-ISIS, Sebagian Besar Anggota FPI

    5 Februari 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Teknologi

    Dibekali Snapdragon 865, Vivo IQOO 3 Dirilis 25 Februari

  • MAKI Desak KPK Adili Harun Masiku Meski Belum Ditangkap
    Nasional

    MAKI Desak KPK Adili Harun Masiku Meski Belum Ditangkap

  • DPR Kebut Omnibus Law Ciptaker di Masa Reses, Demokrat: Cacat Sejak Awal, Banyak Penumpang Gelap
    Nasional

    DPR Kebut Omnibus Law Ciptaker di Masa Reses, Demokrat: Cacat Sejak Awal, Banyak Penumpang Gelap

  • Lazio Sukses Tahan Juventus, Bonucci Jadi Sorotan
    Olahraga

    Lazio Sukses Tahan Juventus, Bonucci Jadi Sorotan

  • Atasi Kulit Berminyak dengan Konsumsi Makanan ini
    Tips & Tutorial

    Atasi Kulit Berminyak dengan Konsumsi Makanan ini

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.