TIKTAK.ID – Bareskrim Polri menangkap dua tersangka kasus penipuan internasional dengan modus Business Email Compromise (BEC), inisial UDEZE alias Emeka dan Hafiz. Mereka berperan membuat dokumen fiktif dan berpura-pura menjadi Direktur sebuah perusahaan fiktif.
“Dari kegiatan tersebut, maka Bareskrim Polri kemudian berhasil mengamankan tersangka atas nama UDEZE alias Emeka dan tersangka lain berhasil diamankan yaitu tersangka Hafiz yang bertugas untuk membuat dokumen fiktif dan seolah-olah menjadi Direktur perusahaan fiktif tersebut dan kemudian dibantu oleh saudara Belen alias Dani dan Nurul alias Iren,” kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/12/20).
Sigit menuturkan dua tersangka menjalankan aksi dengan cara mengirim email palsu memberi informasi perubahan nomor rekening untuk pembayaran Rapid Test yang telah dipesan oleh korban. Akibat penipuan tersebut, korban yang merupakan warga negara (WN) Belanda mengalami kerugian Rp52 miliar lebih.
Baca juga : 23 Tersangka Teroris JI yang Ditangkap Densus 88 Tiba di Jakarta
“Modus operandi dilakukan dengan cara mereka mengirim email terkait dengan perubahan nomor rekening, terkait dengan rencana pembayaran untuk memesan Rapid Test Covid yang telah dipesan oleh WN Belanda. Sehingga kemudian korban mentransfer dana ke rekening atas nama CP Bio Sensor di mana ini perusahaan fiktif sejumlah USD 3.597.875 atau senilai Rp52,3 miliar,” tuturnya.
Sigit menyampaikan, terkait penipuan internasional modus email bisnis ini, Bareskrim Polri sudah menangani 5 kasus lintas negara. Tiga kasus di antaranya terkait Covid-19 sedangkan dua kasus lainnya terkait transfer dana dan investasi.
“Terkait dengan kejahatan ini Bareskrim telah menangani 5 kasus melibatkan lintas negara. 3 kasus terkait dengan Covid-19 dan 2 kasus terkait transfer dana dan investasi,” ujarnya.
Baca juga : Bareskrim Polri Jelaskan Penanganan Perkara Terbunuhnya Laskar FPI
“Terkait dengan COVID itu, negara Itali, Belanda dan Jerman. Sedangkan terkait dana dan investasi, Argentina dan Yunani,” lanjutnya.
Lebih lanjut Sigit mengatakan, total kerugian yang disebabkan oleh dua tersangka mencapai Rp276 miliar. Sementara Rp141 miliar telah berhasil disita Bareskrim Polri.
“Sehingga total kerugian yang ditimbulkan adalah kurang lebih dari rangkaian kegiatan mereka, sebesar Rp276 miliar dan saat ini kita sita Rp141 miliar,” imbuhnya.