
TIKTAK.ID – Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) diketahui mengirim surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara elektronik. Mereka meminta supaya eks calon legislatif PDIP yang saat ini menjadi buron, Harun Masiku, dapat diadili secara in absentia atau tanpa kehadiran tersangka.
Menurut Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, permohonan tersebut diajukan dengan keyakinan bahwa Harun tidak akan bisa ditangkap untuk jangka waktu yang lama.
“MAKI mengajukan permohonan proses persidangan in absentia atas Harun Masiku yang tentu didahului dengan proses penyidikan dan penuntutan oleh KPK,” ungkap Boyamin dalam keterangan tertulis, Selasa (24/5/22), seperti dilansir CNN Indonesia.
Baca juga : PKB Tegaskan Siap Gabung KIB Asalkan Cak Imin yang Jadi Capres
Boyamin menjelaskan, Harun Masiku hilang dan belum ditemukan sudah lebih dari tiga tahun. Dia pun menyebut status buronan Harun telah berjalan sekitar 1,5 tahun. Untuk itu, Boyamin mengatakan pihaknya bersurat ke email pengaduan KPK untuk menyidangkan Harun Masiku dengan ketidakhadiran (in absentia).
“Semoga permohonan ini segera memperoleh respons positif dan tidak terlalu lama dilakukan proses in absentia terhadap HM,” kata Boyamin.
Boyamin mengklaim langkah persidangan atau pengadilan in absentia terhadap Harun Masiku demi menjaga nama baik KPK dalam memberantas korupsi di mata seluruh masyarakat Indonesia. Pasalnya, lanjut Boyamin, Harun Masiku sudah lama menjadi sorotan publik dan hingga kini belum juga ditemukan.
Baca juga : Kasus Harun Masiku Jalan di Tempat, KPK Diminta Jujur
Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan pihaknya bakal menuntaskan penyidikan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang menjerat Harun.
“Saya kira sudah banyak yang disampaikan, saya sekali lagi katakan sejauh ada cukup bukti dan ada berkasnya, maka pasti kita tuntaskan. DPO bukan hanya Harun Masiku. Jadi, saya kira itu menjadi PR [Pekerjaan Rumah] kita untuk menyelesaikan,” terang Firli kepada awak media di Kantornya, Jakarta, pada Selasa (24/5/22).
“Yang penting ada bukti dan berkasnya,” imbuh Firli.
Baca juga : Dianggap Selevel dengan Megawati, Pengamat Prediksi Jokowi Jadi King Maker Pilpres 2024
Perlu diketahui, Harun Masiku hilang setelah KPK menangkap tangan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan pada 8 Januari 2020 silam. Hingga saat ini keberadaan Harun belum juga diketahui oleh lembaga penegak hukum. Bahkan masih belum ada perkembangan signifikan yang disampaikan oleh KPK, mengenai penanganan kasus tersebut.
Sekadar informasi, Harun harus berhadapan dengan hukum karena diduga telah menyuap Wahyu Setiawan, supaya dapat ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, tapi meninggal dunia. Harun diduga menyiapkan uang sebesar Rp850 juta sebagai pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.