TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›MAKI Desak KPK Adili Harun Masiku Meski Belum Ditangkap

MAKI Desak KPK Adili Harun Masiku Meski Belum Ditangkap

By Joni Sitohang
26 Mei 2022
495
0
MAKI Desak KPK Adili Harun Masiku Meski Belum Ditangkap

TIKTAK.ID – Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) diketahui mengirim surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara elektronik. Mereka meminta supaya eks calon legislatif PDIP yang saat ini menjadi buron, Harun Masiku, dapat diadili secara in absentia atau tanpa kehadiran tersangka.

Menurut Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, permohonan tersebut diajukan dengan keyakinan bahwa Harun tidak akan bisa ditangkap untuk jangka waktu yang lama.

“MAKI mengajukan permohonan proses persidangan in absentia atas Harun Masiku yang tentu didahului dengan proses penyidikan dan penuntutan oleh KPK,” ungkap Boyamin dalam keterangan tertulis, Selasa (24/5/22), seperti dilansir CNN Indonesia.

Baca juga : PKB Tegaskan Siap Gabung KIB Asalkan Cak Imin yang Jadi Capres

Boyamin menjelaskan, Harun Masiku hilang dan belum ditemukan sudah lebih dari tiga tahun. Dia pun menyebut status buronan Harun telah berjalan sekitar 1,5 tahun. Untuk itu, Boyamin mengatakan pihaknya bersurat ke email pengaduan KPK untuk menyidangkan Harun Masiku dengan ketidakhadiran (in absentia).

“Semoga permohonan ini segera memperoleh respons positif dan tidak terlalu lama dilakukan proses in absentia terhadap HM,” kata Boyamin.

Boyamin mengklaim langkah persidangan atau pengadilan in absentia terhadap Harun Masiku demi menjaga nama baik KPK dalam memberantas korupsi di mata seluruh masyarakat Indonesia. Pasalnya, lanjut Boyamin, Harun Masiku sudah lama menjadi sorotan publik dan hingga kini belum juga ditemukan.

Baca juga : Kasus Harun Masiku Jalan di Tempat, KPK Diminta Jujur

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan pihaknya bakal menuntaskan penyidikan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang menjerat Harun.

“Saya kira sudah banyak yang disampaikan, saya sekali lagi katakan sejauh ada cukup bukti dan ada berkasnya, maka pasti kita tuntaskan. DPO bukan hanya Harun Masiku. Jadi, saya kira itu menjadi PR [Pekerjaan Rumah] kita untuk menyelesaikan,” terang Firli kepada awak media di Kantornya, Jakarta, pada Selasa (24/5/22).

“Yang penting ada bukti dan berkasnya,” imbuh Firli.

Baca juga : Dianggap Selevel dengan Megawati, Pengamat Prediksi Jokowi Jadi King Maker Pilpres 2024

Perlu diketahui, Harun Masiku hilang setelah KPK menangkap tangan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan pada 8 Januari 2020 silam. Hingga saat ini keberadaan Harun belum juga diketahui oleh lembaga penegak hukum. Bahkan masih belum ada perkembangan signifikan yang disampaikan oleh KPK, mengenai penanganan kasus tersebut.

Sekadar informasi, Harun harus berhadapan dengan hukum karena diduga telah menyuap Wahyu Setiawan, supaya dapat ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, tapi meninggal dunia. Harun diduga menyiapkan uang sebesar Rp850 juta sebagai pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.

TagsHarun MasikuKPKMAKIMasyarakat Antikorupsi

Related articles More from author

  • Dukung Novel Baswedan Cari Keadilan, Rocky Gerung Cs Galang Gerakan 'New KPK'
    Nasional

    Dukung Novel Baswedan Cari Keadilan, Rocky Gerung Cs Galang Gerakan ‘New KPK’

    15 Juni 2020
    By Joni Sitohang
  • Soal Risiko Upaya Penghilangan Bukti Kasus Kuota Haji, Ini Respons KPK
    Nasional

    Soal Risiko Upaya Penghilangan Bukti Kasus Kuota Haji, Ini Respons KPK

    6 Januari 2026
    By Johan Arif
  • ICW nilai KPK saat ini adalah yang terburuk
    Nasional

    Dinilai Sebagai KPK Terburuk, Pimpinan KPK: ICW Luar Biasa, Padahal Kami Belum Kerja

    30 Desember 2019
    By
  • Pelapor Dua Putra Jokowi ke KPK Bisa Kena Hukuman 7 Tahun Penjara
    Nasional

    Pelapor Dua Putra Jokowi ke KPK Bisa Kena Hukuman 7 Tahun Penjara

    17 Januari 2022
    By Joni Sitohang
  • Makjleb! Alasan Sesungguhnya Febri Diansyah Mundur dari KPK ini Kagetkan Publik
    Nasional

    Makjleb! Alasan Sesungguhnya Febri Diansyah Mundur dari KPK ini Kagetkan Publik

    26 September 2020
    By Joni Sitohang
  • TNI AL Terima Tanah Rampasan Kasus Korupsi Senilai 55 Miliar dari KPK
    Nasional

    TNI AL Terima Tanah Rampasan Kasus Korupsi Senilai 55 Miliar dari KPK

    24 Februari 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Nasional

    Apa Alasan Fahri Hamzah Juluki Jokowi Presiden Kesepian?

  • Kapten Zlate Moravce Menyesal Gagal Bikin Egy Bersinar
    Olahraga

    Kapten Zlate Moravce Menyesal Gagal Bikin Egy Bersinar

  • ICW Ungkap Jokowi Keruk APBN 90 Miliar Lebih Sewa Jasa Influencer, Buat Apa Sih?
    Nasional

    ICW Ungkap Jokowi Keruk APBN 90 Miliar Lebih Sewa Jasa Influencer, Buat Apa Sih?

  • Cara Mengatasi Ejakulasi Dini Secara Alami
    Tips & Tutorial

    Cara Alami Agar Suami Tak Keluar Duluan, Semua Istri Wajib Paham

  • Begini Keadaan Habib Rizieq Shihab Usai Pindah ke Sel Bareskrim
    Nasional

    Begini Keadaan Habib Rizieq Shihab Usai Pindah ke Sel Bareskrim

Artikel Terbaru

  • Cara Mengatasi Keringat Berlebih di Badan Secara Alami 17 Oktober 2026
  • Cara Memilih Ikan Segar di Pasar untuk Masakan Sehari-hari 16 Oktober 2026
  • Profil Susi Susanti: Biodata dan Karier Legenda Bulu Tangkis 16 Oktober 2026
  • BMKG: Kabut Asap Masih Selimuti Sumut hingga Tiga Hari ke Depan 16 Oktober 2026
  • Apa Itu Captcha? Pengertian, Jenis, dan Cara Melewatkannya 16 Oktober 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (76)
  • Keuangan (17)
  • Kuliner (1,064)
  • Nasional (7,987)
  • Olahraga (1,141)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,257)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.