TIKTAK.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan mengatakan prihatin terhadap tuntutan yang diberikan kepada dua terdakwa pelaku tindak kejahatan penyiraman air keras terhadap dirinya.
Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis merupakan anggota Polri aktif. Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/20), menuntut kedua terdakwa satu tahun pidana penjara.
Novel pun memimta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun tangan untuk memberikan atensi terhadap proses penegakan hukum terhadap para pelaku dalam kasusnya.
Baca juga : PKS dan PA 212 Kompak Tolak Prabowo Maju Lagi di Pilpres 2024
“Dalam kesempatan ini saya mendesak kepada Bapak Presiden, apakah masih akan tetap membiarkan? Apakah kemudian akan turun untuk membenahi masalah-masalah seperti ini,” ujar Novel melalui rekaman video kepada wartawan, seperti dilansir CNN Indonesia, Jumat (12/6/20).
Novel juga mengingatkan Jokowi bahwa sejak awal kasus ini bergulir sudah memberikan atensi yang tinggi untuk penyelesaiannya. Namun kemudian, ia menilai Jokowi menyerahkan sepenuhnya kepada aparat yang dinilai Novel “bermasalah” untuk menuntaskan kasus ini.
Novel menyatakan saat ini persidangan tersebut sudah menunjukkan proses penegakan hukum berjalan sangat tidak baik.
Baca juga : Indonesia Masuk dalam Daftar 100 Negara Paling Aman dari Covid-19, Fadli Zon Justru Khawatir, Mengapa?
“Ketika potret penegakan hukum yang digambarkan dengan compang-camping ini, asal-asalan ini tentunya membuat nama Bapak Presiden akan nampak sekali tidak baik,” ucap Novel.
“Oleh karena itu saya berharap tentunya hal ini tidak boleh dibiarkan,” imbuhnya.
Selain itu, melalui akun media sosial twitter pribadinya Novel mengungkapkan kekesalannya atas tuntutan Jaksa. Mantan anggota Polri tersebut mengaku merasa “dikerjai” dengan fakta persidangan yang telah membuat tuntutan satu tahun penjara itu. Secara terbuka, Novel meminta Jokowi tidak membiarkan permasalahan ini berlarut-larut.
Baca juga : Adian Napitupulu Bertemu Jokowi 1 Jam Lebih di Istana, Ada Apa?
“Keterlaluan memang. Padahal sehari-hari bertugas memberantas mafia hukum dengan UU Tipikor, tapi jadi korban praktik lucu begini, lebih rendah dari orang menghina,” kata Novel, Kamis (11/6/20).
Sementara itu, mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid IV, Laode M. Syarif menyebut tuntutan satu tahun terhadap dua terdakwa penyiraman air keras Novel tidak bisa diterima oleh akal sehat.
Ia kemudian membandingkan tuntutan rendah dua terdakwa yang merupakan anggota Polri aktif itu dengan Bahar bin Smith yang terjerat kasus penganiayaan. Menurutnya, korban penganiayaan Bahar tidak cacat permanen, sementara Novel kehilangan mata permanen.