
TIKTAK.ID – Putri sulung Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahida merespons pernyataan salah satu kader Partai Demokrat, Rachland Nashidik, yang menyinggung makam Gus Dur. Alissa Wahid mengingatkan Rachland Nashidik agar lebih berhati-hati dalam berbicara.
Masalah tersebut bermula ketika Rachland berusaha membela polemik pembangunan Museum SBY yang diduga mendapat suntikan dana dari negara. Ia menyebut beberapa poin pembelaan, salah satunya mengklaim makam Gus Dur juga dibangun negara.
“Poin pertama, bukan museum keluarga. Kedua, inisiatif pendanaan datang dari Pemprov, itu pun hanya sebagian, dan terbesar berasal dari partisipasi warga. Ketiga, sebagai pembanding. Anda tahu makam Presiden Gus Dur dibangun negara?” cuit Rachland melalui akun twitter-nya, @RachlandNashidik pada Rabu (17/2/21), seperti dilansir Terkini.id.
Baca juga : Anies Kambing Hitamkan Limpahan Air Bogor dan Depok Jadi Penyebab Banjir DKI
Lantas pernyataan Rachland memperoleh banyak kecaman dari para simpatisan Gus Dur. Barikade Gus Dur yang didirikan oleh Priyo Sambadha menyampaikan bahwa pihaknya akan melayangkan somasi kepada Rachland. Sedangkan Alissa Wahid memberi klarifikasi dan membantah makam Gus Dur dibiayai oleh negara.
“Bang @RachlandNashidik, makam Gus Dur hingga saat ini dibiayai oleh keluarga Ciganjur, termasuk prasasti, Pondok Pesantren Tebuireng pun hormati ini. Dana negara tidak untuk makam, melainkan untuk jalan raya, lahan berjualan warga. Maklum, ada sebanyak 1,5-2 juta peziarah setiap tahun”, terang Allisa Wahid melalui akun twitter-nya @AllisaWahid, Sabtu (20/2/21).
Menurut Alissa Wahid, makam Tebuireng hanya menerima sedikit sekali bantuan dari Pemerintah untuk mengelola makam Pahlawan Nasional seperti KH Hasyim Asy’ari dan KH Wahid Hasyim. Ia juga mengklaim dana yang sedikit itu tidak termasuk untuk mengurus makam Gus Dur.
Baca juga : Fakta Kesahajaan dan Kedermawanan FX Soedanto, ‘Dokter Seribu Rupiah’ Asal Kebumen di Jayapura
“FYI, tiap bulan makam Tebuireng terima hanya sedikit (banget!) bantuan dari Pemerintah untuk mengelola makam Pahlawan Nasional, yakni Hadratussyaikh KH Hasyim Asy’ari dan KH Wahid Hasyim. Makam Gus Dur tak termasuk”, tegasnya.
Kemudian Alissa Wahid memperingatkan agar Rachland lebih berhati-hati dengan pernyataannya di lain kesempatan.
“Jadi lain kali lebih hati-hati ya, @RachlanNashidik, jangan asal”, pesan Alissa Wahid.


![Saat Masalah Kejiwaan Ferdy Sambo Dipertanyakan TIKTAK.ID - Belakangan ini kondisi kejiwaan tersangka pembunuhan berencana, Irjen Ferdy Sambo, menjadi sorotan. Beredar kesimpang-siuran yang mengklaim Sambo memiliki masalah kejiwaan. Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik. Kemudian Taufan meluruskan isu itu. Dia menilai pernyataan dia sebelumnya dimaknai secara keliru dalam sebuah pemberitaan. Padahal, Taufan hendak menyampaikan kalau Sambo sudah melampaui abuse of power. "Salah nangkap, jadi maksudnya orang ini [Sambo] memiliki kekuasaan yang sangat besar. Dia Kadiv Propam, tapi dia juga mampu menggerakkan di luar lingkungan bawah Propam, bisa menggerakan di Metro Jaya, Reskrim," ujar Taufan, seperti dilansir CNNIndonesia.com, pada Kamis (15/9/22). "Inilah yang dimaksud melebihi abuse of power. Seseorang dengan kekuasaan tertentu di luar kekuasaannya," sambung Taufan. Taufan pun menduga karena Sambo merasa berkuasa, maka berani mengeksekusi ajudannya, Brigadir J di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Taufan bahkan menyebut Sambo jemawa bisa kebal hukum. Selain itu, kata Taufan, Sambo juga dapat mengerahkan puluhan polisi untuk menghilangkan barang bukti, merusak Tempat Kejadian Perkara (TKP), hingga menambah skenario palsu. "Itu kan artinya orang ini sangat percaya diri kalau tindakan kejahatannya tidak akan terbongkar," jelas Taufan. Sebelumnya, beredar informasi soal Sambo mempunyai masalah kejiwaan. Dalam suatu pemberitaan nasional, hal itu disampaikan oleh Taufan. Seperti diketahui, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Sambo pada 8 Juli lalu. Polisi sudah menetapkan lima tersangka, yakni Sambo, Putri, RR, RE dan KM. Kelimanya dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sedangkan Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya. Tidak hanya itu, polisi juga menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Mereka diduga telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.](https://i0.wp.com/www.tiktak.id/wp-content/uploads/2022/09/AHY1.jpg?resize=660%2C400&ssl=1)







