Tag: HGB

  • PPATK Siap Telusuri Aliran Dana Pagar Laut Tangerang

    PPATK Siap Telusuri Aliran Dana Pagar Laut Tangerang

    TIKTAK.ID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diketahui ikut menelusuri aliran dana terkait kisruh pagar laut hingga Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) laut di Kabupaten Tangerang, Banten.

    “PPATK bakal melakukan penelusuran transaksi keuangan atas kasus yang menarik perhatian publik, demikian halnya dengan pagar laut,” ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, pada Kamis (30/1/25), seperti dilansir CNN Indonesia.

    Meski begitu, Ivan belum membeberkan lebih rinci soal penelusuran aliran dana yang dilakukan oleh PPATK. Ivan hanya mengatakan bahwa nantinya hasil penelusuran mengenai aliran dana itu selanjutnya akan diserahkan kepada pihak terkait.

    Baca juga : Kejagung Usut Dugaan Korupsi dan Gratifikasi Penerbitan HGB Pagar Laut Tangerang

    “PPATK melakukan penelusuran dan bakal disampaikan kepada penyidik terkait,” ungkap Ivan.

    Seperti telah diberitakan sebelumnya, pagar laut bambu membentang sepanjang sekitar 30,16 km di laut Tangerang. Keberadaan pagar tersebut pertama kali diungkap oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti. Dinas menyatakan telah menerima laporan warga pada 14 Agustus 2024 lalu.

    Adapun pembangunan pagar laut misterius Tangerang sepanjang 30,16 km ini membentang setidaknya di wilayah pesisir 16 desa, 6 kecamatan, Banten.

    Baca juga : Nilai Penegak Hukum Takut Tindak HGB Pagar Laut, Mahfud MD: Mencurigakan

    Kemudian Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengungkapkan bahwa pagar laut misterius itu sudah bersertifikat HGB dan dipegang oleh sejumlah pihak.

    Pertama, PT Intan Agung Makmur memegang sebanyak 234 bidang. Kedua, atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, dan atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang. Terdapat pula sertifikat hak milik atas nama Surhat Haq sebanyak 17 bidang.

    Teranyar, Nusron mengeklaim pihaknya telah mencabut 50 sertifikat di atas pagar laut Kabupaten Tangerang tersebut.

    Baca juga : Jadi Parpol dengan Citra Positif Terendah, PDIP: Dapat Cacian Tidak Tumbang

    “Dari total 263 (SHGB) dan 17 (SHM), yang kita batalkan ada 50. Sisanya, Pak? Sedang berjalan, masih on progress, dan kita cocokkan,” terang Nusron dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis (30/1/25).

    Lebih lanjut, Nusron memastikan oknum ATR/BPN dipastikan terlibat dalam penerbitan sertifikat di area pagar laut yang berada di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Dia menngakui persoalan sertifikat di area pagar laut Bekasi terjadi di dua desa, yaitu Segara Jaya dan Hurip Jaya. Dia menjelaskan, untuk Desa Segara Jaya, Kecamatan Taruma Jaya, Kabupaten Bekasi terjadi perubahan sertifikat yang semula untuk tanah di darat, lalu menjadi sertifikat di ruang laut.

    “Di Bekasi terdapat dua kasus. Hal ini murni ulah oknum tanda petik ATR/BPN,” terang Nusron, mengutip Kompas.com dari siaran YouTube resmi Komisi II DPR RI, Sabtu (1/2/25).

  • Kejagung Usut Dugaan Korupsi dan Gratifikasi Penerbitan HGB Pagar Laut Tangerang

    Kejagung Usut Dugaan Korupsi dan Gratifikasi Penerbitan HGB Pagar Laut Tangerang

    TIKTAK.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) diketahui mulai menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi soal penerbitan Surat Hak Guna Bangun (SHGB) di atas laut di Kabupaten Tangerang. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar menjelaskan, proses penyelidikan tersebut dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung.

    “Iya, kami secara proaktif sesuai kewenangan kami mulai melakukan pengumpulan bahan-bahan, data, dan keterangan,” ujar Harli kepada wartawan, Jakarta, pada Kamis (30/1/25), seperti dilansir CNN Indonesia.

    Harli mengaku kalau saat ini proses pengumpulan barang bukti masih terus dilakukan. Dia juga menyebut tim penyelidik akan berkoordinasi dengan pihak terkait guna memperjelas kasus ini.

    Baca juga : Nilai Penegak Hukum Takut Tindak HGB Pagar Laut, Mahfud MD: Mencurigakan

    Harli turut membenarkan ihwal surat permintaan beberapa dokumen kepada Kepala Desa Kohot. Dia mengatakan hal tersebut menjadi bagian dari proses pengumpulan keterangan.

    “Karena ini sifatnya penyelidikan, karena ini kan belum pro justisia, maka di sini perlu ada kehati-hatian kami juga dalam menjalankan tugas ini,” jelas Harli.

    “Sebab, ini sifatnya penyelidikan, pulbaket, sehingga tidak mendalam seperti katakanlah proses penyidikan dan seterusnya. Kami hanya mengumpulkan bahan data keterangan,” sambung Harli.

    Baca juga : Jadi Parpol dengan Citra Positif Terendah, PDIP: Dapat Cacian Tidak Tumbang

    Meski begitu, Harli menyatakan pihaknya mengharapkan kementerian atau lembaga lain ikut menyelidiki kasus tersebut.

    “Kita mengharapkan bila misalnya kementerian atau lembaga ini dalam pemeriksaan pendahuluannya menemukan ada peristiwa pidana di sana, tentu kita bakal melihat peristiwa pidana seperti apa. Apakah terdapat peristiwa pidana terindikasi tindak pidana korupsi atau bukan,” terang Harli.

    “Jika misalnya terindikasi ada tindak pidana korupsi katakanlah dalam penerbitannya dan seterusnya ada suap gratifikasi, nah tentu ini menjadi kewenangan kami,” imbuh Harli.

    Baca juga : Hasto Gugat MK Soal Keabsahan Pimpinan KPK ‘Utusan Jokowi’

    Seperti diketahui, pagar laut bambu membentang sepanjang sekitar 30,16 km di laut Tangerang. Keberadaan pagar tersebut pertama kali diungkap oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti. Dinas menyatakan menerima laporan warga pada 14 Agustus 2024 lalu. Adapun pembangunan pagar laut misterius Tangerang sepanjang 30,16 km ini membentang di wilayah pesisir 16 desa dari 6 kecamatan di Tangerang, Banten.

  • Nilai Penegak Hukum Takut Tindak HGB Pagar Laut, Mahfud MD: Mencurigakan

    Nilai Penegak Hukum Takut Tindak HGB Pagar Laut, Mahfud MD: Mencurigakan

    TIKTAK.ID – Eks Menko Polhukam, Mahfud MD mengkritik aparat penegak hukum yang dianggap lambat dalam menindak pemasang pagar laut di sejumlah wilayah perairan di Indonesia yang belakangan ini menjadi sorotan.

    Mahfud mengatakan heran dengan Polri, Kejagung, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang seakan takut-takut dalam menindak. Dia menilai pemasangan pagar laut sudah jelas unsur pidananya.

    “Nah, ini saling takut sepertinya. Saya heran nih aparat kita kok takut pada yang begitu-begitu, sehingga mencurigakan,” ujar Mahfud dalam keterangan tertulis, pada Rabu (29/1/25), seperti dilansir CNN Indonesia.

    Baca juga : Jadi Parpol dengan Citra Positif Terendah, PDIP: Dapat Cacian Tidak Tumbang

    Menurut Mahfud, ketiga institusi penegak hukum itu seluruhnya berwenang dalam menindak kasus tersebut. Dia juga menegaskan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan pagar laut itu sudah jelas pelanggaran hukum.

    Menurut Mahfud, keluarnya sertifikat di atas laut tersebut menjadi bukti adanya penipuan atau penggelapan. Ia menyatakan bahwa wilayah laut tidak boleh disertifikatkan.

    Dengan fakta itu, kata Mahfud, maka tidak ada alasan lain bagi aparat untuk tak langsung memproses masalah pidana dalam kasus itu. Dia menjelaskan, penerbitan sertifikat itu diduga kuat karena praktik kolusi, permainan antara dunia usaha dan pejabat terkait.

    Baca juga : Hasto Gugat MK Soal Keabsahan Pimpinan KPK ‘Utusan Jokowi’

    “Maka KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri itu dapat melakukan tindakan,” tutur Mahfud.

    Seperti diketahui, belakangan ini isu pagar laut dan sertifikat di atas wilayah laut kerap menjadi sorotan. Salah satunya seperti yang terjadi di Tangerang, sepanjang 30 kilometer yang terbentang melintasi area sejumlah desa di Tangerang menimbulkan polemik belakangan.

    Pasalnya, di dalamnya terdapat Sertifikat HGB yang dimiliki oleh sejumlah perusahaan yang terkait dengan Agung Sedayu. Setelah itu, TNI AL menginisiasi pembongkaran pagar laut yang menghalangi akses nelayan untuk mencari ikan di laut itu sejak 18 Januari 2025 lalu.

    Baca juga : Belalang dan Ulat Sagu Diisukan Jadi Menu Makan Bergizi Gratis, Dokter Tifa: Semiskin itu Indonesia?v

    Pembongkaran itu merupakan tindak lanjut atas instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto melalui Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali. TNI AL sendiri menekankan perlu adanya kebersamaan demi menuntaskan pembongkaran pagar laut dengan target selesai dalam jangka waktu 10 hari saja.