PPATK Siap Telusuri Aliran Dana Pagar Laut Tangerang

TIKTAK.ID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diketahui ikut menelusuri aliran dana terkait kisruh pagar laut hingga Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
“PPATK bakal melakukan penelusuran transaksi keuangan atas kasus yang menarik perhatian publik, demikian halnya dengan pagar laut,” ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, pada Kamis (30/1/25), seperti dilansir CNN Indonesia.
Meski begitu, Ivan belum membeberkan lebih rinci soal penelusuran aliran dana yang dilakukan oleh PPATK. Ivan hanya mengatakan bahwa nantinya hasil penelusuran mengenai aliran dana itu selanjutnya akan diserahkan kepada pihak terkait.
Baca juga : Kejagung Usut Dugaan Korupsi dan Gratifikasi Penerbitan HGB Pagar Laut Tangerang
“PPATK melakukan penelusuran dan bakal disampaikan kepada penyidik terkait,” ungkap Ivan.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, pagar laut bambu membentang sepanjang sekitar 30,16 km di laut Tangerang. Keberadaan pagar tersebut pertama kali diungkap oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti. Dinas menyatakan telah menerima laporan warga pada 14 Agustus 2024 lalu.
Adapun pembangunan pagar laut misterius Tangerang sepanjang 30,16 km ini membentang setidaknya di wilayah pesisir 16 desa, 6 kecamatan, Banten.
Baca juga : Nilai Penegak Hukum Takut Tindak HGB Pagar Laut, Mahfud MD: Mencurigakan
Kemudian Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengungkapkan bahwa pagar laut misterius itu sudah bersertifikat HGB dan dipegang oleh sejumlah pihak.
Pertama, PT Intan Agung Makmur memegang sebanyak 234 bidang. Kedua, atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, dan atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang. Terdapat pula sertifikat hak milik atas nama Surhat Haq sebanyak 17 bidang.
Teranyar, Nusron mengeklaim pihaknya telah mencabut 50 sertifikat di atas pagar laut Kabupaten Tangerang tersebut.
Baca juga : Jadi Parpol dengan Citra Positif Terendah, PDIP: Dapat Cacian Tidak Tumbang
“Dari total 263 (SHGB) dan 17 (SHM), yang kita batalkan ada 50. Sisanya, Pak? Sedang berjalan, masih on progress, dan kita cocokkan,” terang Nusron dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis (30/1/25).
Lebih lanjut, Nusron memastikan oknum ATR/BPN dipastikan terlibat dalam penerbitan sertifikat di area pagar laut yang berada di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Dia menngakui persoalan sertifikat di area pagar laut Bekasi terjadi di dua desa, yaitu Segara Jaya dan Hurip Jaya. Dia menjelaskan, untuk Desa Segara Jaya, Kecamatan Taruma Jaya, Kabupaten Bekasi terjadi perubahan sertifikat yang semula untuk tanah di darat, lalu menjadi sertifikat di ruang laut.
“Di Bekasi terdapat dua kasus. Hal ini murni ulah oknum tanda petik ATR/BPN,” terang Nusron, mengutip Kompas.com dari siaran YouTube resmi Komisi II DPR RI, Sabtu (1/2/25).