TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›PPATK Buka Suara Soal Temuan Transaksi Janggal Terkait Dana Kampanye

PPATK Buka Suara Soal Temuan Transaksi Janggal Terkait Dana Kampanye

By Joni Sitohang
21 Desember 2023
343
0
PPATK Buka Suara Soal Temuan Transaksi Janggal Terkait Dana Kampanye

TIKTAK.ID – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengeklaim sudah menganalisis seluruh partai politik (parpol) terkait lonjakan transaksi mencurigakan kampanye peserta Pemilu 2024.

Ivan menyampaikan hal itu untuk menanggapi pernyataan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik soal PPATK menemukan transaksi keuangan hingga ratusan miliar milik salah satu bendahara parpol.

“Kami tak pernah mengatakan ‘salah satu bendahara partai’. Yang kami sampaikan, peningkatan di rekening bendahara partai usai melakukan analisis terhadap seluruh bendahara partai. PPATK tidak pernah melakukan analisis targeted terhadap partai tertentu, melainkan kepada semua partai,” ungkap Ivan, seperti dilansir CNNIndonesia.com, pada Senin (18/12/23).

Baca juga : Mahfud MD Tegaskan Tak Akan Berhubungan dengan Israel Sebelum Palestina Merdeka

Menurut Ivan, PPATK menemukan rekening khusus dana kampanye (RKDK) tidak bergerak, sedangkan rekening lainnya bergerak massif. Ivan menyatakan PPATK memeriksa semua pihak berdasarkan laporan yang diterima. Dia menyebut pernyataan itu disampaikan untuk menjawab pertanyaan apakah PPATK turut menganalisis rekening elite parpol selain bendahara.

Ivan mengatakan ada sejumlah pihak yang termasuk pihak pelapor. Dia memaparkan bahwa hal itu tercantum dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dia menjelaskan bahwa pihak pelapor meliputi penyedia jasa keuangan dan penyedia barang dan/atau jasa lain.

Adapun penyedia jasa keuangan yaitu bank, perusahaan pembiayaan, perusahaan asuransi dan perusahaan pialang asuransi, dana pensiun lembaga keuangan perusahaan efek, manajer investasi, kustodian, wali amanat, perposan sebagai penyedia jasa giro, pedagang valuta asing, penyelenggara alat pembayaran menggunakan kartu, penyelenggara e-money dan/atau e-wallet, koperasi yang melakukan kegiatan simpan-pinjam, pegadaian, perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan berjangka komoditi, atau penyelenggara kegiatan usaha pengiriman uang.

Baca juga : Indikator Politik Pertanyakan Survei Roy Morgan Soal ‘Ganjar Kalahkan Prabowo dan Anies’

Tidak hanya itu, penyedia barang dan/atau jasa lain yang dimaksud adalah perusahaan properti/agen properti, pedagang kendaraan bermotor, pedagang permata dan perhiasan/logam mulia, pedagang barang seni dan antik, atau balai lelang.

Sebelumnya, KPU mengaku menerima laporan dari PPATK mengenai dugaan kenaikan transaksi janggal peserta Pemilu 2024. Komisioner KPU, Idham Holik menerangkan bahwa dalam laporan itu PPATK menemukan adanya transaksi uang masuk dan keluar rekening milik bendahara parpol pada April-Oktober 2023 dalam jumlah ratusan miliar rupiah.

TagsDana KampanyePilpres 2024PPATK

Related articles More from author

  • Ahok Doakan dan Siap Bantu Sandiaga Terpilih Jadi Presiden
    Nasional

    Ahok Doakan dan Siap Bantu Sandiaga Terpilih Jadi Presiden

    28 Oktober 2021
    By Joni Sitohang
  • Anies Tegaskan Siap Hadir Pelantikan Prabowo-Gibran Jika Dapat Undangan
    Nasional

    Anies Tegaskan Siap Hadir Pelantikan Prabowo-Gibran Jika Dapat Undangan

    12 Oktober 2024
    By Joni Sitohang
  • PHPB Laporkan Anies ke Bawaslu Buntut Debat Soal Lahan Prabowo dan Alutsista Bekas
    Nasional

    PHPB Laporkan Anies ke Bawaslu Buntut Debat Soal Lahan Prabowo dan Alutsista Bekas

    16 Januari 2024
    By Joni Sitohang
  • Tak Ingin Pemilu 2024 Gaduh, Pengamat Sarankan Jokowi Tiru Sosok ini
    Nasional

    Tak Ingin Pemilu 2024 Gaduh, Pengamat Sarankan Jokowi Tiru Sosok ini

    25 Desember 2022
    By Joni Sitohang
  • Izin Acara Desak Anies di Yogyakarta Mendadak Dicabut, Total Sudah 7 Kali
    Nasional

    Izin Acara Desak Anies di Yogyakarta Mendadak Dicabut, Total Sudah 7 Kali

    26 Januari 2024
    By Joni Sitohang
  • Elektabilitas Masih Paling Top, Anak Buah Prabowo Wacanakan Jokowi Ikut Maju Lagi di Pilpres 2024
    Nasional

    Elektabilitas Masih Paling Top, Anak Buah Prabowo Wacanakan Jokowi Ikut Maju Lagi di Pilpres 2024

    24 Februari 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Kemenag Resmi Tutup Pesantren Antapani Bandung yang Pengasuhnya, Herry Wirawan Terbukti Lakukan Tindakan Amoral
    Nasional

    Kemenag Resmi Tutup Pesantren Antapani Bandung yang Pengasuhnya, Herry Wirawan Terbukti Lakukan Tindakan Amoral

  • Kenali Ciri-ciri Melemahnya Fungsi Paru di Usia Muda
    Tips & Tutorial

    Kenali Ciri-ciri Melemahnya Fungsi Paru di Usia Muda

  • TIKTAK.ID - Secara Global Sepanjang 2019, 49 Wartawan Tewas
    Internasional

    Secara Global Sepanjang 2019, 49 Wartawan Tewas

  • Usai ‘Jiwa Yang Bersedih’ Viral, Ghea Indrawari Rilis Single ‘Masa Mudaku Habis’.
    Selebriti

    Usai ‘Jiwa Yang Bersedih’ Viral, Ghea Indrawari Rilis Single ‘Masa Mudaku Habis’.

  • Senior PDIP: Kepemimpinan Jokowi Cukup Kuat tapi Pembantunya Lemah Tak Tulus Ikhlas
    Nasional

    Senior PDIP: Kepemimpinan Jokowi Cukup Kuat tapi Pembantunya Lemah Tak Tulus Ikhlas

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.