TIKTAK.ID – Mantan Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar membenarkan informasi mengenai adanya aliran dana dari luar negeri ke rekening FPI. Akan tetapi, Aziz mengklaim uang itu bukan untuk pendanaan aksi terorisme, melainkan aksi kemanusiaan. Aziz mengatakan FPI telah dipercaya oleh banyak orang, bahkan hingga orang di luar negeri, untuk menampung dan menyalurkan bantuan kemanusiaan di Indonesia.
“Hal ini menandakan FPI mendapat kepercayaan banyak warga dunia dalam mengelola dana umat untuk bencana kemanusiaan, anak yatim, bantuan bencana, dan lainnya,” ujar Aziz, seperti dilansir JPNN, Minggu (24/1/21) malam.
Menurut Aziz, tidak hanya menerima bantuan, namun FPI juga kerap mengirimkan bantuan ke negara lain yang kesusahan atau terkena musibah.
Baca juga : Tommy Soeharto Gugat Pemerintah 56 Miliar Usai Asetnya Digusur Proyek Tol
“Seperti misalnya di Palestina, serta kepada saudara kita yang berada di Myanmar,” terang Aziz.
Oleh sebab itu, Aziz pun meminta kepada siapa saja yang menuduh uang di rekening FPI sebagai bagian dari terorisme agar dicek kejiwaannya.
“Uang itu untuk bantuan kemanusiaan dan kesehatan. Jadi kalau ada yang menganggap dan menuduh itu bagian dari terorisme, maka yang menuduh harus dicek kejiwaannya,” ucap Aziz.
Baca juga : Pendaftaran Komponen Cadangan Dibuka Tahun Ini Setelah Prabowo Teken Permenhan
Untuk diketahui, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan bahwa pihaknya mendeteksi terdapat arus lalu lintas keuangan lintas negara di rekening FPI. Meski begitu, Kepala PPATK Dian Ediana Rae tidak menjelaskan lebih detail dari siapa, berapa, kapan, serta untuk apa aliran dana tersebut.
“Ya, ada, dari penelusuran PPATK, melihat adanya keluar masuk dana dari negara lain,” tutur Dian, mengutip Detik.com, Rabu (20/1/21).
Sebelumnya, sejak 4 Januari PPATK telah memblokir sementara rekening milik FPI dan para pihak yang terafiliasi di berbagai bank nasional. Hingga 20 Januari, rekening yang diblokir itu mencapai 92 rekening, dan kemungkinan akan terus bertambah.
Baca juga : Model Kepemimpinan Mensos Risma Bikin Gerah Elite Politik
Pemblokiran itu seiring dengan kebijakan Pemerintah yang telah membubarkan dan menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang. Keputusan tersebut pun termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh enam Kementerian dan Lembaga pada 30 Desember 2020.