4 Menteri Era Jokowi yang Kini Berurusan dengan KPK dan Kejagung

TIKTAK.ID – Empat menteri yang menjabat di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ini sedang diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Mereka diduga terkait dengan korupsi pengadaan laptop pendidikan, penyelenggaraan ibadah haji, sampai pemerasan dalam pengurusan tenaga kerja asing.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, termasuk salah satu nama yang paling mencuri perhatian. Hal itu setelah Kejaksaan Agung mencekalnya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan 2019-2022.
Adapun penyidikan kasus tersebut berawal dari pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk satuan pendidikan. Walaupun uji coba sebelumnya menunjukkan pemakaian sistem operasi Windows lebih cocok, namun Kemendikbudristek justru menggantinya dengan spesifikasi Chromebook.
Baca juga : AHY Komentari Putusan MK soal Pemilu Nasional-Lokal Dipisah
Seperti dilansir Kompas.com, perubahan tersebut diduga tak berdasarkan kebutuhan riil. Dari total anggaran sebesar Rp9,9 triliun selama 2019-2022, sebanyak Rp3,5 triliun dialokasikan untuk pengadaan TIK.
Kemudian nama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama periode 2019–2024, mencuat dalam penyelidikan dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024. Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, KPK membuka kemungkinan memanggil Yaqut untuk memberikan klarifikasi.
Akan tetapi, hal itu tergantung pada perkembangan hasil pemeriksaan saksi-saksi lain. Kini kasus tersebut tengah dalam tahap penyelidikan dan KPK masih mendalami keterangan dari pegawai Kementerian Agama.
Baca juga : Agus Mulyono Eks Ketum PMII Siap Hadapi Kaesang Jadi Bos PSI
KPK juga menyelidiki kasus dugaan pemerasan soal pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada 2019–2024. Dua mantan menteri, Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah, disebut-sebut berkaitan dengan kasus itu. Plt Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo menjelaskan, keduanya bakal diklarifikasi karena menjabat secara manajerial ketika praktik dugaan korupsi itu terjadi.
KPK sudah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini, yang terdiri dari pejabat dan staf di Direktorat PPTKA Kemnaker. Berdasarkan hasil penyidikan, terkumpul dana pemerasan sekitar Rp53,7 miliar yang dikumpulkan dari pemohon RPTKA. Dana tersebut dipakai untuk pembagian internal, pembelian aset pribadi, dan didistribusikan sebagai uang “dua mingguan” kepada pegawai.










