TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Dijerat UU ITE, Pelantun Azan Jihad Akhirnya Dicokok Polisi

Dijerat UU ITE, Pelantun Azan Jihad Akhirnya Dicokok Polisi

By Joni Sitohang
4 Desember 2020
649
0
Dijerat UU ITE, Pelantun Azan Jihad Akhirnya Dicokok Polisi

TIKTAK.ID – Polisi menangkap orang yang mengubah lafaz azan di Sukabumi, Jawa Barat. Sebelumnya, beredar video di media sosial, orang yang mengubah lafaz azan “hayya ala shola” menjadi “hayya ala jihad”.

Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen, Argo Yuwono mengungkapkan bahwa yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka berinisial SM (22), telah diamankan jam 02.45 WIB di Sukabumi, Kecamatan Cibadak, Provinsi Jawa Barat,” ujar Argo lewat keterangan resmi, seperti dilansir CNN Indonesia, Jumat (3/12/20).

Baca juga : Ustaz yang Pernah Hina Ma’ruf Amin, Said Aqil dan Habib Luthfi Akhirnya Ditangkap

Menurut Argo, SM dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia melanjutkan, SM diduga telah melakukan tindak pidana penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan, individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Argo menyebut pengusutan kasus itu bermula dari Laporan Polisi : LP/B/0685/XII/2020/Bareskrim pada 2 Desember 2020.

Ia mengatakan dalam kasus ini tersangka dijerat Pasal 45a ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP.

Baca juga : Habib Rizieq Ajak Masyarakat ‘Hijrah’ ke Sistem Negara Berbasis Tauhid

“Barang bukti yang diamankan yakni satu buah handphone berwarna merah, satu kemeja lengan panjang warna putih, satu buah tutup kepala peci warna putih, dan satu buah sarung kain,” terang Argo.

Perlu diketahui, polisi juga menangkap seorang pria berinisial H yang diduga menyebarkan video azan jihad ke media sosial. H sendiri merupakan pemilik akun Instagram @hashophasan.

“Dilakukan penyelidikan, kemudian berhasil mengamankan satu (pemilik akun) instagram @hashophasan, dengan biodata pemilik berinisial H,” ucap Juru Bicara polisi Jakarta, Kombes Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Kamis (3/12/20).

Baca juga : Tweet Ferdinand Hutahaean Soal ‘Caplin’ Berbuntut Panjang, Putri JK Laporkan ke Polisi

Yusri menjelaskan, H mengaku mendapat video azan jihad dari sebuah grup WhatsApp bernama fmconews. Kemudian H menyebarkan video tersebut ke media sosial dengan menggunakan akun Instagram pribadinya. H mengunggah video azan jihad itu pada 29 November lalu.

Yusri menyatakan tersangka berprofesi sebagai kurir di sebuah perusahaan swasta.

“H ini bekerja sebagai kurir keliling dokumen di salah satu PT swasta di Jakarta,” kata Yusri.

Yusri memaparkan, tersangka H mendapatkan video itu dari sebuah grup WhatsApp bernama FMCO News (Forum Muslim Cyber One). Tersangka sendiri telah tergabung dalam grup tersebut sejak 2017.

TagsArgo YuwonojihadMabes PolriPolisiUU ITE

Related articles More from author

  • Amien Rais Bakal Deklarasikan Partai Ummat Saat Ramadan
    Nasional

    Amien Rais Bakal Deklarasikan Partai Ummat Saat Ramadan

    3 Maret 2021
    By Joni Sitohang
  • Prabowo Dianugerahi Bintang Bhayangkara Utama Oleh Kapolri Lewat SK Jokowi
    Nasional

    Prabowo Dianugerahi Bintang Bhayangkara Utama Oleh Kapolri Lewat SK Jokowi

    27 Juni 2024
    By Joni Sitohang
  • Polisi Ajak Rizieq Tunaikan Salat Maghrib Berjemaah
    Nasional

    Polisi Ajak Rizieq Tunaikan Salat Maghrib Berjemaah

    13 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Habib Rizieq dan Kuasa Hukumnya Mendadak Beda Pengakuan, Soal Apa?
    Nasional

    Habib Rizieq dan Kuasa Hukumnya Mendadak Beda Pengakuan, Soal Apa?

    16 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Usulkan DPR Revisi UU ITE, Jokowi: Hapus Pasal-pasal Karet!
    Nasional

    Usulkan DPR Revisi UU ITE, Jokowi: Hapus Pasal-pasal Karet!

    17 Februari 2021
    By Joni Sitohang
  • Nyaris 6000 Demonstran Penolak Omnibus Law UU Cipta Kerja Diamankan Polisi
    Nasional

    Polri Akan Proses Hukum Importir Penimbun Kedelai

    6 Januari 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Sembuh dari Corona, Seleb Andrea Dian Beberkan 4 Obat yang Diminumnya Saat Isolasi
    Selebriti

    Sembuh dari Corona, Seleb Andrea Dian Beberkan 4 Obat yang Diminumnya Saat Isolasi

  • Sony Akan Hadirkan Game PlayStation Versi Mobile
    Teknologi

    Sony Akan Hadirkan Game PlayStation Versi Mobile

  • Huawei Band 6, Gelang Pintar dengan Layar Makin Besar
    Teknologi

    Huawei Band 6, Gelang Pintar dengan Layar Makin Besar

  • TIKTAK.ID - MA India: Kondisi Udara Sangat Buruk Jadikan New Delhi seperti ‘Neraka’
    Internasional

    MA India: Kondisi Udara Sangat Buruk Jadikan New Delhi seperti ‘Neraka’

  • Kisah Tiara Pilihan Meghan Markle yang Sempat Ditolak Ratu Elizabeth II
    Selebriti

    Kisah Tiara Pilihan Meghan Markle yang Sempat Ditolak Ratu Elizabeth II

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.