Ketua Ombudsman Pilihan DPR Jadi Tersangka Korupsi, Pimpinan Komisi II Minta Maaf

TIKTAK.ID – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse meminta maaf kepada publik usai Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto yang dipilih oleh DPR RI, ternyata ikut terlibat dugaan kasus korupsi dan kini ditetapkan sebagai tersangka. Zulfikar menyebut Komisi II tak mengetahui persoalan yang kini menjerat Ketua Ombudsman itu ketika proses uji kelayakan dan kepatutan dilakukan pada Januari 2026 lalu.
“Kalau memang ada yang salah dari kami Komisi II dalam menjalankan fungsi-fungsi pengawasan terutama, kami minta maaf kepada publik termasuk saat kami melakukan fit and proper test pada saat yang bersangkutan mau kita pilih lagi,” ujar Zulfikar di Gedung DPR RI, pada Jumat (17/4/26), seperti dilansir Kompas.com.
“Sebab, terus terang kami tidak tahu persis masalah itu dan ketika fit and proper test dilakukan kami juga percaya sepenuhnya dengan apa yang dihasilkan oleh tim seleksi,” imbuh Zulfikar.
Baca juga : Susi Pudjiastuti Usulkan Ikan Sapu-sapu di Jakarta Diolah Jadi Pupuk dan Pakan Ternak
Meski begitu, Politikus Golkar tersebut menyatakan Komisi II DPR RI prihatin atas kasus tersebut, dan berharap peristiwa ini dapat menjadi pelajaran bagi setiap penyelenggara negara. Dia lantas mengatakan Komisi II menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.
“Mari peristiwa ini kita jadikan pelajaran untuk kita semua, khususnya para penyelenggara negara, sehingga tidak terus-menerus ada kejadian berulang seperti ini,” tutur Zulfikar.
“Kita serahkan sepenuhnya kepada proses hukum. Jika memang terkait dengan hukum, tentu kita harus ikuti dan kita serahkan sepenuhnya kepada prosedur, mekanisme, dan aturan hukum yang berlaku di negara kita,” sambung Zulfikar.
Baca juga : Kapal Perang AS Lintasi Selat Malaka, Ini Respons TNI AL
Kemudian soal mekanisme penunjukan pimpinan Ombudsman selanjutnya, Zulfikar mengaku hal itu menjadi kewenangan internal lembaga sesuai undang-undang. Pasalnya, kata Zulfikar, Komisi II hanya berwenang menunjuk ketua dan wakil ketua ketika proses seleksi komisioner Ombudsman RI berlangsung lewat mekanisme uji kelayakan dan kepatutan.
“Kalau menurut undang-undang yang ada sih itu diserahkan kepada Ombudsman sendiri ya. Pada saat awal ketika mereka mau dipilih dan mau menentukan ketua-wakil ketua memang Komisi II. Namun seingat saya ketika sudah berjalan itu ada mekanisme sendiri yang diatur undang-undang dan itu diserahkan kepada internal Ombudsman,” terang Zulfikar.
Untuk diketahui, Kejagung RI menangkap dan menetapkan Hery sebagai tersangka dalam kasus dalam tindak pidana korupsi dalam hal tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra).










