TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Agar Tak Terus Timbulkan Polemik dan Langgar Konstitusi, MPR Sarankan DPR Tolak Perppu Corona dan Menggantinya dengan APBN-P

Agar Tak Terus Timbulkan Polemik dan Langgar Konstitusi, MPR Sarankan DPR Tolak Perppu Corona dan Menggantinya dengan APBN-P

By Johan Arif
18 April 2020
1885
0
Agar Tak Terus Timbulkan Polemik dan Langgar Konstitusi, MPR Sarankan DPR Tolak Perppu Corona dan Menggantinya dengan APBN-P

TIKTAK.ID – Wakil Ketua MPR Syariefuddin Hasan meminta DPR untuk menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan menggantinya dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P). Ia menilai Perppu Nomor 1 Tahun 2020 berpotensi melanggar konstitusi.

Baca juga: Kecam Perppu Corona, Politikus PDIP Sindir Jokowi Bela Kepentingan Nyata Oligarki dan Sabotase Konstitusi

“Sebaiknya DPR RI menolak Perppu Nomor 1 Tahun 2020 ini karena berpotensi melanggar konstitusi, antara lain menarik fungsi anggaran dari DPR RI ke presiden dan menarik atau menggabungkan kebijakan moneter dan fiskal sekaligus di tangan eksekutif. Selain itu, batasan defisit anggaran sebesar 3% juga tidak jelas dan tidak transparan,” kata Syarief Hasan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (17/4/20).

Syarief Hasan berpendapat Perppu Nomor 1 Tahun 2020 sebaiknya segera diganti dengan APBN-P. Ia juga meyakini pembahasan APBN-P bisa diselesaikan dengan cepat.

“Bila Presiden tidak menarik atau mengganti Perppu No. 1 Tahun 2020 dengan APBN-P dan membatalkan Perpres No. 54 Tahun 2020 maka akan terdapat dua kebijakan presiden tahun 2020 ini yang berpotensi melanggar konstitusi,” ujarnya.

“Saya yakin semua fraksi akan melakukan pembahasan dengan cepat dan tepat sesuai undang-undang,” imbuhnya.

Baca juga: Amien Rais dan Din Syamsuddin Kompak Gugat Perppu Corona Jokowi ke Mahkamah Konstitusi

Seperti diketahui, untuk percepatan mengatasi pandemi virus Corona, Pemerintah melakukan berbagai upaya. Salah satunya dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Virus Corona Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Sedang turunan dari Perppu No 1 Tahun 2020 adalah Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020.

TagsAPBN-PDPRPandemi CoronaPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-UndangPerppu CoronaSyariefuddin HasanWakil Ketua MPR

Related articles More from author

  • Tak Inginkan Jabatan Panglima TNI, Gatot Nurmantyo Minta Ketua DPR Robek Surat Penunjukan dari Jokowi
    Nasional

    Tak Inginkan Jabatan Panglima TNI, Gatot Nurmantyo Minta Ketua DPR Robek Surat Penunjukan dari Jokowi

    27 September 2020
    By Joni Sitohang
  • Dituding Punya 750 Dapur MBG, Uya Kuya Singgung Aksi Penjarahan Rumahnya
    Nasional

    Dituding Punya 750 Dapur MBG, Uya Kuya Singgung Aksi Penjarahan Rumahnya

    28 April 2026
    By Joni Sitohang
  • Begini Tanggapan Sandiaga Uno Soal Disahkannya UU Cipta Kerja
    Nasional

    Begini Tanggapan Sandiaga Uno Soal Disahkannya UU Cipta Kerja

    23 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • Kabidhumas Polda Jateng Ajak Pendemo Berdoa dari Rumah Saja
    Nasional

    Kabidhumas Polda Jateng Ajak Pendemo Berdoa dari Rumah Saja

    12 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • Minta RUU Pemilu Tidak Diburu-buru, Dasco: Khawatir Digugat ke MK Lagi
    Nasional

    Minta RUU Pemilu Tidak Diburu-buru, Dasco: Khawatir Digugat ke MK Lagi

    28 April 2026
    By Joni Sitohang
  • Krisis Berat Dihantam Pandemi Corona, Tottenham Pinjam 3 Triliun ke Bank Nasional Inggris
    Olahraga

    Krisis Berat Dihantam Pandemi Corona, Tottenham Pinjam 3 Triliun ke Bank Nasional Inggris

    7 Juni 2020
    By Mahdi Yahya

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Komisi IX Desak BGN Percepat Operasional SPPG di Wilayah 3T untuk Perluas Manfaat MBG
    Nasional

    Komisi IX Desak BGN Percepat Operasional SPPG di Wilayah 3T untuk Perluas Manfaat MBG

  • Sharp Aquos R6 Dilengkapi Sensor Kamera Raksasa
    Teknologi

    Sharp Aquos R6 Dilengkapi Sensor Kamera Raksasa

  • Kabarkan Segera Kembali ke Indonesia, Habib Rizieq: Untuk Menyelamatkan Negeri dari Keterpurukan
    Nasional

    Kabarkan Segera Kembali ke Indonesia, Habib Rizieq: Untuk Menyelamatkan Negeri dari Keterpurukan

  • Anggap Jabatan Presiden 'Tujuan Politik Rendahan', Din Syamsuddin Balas Lebih Pedas Sindiran Megawati Soal KAMI
    Nasional

    GAR-ITB Tolak Cabut Laporan Pelanggaran Kode Etik ASN Din Syamsuddin

  • Terkait Teror Polsek Daha, Polisi Dalami Temuan Dokumen ISIS dan Surat Wasiat dari Pelaku
    Nasional

    Terkait Teror Polsek Daha, Polisi Dalami Temuan Dokumen ISIS dan Surat Wasiat dari Pelaku

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.